SWARA – Rumahku istanaku. Begitulah kiranya kata-kata bijak yang selama ini kita kenal. Nggak peduli sesederhana apa rumah yang kita punya, tentu saja masih lebih baik daripada kita nggak punya rumah. Kalian juga pasti setuju, kan? Rumah pribadi sekecil apapun masih jauh lebih baik dibanding rumah kontrakan atau kos-kosan.
Meski demikian, memiliki rumah pribadi bukanlah hal yang mudah. Khususnya untuk mereka yang tinggal dan bekerja di kota-kota besar. Bagaimana tidak? Lahan di perkotaan yang semakin sempit dan penduduknya yang semakin padat berpengaruh pada harga jual tanah maupun rumah. Sehingga, tak sedikit orang yang masih tinggal di kontrakan meski sudah berkeluarga sekalipun.
Tapi, dengar-dengar, Bank Indonesia mengumumkan DP rumah turun mulai Agustus 2016? Benar tidak, ya?
Penurunan DP rumah untuk genjot pertumbuhan kredit
Bagi kamu yang ingin membeli rumah tapi nggak punya cukup uang untuk membayar down payment alias DP, kamu nggak perlu risau. Pasalnya per Agustus 2016 ini, Bank Indonesia (BI) berencana akan melonggarkan aturan Loan to Value (LTV) terkait kredit pemilikan rumah alias KPR. Nah! dengan kebijakan baru ini, maka pembayaran DP untuk pembelian rumah akan jadi lebih murah.
Nggak hanya DP rumah kaplingan saja yang turun, namun juga DP rumah susun dan ruko/rukan. Kebijakan baru ini sengaja diluncurkan BI untuk mendorong pertumbuhan kredit. Harapannya, kredit tahun ini dapat tumbuh sebesar 10 hingga 12 persen.
Besaran DP landed house atau rumah tapak
Memang berapa persen, sih penurunan DP rumah tersebut? Menurut informasi dari BI, untuk landed house atau rumah tapak pertama dengan luas lebih dari 70 meter persegi, DP-nya turun menjadi 15 persen dari yang semula 20 persen. Sedangkan untuk rumah kedua dengan luas yang sama, menjadi 20 persen dari yang semula 30 persen. Kemudian DP untuk rumah ketiga adalah sebesar 25 persen dari yang semula 40 persen.
Lalu untuk landed house dengan luas 21 hingga 70 meter persegi, tidak ada keterangan untuk rumah pertama. Sedangkan untuk rumah kedua sebesar 15 persen dari yang semula sebesar 20 persen. Untuk rumah ketiga, kamu cukup membayar DP sebesar 20 persen dari yang semula 30 persen. Lumayan, ‘kan?
Besaran DP rumah susun dan ruko/rukan
Nggak cuma landed house, rumah susun atau bahasa kerennya apartemen juga mengalami penurunan DP. Untuk rumah pertama, kedua, dan ketiga, dengan luas lebih dari 70 meter persegi, prosentasenya sama dengan DP untuk rumah tapak. Sedangkan untuk rumah susun dengan luas 21 hingga 70 meter persegi, kamu cukup membayar DP sebesar 10 persen, Â di mana harga DP ini tak berubah dengan peraturan lama. Sedangkan untuk rumah kedua, kamu cukup mengeluarkan uang 15 persen dari yang semula 20 perse. Lalu untuk rumah ketiga, kamu cukup membayar 20 persen dari yang semula 30 persen.
Untuk rumah susun dengan luas sampai 21 meter persegi, harga DP-nya sama untuk harga DP pada rumah susun dengan luas 21 hingga 70 meter persegi. Sedangkan bagi kamu yang ingin membeli ruko sebagai tempat usaha, kamu cukup mengeluarkan DP sebesar 15 persen untuk ruko kedua, dari yang sebelumnya 20 persen. Kemudian 20 persen dari yang semula 30 persen. Namun sayang, tak ada keterangan berapa persen DP yang harus dikeluarkan untuk ruko pertama.
Bagaimana? Setelah membaca artikel tentang Bank Indonesia yang mengumumkan DP rumah turun mulai Agustus 2016 ini, apakah kamu tertarik untuk ajukan KPR sekarang juga? Menurutmu, kebijakan ini bakal membantu masyarakat untuk bisa wujudkan keinginannya punya rumah sendiri nggak? Yuk, share opinimu di kolom komentar.