SWARA – Jika kamu karyawan kontrak, kamu mungkin ingin tahu apakah karyawan kontrak dapat pesangon atau tidak. Ada perbedaan hak karyawan kontrak dan karyawan tetap. Termasuk juga hak pesangon yang diterima. 

 

Supaya kamu tidak salah ekspektasi dan bisa menyiapkan langkah dengan tepat, di artikel ini kami akan jelaskan mengenai karyawan kontrak apakah dapat pesangon, apa saja hak yang diterima saat kontrak habis, dan info lainnya di sini. 

Apakah Karyawan Kontrak Dapat Pesangon?

 

Karyawan kontrak tidak mendapatkan uang pesangon seperti karyawan tetap, tetapi berhak atas uang kompensasi. Berdasarkan aturan yang berlaku, uang kompensasi ini wajib diberikan oleh perusahaan saat masa kontrak berakhir sesuai perjanjian.

 

Dalam istilah hukum, karyawan kontrak disebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hubungan kerja ini sudah ditentukan durasinya sejak awal, misalnya untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, hingga maksimal 2 tahun.

 

Jadi, jika masa kontrak habis dan tidak diperpanjang, kamu akan menerima uang kompensasi sebesar satu kali upah (gaji dan tunjangan pokok) untuk masa kerja satu tahun secara proporsional.

 

Karyawan Kontrak (PKWT)  Karyawan Tetap (PKWTT)
  • Hanya mendapat kompensasi PKWT
  • Mendapat uang pesangon jika di-PHK
  • Hanya mendapat UPH
  • Mendapat UPMK + UPH 

Hak Karyawan Kontrak Saat Masa Kerja Berakhir

 

Meskipun tidak mendapatkan pesangon dalam arti umum, karyawan kontrak tetap memiliki hak yang diatur dalam regulasi.

1. Uang Kompensasi PKWT

 

Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1x upah (gaji dan tunjangan pokok) ketika masa kontrak berakhir. 

 

Kompensasi diberikan pada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir, karyawan berhak mendapat kompensasi secara prorata. 

 

Apabila kontrak diperpanjang, uang kompensasi tetap diberikan sebelum masa kontrak berakhir. 

2. Uang Penggantian Hak (UPH)

 

Selain uang kompensasi, jika kontrak berakhir, kamu juga berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH). Beberapa hal yang termasuk dalam UPH adalah sebagai berikut. 

 

  • Gaji terakhir yang belum dibayarkan
  • Sisa cuti (jika ada dan diatur dalam perjanjian) 
  • Hak normatif lainnya

Kenapa Karyawan Kontrak Tidak Mendapat Pesangon?

 

Mungkin kamu bertanya-tanya mengenai regulasi pesangon pada karyawan kontrak. Alasannya karena hubungan kerja sudah memiliki batas waktu yang disepakati sejak awal. 

 

Jadi ketika kontrak selesai, hal tersebut tidak dianggap sebagai PHK, tetapi berakhirnya perjanjian kerja sesuai kesepakatan.

 

Pesangon pada dasarnya diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di luar kehendaknya. Sementara dalam PKWT, tanggal berakhirnya sudah diketahui sejak awal.

 

Baca Juga: 6 Langkah Mengatur Keuangan Saat Kehilangan Pekerjaan 

Bagaimana Jika Perusahaan Memutus Kerja Sebelum Kontrak Selesai? 

 

Sesuai dengan aturan mengenai pemutusan kontrak sebelum masa berakhir diatur dalam:

 

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

 

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kontrak kerja waktu tertentu tidak bisa diputus secara sepihak tanpa konsekuensi finansial. Artinya, perusahaan wajib membayar ganti rugi atau uang kompensasi pada karyawan jika memutus kerja sebelum kontrak berakhir. 

 

Uang kompensasi yang dimaksud dalam situasi ini adalah upah karyawan sampai sisa masa kontrak berakhir. Secara sederhana, karyawan tetap berhak menerima gaji penuh sesuai sisa waktu kontrak yang belum dijalankan.

 

Misalnya, terjadi pemutusan hubungan kerja pada karyawan kontrak, dengan ketentuan berikut:

 

  • Kontrak kerja: 12 bulan
  • Sudah berjalan: 7 bulan
  • Sisa kontrak: 5 bulan
  • Gaji per bulan: Rp5.000.000

 

Maka perusahaan wajib membayar 5 bulan × Rp5.000.000 = Rp25.000.000. 

Hal yang Perlu Kamu Perhatikan Jika Berstatus Kontrak

 

Kalau kamu adalah karyawan kontrak, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan seperti berikut: 

 

  • Pastikan Ada Perjanjian Tertulis: Kontrak harus dibuat secara tertulis dan memuat jangka waktu yang jelas.
  • Periksa Masa Kontrak: Pastikan masa kerja tidak melebihi ketentuan yang diatur hukum.
  • Hitung Hak Kompensasi: Jangan lupa menanyakan uang kompensasi saat kontrak selesai.
  • Simpan Dokumen Penting: Seperti kontrak kerja dan slip gaji, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.

 

Baca Juga: Hindari Kesalahan Mengelola Pesangon Ini Agar Tidak Menyesal

Ajukan Pinjaman di Tunaiku by Amar Bank

 

Sekarang, kamu sudah tahu apakah karyawan kontrak dapat pesangon, bukan? Secara umum, karyawan PKWT tidak mendapatkan pesangon seperti karyawan tetap jika kontrak berakhir sesuai perjanjian. Namun, karyawan kontrak tetap berhak atas uang kompensasi PKWT dan uang penggantian hak. 

 

Kamu bisa menggunakan uang kompensasi untuk mengikuti pelatihan skill, saat masa transisi untuk mendapatkan peluang karir lebih baik. Nah, jika kamu membutuhkan tambahan dana untuk?, kamu bisa pertimbangkan opsi pinjaman tanpa agunan di Tunaiku by Amar Bank.

 

Tunaiku menawarkan pinjaman hingga Rp30 juta dengan tenor hingga 30 bulan, serta cicilan tetap setiap bulan sehingga lebih mudah direncanakan dalam anggaran keuangan. 

 

Meski begitu, pastikan kamu tetap menghitung kemampuan bayar secara realistis sebelum mengajukan pinjaman agar kondisi finansial tetap sehat.