SWARA – Cek berapa biaya pemutihan pajak motor agar bisa kamu persiapkan dananya. Biaya pemutihan pajak motor adalah gratis, tetapi kamu perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000 sesuai dengan tahun menunggak.Â
Program pemutihan pajak artinya denda pajak motor kamu dihapuskan 100% dan hanya membayar biaya pokok pajak kendaraan bermotor. Supaya lebih jelas, yuk simak penjelasan lengkap mengenai pemutihan pajak motor dan biaya yang perlu disiapkan.Â
Apa Itu Pemutihan Pajak Motor?
Pemutihan pajak motor adalah program keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.Â
Jadi, kalau kamu telat bayar pajak selama beberapa tahun, saat ikut program ini kamu tidak perlu bayar dendanya.
Program ini biasanya diadakan dalam periode tertentu (misalnya beberapa bulan saja), jadi tidak selalu tersedia sepanjang tahun. Tujuannya dari pemutihan pajak antara lain:
- Membantu masyarakat melunasi tunggakan
- Mengurangi beban denda yang menumpuk
- Meningkatkan kesadaran bayar pajak
Berapa Biaya Pemutihan Pajak Motor?
Secara sederhana, pemutihan pajak motor tidak ada biaya khusus. Kamu hanya perlu membayar pajak pokok kendaraan tanpa denda keterlambatan pajak.Â
Berikut ini tabel komponen biaya dari pemutidak pajak motor:Â
| Komponen Biaya | Status dalam Program Pemutihan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Walaupun denda dihapus, ada beberapa biaya yang tetap harus kamu bayar:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai jumlah tahun tunggakan
- SWDKLLJ: Biasanya sekitar Rp35.000 per tahun untuk motor
- Biaya administrasi: Biaya Rp100.000 kalau perpanjangan 5 tahunan, seperti ganti plat
- Biaya Administrasi TNKB: Sebesar Rp60.000 sebagai biaya ganti plat motor 5 tahunan jika sekaligus ganti plat
Baca juga: Syarat Kredit Motor dan Tips Pengajuannya, Lengkap!
Simulasi Hitung Biaya Pemutihan Pajak MotorÂ
Berikut adalah simulasi jika pajak motor kamu mati selama 2 tahun dan 3 tahun di tahun 2026:
1. Simulasi Pajak Mati 2 Tahun (Tanpa Ganti Plat)
Jika kamu hanya ingin melunasi tunggakan tanpa jadwal ganti plat nomor:
- Pokok Pajak (PKB): 2 x Rp250.000 = Rp500.000
- SWDKLLJ (Pokok): 2 x Rp35.000 = Rp70.000
- Denda PKB: Rp0 (Gratis karena Pemutihan)
- Denda SWDKLLJ: Rp0 (Gratis karena Pemutihan)
- Total yang harus kamu bayar: Rp570.000
2. Simulasi Pajak Mati 3 Tahun (Sekaligus Ganti Plat 5 Tahunan)
Jika masa berlaku STNK dan plat nomor kamu juga habis (mati 5 tahunan), ada biaya administrasi tambahan:
- Pokok Pajak (PKB): 3 x Rp250.000 = Rp750.000
- SWDKLLJ (Pokok): 3 x Rp35.000 = Rp105.000
- Biaya Cetak STNK Baru: Rp100.000
- Biaya Cetak Plat (TNKB): Rp60.000
- Denda-Denda: Rp0 (Gratis karena Pemutihan)
- Total yang harus kamu bayar: Rp1.015.000
Kamu bisa cek nilai PKB motor kamu di lembar STNK bagian belakang. Angka itulah yang dijumlahkan sesuai berapa tahun kamu menunggak.
Baca juga: Cara Menabung Beli Motor Cash dengan Gaji Minim, Lengkap!
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak MotorÂ
Berikut adalah dokumen yang wajib kamu bawa. Umumnya, pihak Samsat akan meminta dokumen asli beserta fotokopinya sebanyak 2-3 rangkap.
