SWARA – Memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sudah menjadi kewajiban bagi pengendara, baik itu motor, mobil, atau jenis kendaraan lainnya. SIM merupakan kartu tanda pengenal pengemudi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia. SIM ini berlaku sebagai bukti bahwa pengemudi yang bersangkutan telah lulus dalam persyaratan administrasi, pemeriksaan kesehatan jasmani rohani, pemahaman tentang perarturan berlalu lintas, dan ketrampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Kewajiban kepemilikan SIM ini pastinya tidak hanya berlaku di Indonesia saja, negara-negara lain pun memberlakukan peraturan yang sama. Nah, bagi kamu yang berencana untuk traveling ke luar negeri atau justru menetap untuk keperluan sekolah atau bekerja misalnya, sebaiknya wajib membuat SIM Internasional terlebih dahulu. Dengan memiliki SIM Internasional ini tentunya kamu tidak akan kesulitan jika nantinya ingin menggunakan kendaraan bermotor sendiri saat di luar negeri. Tapi sebelumnya, cari tahu yuk tentang SIM Internasional lewat 5 hal berikut ini!
Diberlakukannya SIM Internasional merupakan kesepakatan PBB
Perlu diketahui bahwa penerbitan SIM Internasional ini adalah kesepakatan PBB dalam Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968, hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional dari Indonesia berlaku selama tiga tahun. Bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.
Artikel terkait: Mengurus SIM & STNK
- Tanpa Perlu Lewat Calo, Begini Proses Pembuatan SIM Resmi yang Bebas Ribet!
- 3 Langkah Berbeda yang Harus Kamu Tahu dalam Mengurus STNK
- Ini yang Harus Kamu Tahu Soal Tarif STNK yang Naik Tiga Kali Lipat di Tahun 2017
Cara membuat SIM Internasional ternyata mudah
Tidak perlu khawatir karena proses pembuatan SIM internasional buat Warga Negara Indonesia (WNI) ternyata sangat mudah. Seluruh tahapan hanya berlangsung 15 menit, dengan syarat semua berkas dan keperluan sudah disiapkan sebelumnya. Yang pasti, permohonan SIM Internasional ini tidak bisa diwakilkan dan satu-satunya lokasi pembuatan berlokasi di Korps Lalu Lintas Polri Bid Redigent Subbid Pengemudi bagian pelayanan SIM Internasional yang beralamat di Jl Letjen MT Haryono Kav 37-38, Jakarta.
Ikuti tahap-tahapnya berikut ini!
Bagi kamu yang sudah sampai di lokasi, silakan mengambil tiket antrean dan menunggu giliran. Setelah nomor dipanggil, kamu bias menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Jika petugas menyatakan berkasmu sudah valid, kamu diizinkan mengisi formulir “Permohonan SIM Internasional” yang isinya wajib ditulis identitas pribadi dan permintaan golongan SIM Internasional.
Adapun SIM Internasional ini digolongan menjadi beberapa golongan, antara lain:
- A. Sepeda motor dengan atau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor roda tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs).
- B. Kendaraan bermotor selain kategori A, dengan massa maksimum yang diperbolehkan 3.500 kg. Memiliki tidak lebih dari delapan kursi penumpang selain kursi pengemudi.
- C. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan massa maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
- D. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut penumpang dengan memiliki tidak lebih dari delapan kursi selain kursi pengemudi.
- E. Kombinasi dari kendaraan yang kendaraan utamanya ada di dalam kategori-kategori yang pengemudi diberikan izin mengemudi (B dan / atau C dan / atau D), tetapi tidak termasuk dalam kategori yang telah ditentukan.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan syarat-syarat yang wajib kamu bawa untuk membuat SIM Internasional. Syarat-syarat pembuatan SIM Internasional tersebut adalah:
- KTP asli beserta fotokopi
- Paspor asli beserta fotokopi
- SIM yang masih berlaku
- Materai Rp 6.000
- Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar (latar foto biru)
Biaya pembuatan SIM Internasional cukup terjangkau
Nah, setelah semua keterangan yang dijelaskan di poin sebelumnya diisi, kamu harus membubuhkan tanda tangan di atas materai. Selanjutnya adalah proses administrasi pembayaran, yaitu Rp 250.000 untuk pembuatan SIM baru dan Rp 225.000 bagi yang memperpanjang. Setelah itu, kamu harus menyerahkan bukti pembayaran ke operator di loket untuk pendataan dan produksi.
Jangan lupa sebelum proses cetak, sebaiknya pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmimu, ya. Terakhir setelah rampung, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss.
Artikel terkait: Menguruh masalah birokrasi surat kendaraan
- Dirjen Pajak Keluarkan Kartu “Sakti”: NPWP hingga Kartu Kredit dalam Satu Kartu
- Dompet Hilang? Ini 5 Hal yang Harus Segera Kamu Urus
- Yuk Pelajari Pentingnya Asuransi Kendaraan Berikut Langkah Pengajuan Klaimnya!
Tidak sulit, kan, Kawan Tunaiku? Ternyata cara untuk membuat SIM Internasional tidak sesulit dan seribet yang kamu pikirkan. Kamu tinggal ikuti tata caranya dan melengkapi persyaratan sesuai yang di atas saja, ya. Selamat membuat SIM Internasional!
Oh, ya… Sebelum keluar laman ini, jangan lewatkan juga solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu.