SWARA – Sekarang ini, kredit nyaris tidak lepas dari keseharian kita. Dengan kredit, kita dimudahkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Misalnya, makan dan berbelanja keperluan rumah tangga menggunakan kartu kredit, membeli perangkat elektronik, bahkan sampai kendaraan dan rumah idaman yang pembeliannya bakal lebih ringan jika dibayar secara angsuran.

 

Tapi, di balik nikmatnya memanfaatkan kredit, ada tanggung jawab untuk membayar tagihannya tepat waktu. Jadi, pastikan kamu tertib agar terhindar dari empat risiko terlambat membayar tagihan kredit berikut ini.

 

1. Denda keterlambatan yang acapkali tidak sedikit

Jika kamu telat membayar tagihan atau angsuran, tentu ada penalti yang mesti kamu bereskan. Umumnya ini berupa denda sekian persen dari nominal tagihan yang kamu terima. Sebagai contoh, kartu kredit rata-rata menerapkan denda keterlambatan sekitar 3% dari total tagihan bulan tersebut atau maksimal Rp 150.000 yang akan dibebankan setiap bulan sampai tagihan dibayar.

 

Ada pula denda yang dihitung harian sejak tanggal jatuh tempo, seperti pada kredit sepeda motor. Sebagai contoh, angsuran Rp 700.000 dengan denda 0,5% per hari dan terlambat 10 hari, maka denda yang mesti kamu bayarkan adalah Rp 35.000.

 

Daripada buat bayar denda, lebih baik bayar dengan tertib agar uangnya bisa kamu gunakan untuk hal lain, ‘kan?

 

2. Kamu bakal kesulitan untuk mengajukan kredit selanjutnya

Membayar kredit itu sebenaranya sama dengan menjaga nama baik kamu di mata kreditur. Kalau kamu kurang disiplin dalam melakukan pembayaran, tingkat kepercayaan mereka untuk memberikan pinjaman padamu juga akan berkurang meski kamu selalu melunasi dendanya.

 

Sebaliknya, kalau kamu tertib membayar tagihan, mereka justru akan mempermudah jalanmu saat kamu ingin mengajukan kredit lagi. Bahkan, pihak krediturlah yang akan datang padamu dan memberi penawaran kredit.

 

3. Namamu terancam masuk daftar hitam Bank Indonesia

Bayangkan jika ada teman atau kerabat yang meminjam uang kepadamu tapi mereka kerap telat membayar atau bahkan tidak mengembalikan uang yang dipinjam. Kamu tentu nggak percaya lagi kepada mereka, ‘kan? Begitu pula dengan kreditur.

 

Kalau kamu telat membayar hingga beberapa bulan, biasanya sekitar dua bulan atau lebih, siap-siap saja namamu di-blacklist dalam BI checking. Karena sistemnya terintegrasi secara nasional, setiap kreditur bisa memantau histori pembayaran tagihan calon debiturnya.

 

Kalau namamu sudah masuk daftar hitam, pengajuan kreditmu nggak bakal diterima di mana pun! Hal ini tentu menyulitkan, terutama saat kamu tengah didesak kebutuhan dan butuh pinjaman.

 

4. Yang paling parah: didatangi debt collector

Debt collector alias penagih utang adalah momok bagi pada penunggak tagihan kredit. Mereka akan menagih lewat telepon secara terus-menerus, hingga datang langsung ke rumah atau tempat kerjamu. Selain bikin nggak tenang, hal ini juga bakal membuat kamu malu, terlebih kalau dilihat oleh rekan kerja dan atasanmu.

 

Jika kamu tetap tidak membayar, mereka juga diberi kuasa untuk menarik barang yang kamu angsur, lho. Maka dari itu, sebaiknya bayarlah tagihan dengan tertib agar hidup tetap tenang tanpa kuatir dikejar-kejar penagih utang.

 

Nah, itu dia empat risiko terlambat membayar tagihan kredit. Hal ini juga bisa kamu terapkan dan perhatikan jika kamu melakukan peminjaman atau akan mengajukan pinjaman di Tunaiku. Ketika mengajukan pinjaman, pastikan kita memiliki histori  peminjaman yang baik sehingga memudahkan pihak Tunaiku menyetujui permohonan pinjaman kita.

Ketika kita sudah mendapatkan pinjaman, jangan sampai pembayaran pinjaman kita melewati masa tenggat dan memberikan record yang buruk. Bisa-bisa kita tidak bisa mengajukan pinjaman lagi untuk kedua kalinya. Mudah-mudahan, kamu selalu tertib membayar tagihan dan terhindar dari hal-hal di atas, Kawan Tunaiku!