SWARA – Memiliki rumah sendiri adalah impian banyak orang. Tentunya untuk memiliki hunian yang diinginkan memerlukan biaya yang tak sedikit. Untuk membeli rumah, ada berbagai cara yang bisa dilakukan, mulai beli rumah secara kontan ataupun mengajukan KPR. 

 

Apa itu KPR?

 

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan kredit yang digunakan untuk membeli rumah yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah yang akan membeli tempat hunian yang diinginkan. Dengan adanya KPR, seseorang akan lebih mudah untuk membeli rumah baru, apalagi dengan mengingat harga rumah yang terus naik setiap tahunnya sehingga seringkali membuat kita kesulitan dalam mendapatkan rumah baru. 

 

Salah satu keuntungan menggunakan KPR, kamu tidak perlu lama menabung untuk bisa membangun rumah. Dengan adanya KPR, kamu dapat mencicil rumah yang ingin dibeli. Kamu hanya perlu membayar uang muka sebesar 30 sampai 50 persen dari keseluruhan harga rumah. Penting diketahui, saat kamu ingin menggunakan KPR kamu harus memperhatikan sertifikat rumah yang ingin kamu beli. Pastikan juga penjual rumah memiliki perizinan yang lengkap seperti sertifikat tanah, izin lokasi dan lainnya. Serta kenali reputasi developer agar lebih terpercaya dalam melakukan transaksi.

 

Persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai KPR

 

Untuk memudahkan kamu dalam pembayaran uang rumah, kamu juga harus mengetahui administrasi yang diketahui dengan syarat-syarat berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia
  • Calon pemohon berumur minimal 21 tahun dan maksimal 50 tahun
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki akta nikah bagi yang sudah menikah
  • Kartu Keluarga
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM,IMB,PBB)

 

Adapun persyaratan tambahan untuk wiraswasta yang ingin mendaftar KPR yaitu bukti adanya bukti transaksi usaha yang dimiliki, rekening tabungan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan(TDP). 

 

Dalam mengajukan KPR, pertimbangkan beberapa hal berikut ini:

 

1. Memilih KPR sesuai dengan kemampuan 

 

Pertimbangkan dengan matang saat kamu ingin memilih jenis KPR. Perlu diingat bahwa saat kamu ingin mengambil rumah dengan cicilan jangka panjang, maka kamu harus tahu kondisi keuangan kamu apakah sudah memungkinkan cukup atau belum. Agar nantinya kamu tidak terbebani, karena jika kamu tidak sanggup maka kamu akan mengalami kesulitan membayar di masa depan.

 

2. Mencari informasi lebih dalam tentang lokasi yang akan kamu beli dan menentukan developer 

 

Saat ingin membeli rumah, pastikan lokasi yang rumah tersebut agar bisa disesuaikan antara harga rumah yang ingin dibeli dengan pendapatan yang kamu miliki. Umumnya, semakin terjangkau lokasi tersebut akan semakin mahal harganya. Oleh karena itu, penting untuk memilih lokasi yang nyaman untuk tempat hunian kamu nantinya.

Penting juga untuk menentukan developer, karena kebanyakan developer telah melakukan kerja sama dengan pihak bank. Pastikan kamu memilih developer yang terpercaya agar memiliki kualitas yang baik dalam melakukan transaksi dalam membangun proyek.

 

3.  Tidak terikat oleh hutang lain

 

Dalam memutuskan untuk melakukan KPR, ada baiknya kamu tidak terjebak dengan kondisi utang lain. Sebab, jika kamu terikat dengan utang lain maka kamu akan merasa terbebani dan bisa saja tidak mampu untuk membayar hunian. Pentingnya untuk menghindari hal ini agar kamu tidak memiliki cicilan yang double dalam membayar tagihan. Juga agar kamu dapat melunasi hunian yang kamu dalam jangka waktu yang lebih cepat.

 

 

Baca Juga :  Indonesia Terapkan Tapera, Yuk Intip 5 Negara Yang Sudah Terapkan Tapera Terlebih Dulu!

 

 

Biaya lain yang perlu diperhatikan sebelum membeli rumah, kamu harus memperhitungkan biaya lain di luar biaya cicilan, di antaranya:

 

1. Booking Fee

 

Dalam proses pembelian rumah, calon pembeli rumah harus memberikan booking fee atau uang tanda jadi. Berdasarkan kamus istilah Perumahan terbitan Direktorat Pembiayaan Perumahan (2017), booking fee adalah salah satu bukti keseriusan pembeli untuk membeli rumah. Harga yang ditawarkan kepada pembeli rumah tentunya berbeda-beda, tergantung pada produsen (pengembang) dan jenis rumah yang diinginkan. Untuk booking fee hunian rumah yang terjangkau biasanya mulai dari Rp500 ribu sampai RP25 juta untuk hunian yang mewah.

