Beberapa tahun terakhir, kegiatan investasi mulai digemari oleh masyarakat Indonesia. Tidak ketinggalan juga termasuk investasi syariah. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam.
Dalam agama Islam, sangat dianjurkan untuk memilih investasi syariah agar hidup lebih berkah.Â
Keuntungan bukan menjadi faktor utama yang dikejar namun bagaimana proses investasi yang sesuai dengan aturan-aturan dalam agama Islam yang paling penting.Â
Apa yang Dimaksud dengan Investasi Syariah?
Investasi syariah tidak jauh berbeda dengan investasi pada umumnya. Hanya saja, investasi ini merupakan konsep investasi yang sesuai dengan syariat-syariat Islam.Â
Dalam prosesnya, investasi ini ditentukan dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk menjalankan investasi tersebut, maka yang menjadi dasar hukum lebih lanjut dirinci pada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) oleh MUI.Â
Berdasarkan pada dokumen fatwa DSN MUI, terdapat banyak fatwa-fatwa seperti:
- Fatwa No.20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksadana Syariah
- Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah
- Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal
- Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
- Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek
- Fatwa No: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito Syariah
- Fatwa No. 77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli Emas secara Tidak Tunai.
Pada investasi ini juga mengedepankan Socially Responsible Investment (SRI). SRI merupakan keseimbangan antara keuntungan (return) yang tinggi dengan nilai kebajikan sosial.Â
Investasi jenis ini bertujuan untuk dapat membangun dan membantu perekonomian masyarakat sebagai salah satu bentuk amal ibadah, disamping dari mendapatkan return atau keuntungan yang tinggi.
Jenis-jenis Produk Investasi Syariah Terbaik
Ada beberapa jenis produk investasi yang telah diakui dan diawasi oleh fatwa DSN MUI yaitu:
1. Reksa dana syariahÂ
Pada dasarnya, reksa dana adalah wadah investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Manajer Investasi tersebut mengelola uang masyarakat yang diinvestasikan pada beberapa produk seperti saham, obligasi, deposito.
Hal utama yang membedakan antara reksa dana konvensional dengan syariah adalah pilihan produk investasinya. Pada reksa dana syariah, wajib sesuai ketentuan yang berlaku pada aturan syariah.
Manajer investasi tidak akan menempatkan para pemodal dalam saham-saham atau obligasi perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah.Â
Biasanya, manajer investasi juga hanya mengatur reksadana yang biasa terdaftar di Daftar Efek Syariah (DES).
2. Saham syariah
Saham syariah adalah efek atau surat berharga yang menjalankan konsep penyertaan modal dengan memberlakukan sistem bagi hasil usaha. Produk dan mekanisme dari saham syariah tidak melanggar nilai-nilai yang dipegang dalam sistem syariah.
Saham syariah ini memiliki beberapa kriteria utama. Salah satunya adalah memilih perusahaan yang bergerak di bidang perbankan konvensional yang tidak mengandung riba.
Hal ini berlaku juga untuk perusahaan produsen makanan yang tidak haram, seperti alkohol, rokok, atau pinjaman yang mengandung riba.Â
Saat ini juga terdapat daftar saham-saham yang masuk kategori syariah yang terdapat pada daftar Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).Â
3. Deposito syariah
Ada juga produk berikutnya, yaitu deposito syariah. Deposito ini merupakan alternatif dalam investasi yang dikenal banyak orang saat ini.Â
Produk perbankan satu ini menyerupai produk tabungan berjangka yang disediakan oleh banyak bank di Indonesia. Tapi, deposito yang dikeluarkan oleh bank syariah sudah terdaftar dan diawasi oleh DSN MUI.Â
Mekanismenya hampir sama dengan deposito konvensional dan juga dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sistemnya kamu menyimpan dana, bank mengelolanya, hingga batas waktu yang sudah dimusyawarahkan bersama. Lalu kamu juga akan mendapatkan keuntungan tiap bulan dari jumlah persentase yang sudah didiskusikan sebelumnya.