- STNK Asli & Fotokopi: Pastikan STNK kamu tidak hilang. Jika hilang, kamu harus menyertakan Surat Laporan Kehilangan dari Polsek setempat.
- BPKB Asli & Fotokopi: Ini sebagai bukti kepemilikan yang sah. Jika BPKB masih di lising (sekolah/gadai), kamu bisa meminta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak lising.
- KTP Asli & Fotokopi: Nama di KTP harus sesuai dengan nama yang tertera di STNK dan BPKB. Jika kamu baru beli motor bekas dan belum balik nama, sertakan juga Kuitansi Jual Beli yang sah (bermaterai).
- Hasil Cek Fisik Kendaraan: Khusus buat kamu yang pajaknya mati 5 tahun (sekalian ganti plat), motor wajib dibawa ke Samsat untuk dicek nomor rangka dan nomor mesinnya.
- Aplikasi Mobile (Opsional): Di tahun 2026, beberapa daerah mewajibkan kamu melakukan pendaftaran atau antrean online melalui aplikasi e-Samsat atau SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Prosedur Mengikuti Pemutihan Pajak Motor yang Perlu Kamu Ketahui
Agar tidak lebih mudah, kamu bisa mengikuti beberapa langkah berikut saat melakukan pemutihan pajak motor.Â
- Cek Fisik Kendaran: Jika ganti plat, langsung menuju area cek fisik motor.
- Pengesahan Cek Fisik: Bawa hasil gesek tadi ke loket pengesahan untuk mendapatkan stempel.
- Pendaftaran Pemutihan: Serahkan semua berkas ke loket pendaftaran khusus pemutihan. Di sini petugas akan memvalidasi penghapusan dendamu.
- Pembayaran: Tunggu namamu dipanggil untuk melakukan pembayaran di kasir atau melalui mesin ATM/QRIS yang tersedia.
- Pengambilan STNK: Setelah bayar, kamu tinggal duduk manis menunggu STNK barumu dicetak.
Program pemutihan biasanya punya batas waktu tertentu di setiap provinsi. Jangan menunda sampai hari terakhir kalau kamu nggak mau terjebak antrean yang mengular!
Baca juga: Enggak Perlu Ribet, Sekarang Kamu Bisa Perpanjang SIM Online
Kesimpulan: Hidupkan Kembali Pajak Motor dengan Program PemutihanÂ
Biaya program pemutihan pajak motor adalah gratis. Kamu hanya perlu membayar pajak motor yang menunggak. Komponen biaya pajak motor, yaitu:Â
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Sesuai jumlah tahun tunggakan
- SWDKLLJ: Biasanya sekitar Rp35.000 per tahun untuk motor
- Biaya administrasi: Biaya Rp100.000 kalau perpanjangan 5 tahunan, seperti ganti plat
- Biaya Administrasi TNKB: Biaya Rp60.000 jika sekaligus ganti plat 5 tahunan
Untuk prosesnya, kamu hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan serta mengikuti prosedur resminya di kantor SAMSAT.Â
Tuntaskan Pajak Kendaraan dengan TunaikuÂ
Kadang, meskipun denda sudah dihapus, tumpukan pokok pajak selama beberapa tahun tetap terasa berat di kantong. Kalau kamu butuh bantuan dana cepat untuk melunasi pajak motor atau kebutuhan lainnya, kamu bisa mengajukan pinjaman di Tunaiku by Amar Bank.
Tunaiku menawarkan proses pengajuan dana darurat jadi jauh lebih praktis dengan limit mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta.Â
Jika kamu butuh bantuan atau ingin tanya-tanya lebih lanjut mengenai layanannya, kamu bisa langsung hubungi CS Tunaiku di:
- WhatsApp: 081132266859
- Phone Number: (021) 40005859
- Email: tanya@amarbank.co.id