 

Kamu juga perlu mempertimbangkan bahwa ada kemungkinan booking fee tidak dikembalikan jika kamu batal membeli. Oleh karena itu, kamu harus mengambil langkah serius dalam membeli properti tersebut dan cari tahu informasi detail terkait rumah yang ingin dibeli.

 

2. Down Payment (DP)

 

Down payment adalah uang muka atau pembayaran pertama untuk transaksi pembelian. Biasanya proses ini dilakukan sebelum dilakukannya serah terima barang dari penjual. Besarnya DP dihitung dari persentase nominal atau jumlah tertentu sesuai kesepakatan kedua pihak.

 

Transaksi DP akan diikuti dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara penjual dan pembeli. Isi perjanjian tersebut antara lain mengenai besarnya sisa pembayaran, tanggal pelunasan dan sanksi. Perlu diketahui bahwa jika penjual membatalkan transaksi, maka DP akan dikembalikan ke pembeli, tapi jika pembeli yang membatalkan maka DP kemungkinan akan hangus.

 

3. Biaya Notaris

 

Dalam transaksi suatu properti seperti rumah, biaya notaris juga sangat perlu dipertimbangkan, karena notaris berperan sebagai pihak yang menentukan validity atau keabsahan dalam proses transaksi tersebut. Oleh karena itu, tidak heran ada biaya tambahan atau disebut dengan honorarium. 

 

Jika dirinci lebih lanjut, biaya notaris terkait transaksi hunian baru di antaranya:

  • Biaya cek sertifikat, tujuannya agar sertifikat rumah yang diperjualbelikan dapat diketahui statusnya. Untuk biaya cek sertifikat membutuhkan biaya Rp100.000. Namun besaran biaya yang dibayarkan juga tergantung dari kebijakan kantor pertanahan setempat.
  • Biaya validasi pajak, memerlukan biaya sekitar Rp 200.00
  • Biaya SK, Rp 1.000.000
  • Biaya AJB, Rp 2.400.000
  • Biaya BBN , Rp 750.000
  • Biaya SKHMT( Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan), Rp 250.000
  • Biaya APHT (Akte Pemberian Hak Tanggungan), Rp 1. 200.000

 

Berdasarkan rincian biaya tersebut, jika ditotal, maka biaya untuk notaris menghabiskan sekitar Rp 5.000.000. Namun, biaya ini tergantung pada notaris yang bersangkutan, karena biaya ini sangat beragam. Bisa saja biaya yang dikeluarkan lebih mahal ataupun murah.

 

4. Biaya Provisi Kredit Rumah

 

Biaya provisi adalah biaya yang dibebankan oleh pembeli rumah yang dibayarkan ke bank. Hal ini berlaku jika pembeli membeli rumah dengan KPR. Biaya provisi harus dibayar sebelum proses akad atau persetujuan pembiayaan kredit atas objek properti dan hanya perlu dibayarkan selama satu kali saat pengajuan KPR. Adapun jumlah biaya provisi sebanyak 1% dari total pinjaman KPR.

 

5. Biaya BPHTB 

 

Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah biaya yang ditanggung dari kesepakatan bersama antara penjual dan pembeli. Adapun besar biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari nilai jual objek pajak atau NJOP. Saat melakukan transaksi jual-beli rumah tersebut, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah pembeli atau badan yang memperoleh hak atas bangunan tersebut.

 

Misalnya, jika kamu membeli rumah seharga Rp600.000.000 dengan NJOP senilai Rp70.000.000, maka biaya BPHTB yang dikeluarkan pembeli adalah Rp26.500.000  (5% x [Rp 600.000.000 – Rp 70.000.000]).

 

6. Biaya Asuransi

 

Biaya asuransi dibutuhkan untuk memberi rasa aman kepada pihak pembeli jika terjadi bencana atau kerusakan pada rumah tersebut. Misalnya kebakaran atau bencana alam. Asuransi rumah ditujukan untuk melindungi rumah dari kejadian buruk yang tidak diinginkan. Secara umum, polis untuk standar kebakaran sekitar 0.5% dari nilai total properti atau aset.

 

6. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

 

Biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebankan kepada pembeli rumah. Biasanya biaya PPN senilai 10% dari harga rumah. Properti yang kena PPN nilainya di atas Rp 36 juta. Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, artinya properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN.

 

Tentunya jika kamu ingin membeli rumah, kamu harus mempersiapkan biaya yang dibutuhkan. Biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Mulai dari uang awal, biaya notaris, biaya asuransi, biaya provisi dan lainnya. Dengan banyaknya biaya yang harus dipertimbangkan maka kamu harus bijak dalam menghemat biaya. Oleh karena itu, mulailah untuk semangat menabung agar kamu bisa membeli rumah impianmu.