Jika pada deposito konvensional memberlakukan sistem bunga, maka deposito syariah memberlakukan sistem bagi hasil dari investasi ke produk usaha yang halal.
Artikel Terkait: Serba-serbi Investasi Deposito
4. Sukuk
Jenis lainnya adalah sukuk atau obligasi syariah. Obligasi syariah sangat cocok untuk kamu yang masih pemula dalam dunia investasi.
Obligasi syariah atau sukuk merupakan surat berharga jangka panjang yang dikeluarkan perusahaan kepada pemegang surat obligasi.
Pelaksanaan obligasi syariah menggunakan proses akad yang sesuai dengan syariat Islam, seperti Ijarah, Istisna, Salam, Murabahah, Mudharabah, serta Musyarakah.
5. Emas
Investasi lainnya yang juga tak kalah menarik adalah emas. Bagi pemula, produk ini pun bisa jadi pilihan.Â
Biasanya investasi yang satu ini mengalami kenaikan harga setiap tahunnya. Saat ini harga emas sudah mencapai diatas Rp900 ribu per gram.Â
Salah satu keunggulannya adalah bisa diuangkan dengan mudah berbentuk batangan, modal yang diperlukan tidak terlalu besar, dan dilakukan dengan cara mudah
Investasi satu ini cocok dengan kondisi global yang sidang tidak menentu seperti saat ini. Karena emas menjadi buruan investor karena memiliki risiko rendah.
Keuntungan Investasi Syariah
Sebagai perorangan atau individu, memilih investasi berbasis syariah pasti akan mendatangkan beberapa keuntungan. Berikut ini keuntungan-keuntungan tersebut:
1. Bebas riba
Riba merupakan sesuatu yang dilarang dan wajib dihindari dalam Islam. Jika kamu ingin berinvestasi tanpa riba, maka investasi berbasis syariah dapat menjadi pilihan.Â
Sebab, investasi yang berlandaskan pada syariat islam ini tidak mengandung riba yang tidak sesuai dengan prinsip syariat.
2. Manajemen sesuai syariat Islam
Seperti namanya, investasi ini menggunakan manajemen yang sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Islami.Â
Seluruh kegiatan investasi syariah berusaha mengedepankan prinsip amanah atau kepercayaan. Kamu akan terhindar dari penipuan yang rentan terjadi pada investasi lainnya.
3. Halal
Investasi syariah yang berlandaskan pada syariat Islam dalam operasionalnya selalu berusaha melakukan hal-hal yang dihalalkan dalam islam.Â
Hal-hal buruk seperti penipuan, pemerasan, dan manipulasi selalu dihindari oleh investasi syariah karena hal tersebut tidak diperbolehkan dalam islam.
Artikel Terkait: Mengenal Investasi yang Halal
4. Risikonya kecil
Dalam investasi syariah lebih cenderung memiliki risiko yang lebih kecil jika dibandingkan investasi konvensional. Karena, investasi ini mengedepankan kehalalan dalam investasi. Menjauhi riba dan mengacu unsur kekeluargaan.
Investasi ini cocok dimulai untuk orang-orang yang masih awam dalam dunia investasi. Memulai investasi dengan risiko lebih kecil akan memberikan pengalaman berinvestasi yang jauh lebih baik dan tidak membuat orang kapok dalam investasi.
5. Melakukan kegiatan sosial
Investasi syariah berfokus pada kegiatan sosial yang dapat memberikan dampak lebih baik. Berbeda dengan investasi lainnya yang berfokus pada keuntungan.Â
Seperti yang terdapat pada reksa dana syariah terdapat proses pembersihan antara pendapatan halal dan tidak halal.Â
Hasil dari pembersihan pendapatan ini nantinya tidak langsung masuk kepada pemilik modal tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal.Â
Adanya proses ini menunjukkan bahwa reksa dana syariah tidak hanya mementingkan keuntungan yang sebesar-besarnya, melainkan juga memberikan dampak positif kepada masyarakat.
Dalam investasi ini, semua orang dengan berbagai latar belakang agama dapat menikmatinya juga. Mulailah memilih investasi syariah agar hidup jadi lebih berkah.