SWARA – Selayaknya bidang usaha dan jasa lainnya, perusahaan asuransi pun nggak luput dari praktik fraud atau kecurangan. Selama tahun 2016 saja tercatat ada 36 kasus kecurangan yang sudah dimediasikan; 19 di antaranya adalah kasus asuransi jiwa dan 17 sisanya adalah kasus asuransi umum. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) juga melaporkan bahwa selama bulan Januari hingga Oktober 2017, sudah ada 60 kasus kecurangan asuransi umum dan asuransi jiwa yang sedang berada dalam proses mediasi.

 

Di bidang asuransi jiwa, yang paling sering ‘kecolongan’ adalah sektor kesehatan. Sementara di bidang asuransi umum, asuransi properti dan kendaraan bermotor cukup sering jadi sasaran empuk aneka praktik kecurangan. Buat kamu yang punya asuransi, kecurangan ini tentu akan sangat merugikanmu.

 

Oleh karena itu, sangat penting buat kamu untuk tahu jenis kecurangan apa saja yang mungkin terjadi, pun modus operandinya. Berdasarkan informasi yang saya baca, beberapa faktornya berasal dari pihak internal kantor, seperti:

 

  1. Prosedur kerja yang kurang jelas sehingga karyawan memodifikasi atau melakukan improvisasi prosedur kerja sesuai penafsiran pribadinya.

 

  1. Pengawasan internal yang kurang ketat juga bisa menyebabkan karyawan lebih leluasa melakukan hal yang melanggar aturan

 

  1. Informasi yang disampaikan pemberi layanan asuransi dan yang ditangkap nasabah berbeda, sehingga kemungkinan untuk mengelabui nasabah lebih besar.

 

  1. Meskipun mengetahui kesalahan yang dilakukan karyawannya, pihak manajemen tidak mengambil tindakan apa pun.

 

  1. Kesempatan untuk berbuat curang dimanfatkan karena ada penjaminnya. Misalnya dalam kasus kecurangan di lingkup BPJS, kerugian masih bisa ditanggung oleh negara bukan perseorangan.

 

Artikel Terkait: Tips dalam memilih asuransi  

  1. Ini 5 Alasan Kamu Butuh Asuransi sejak Muda!
  2. 5 Cara Memilih Perusahaan Asuransi Keluarga dengan Tepat
  3. Yuk Ketahui Perbedaan Antara BPJS Kesehatan dan Auransi Swasta

 

Nah, setelah mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak kecurangan, saatnya mengenali contoh-contoh kasus kecurangan yang sering terjadi.

 

1. Mempersulit pemberian polis/kartu peserta

Dalam kasus BPJS Kesehatan, peserta asuransi nggak bisa segera memakai fasilitas yang tersedia kalau belum menerima kartu dari pihak penyelengganya. Padahal, kantormu atau kamu sendiri sudah membayar biaya polis untuk beberapa bulan yang seharusnya bisa langsung digunakan saat berobat.

 

2. Rekayasa klaim

Kecurangan ini mungkin dilakukan oleh pihak perusahaan dengan cara memanipulasi data tagihan. Selisih biayanya kemudian akan masuk ke kantong pihak perusahaan asuransi atau rumah sakit tempat kamu menerima perawatan. Pembayaran klaim yang ditunda-tunda juga merupakan bentuk kecurangan, lho. Jadi, pastikan kamu mengecek lagi segala bentuk tagihan jika sedang mengurus klaim asuransi, ya!

 

3. Kerja sama pencairan polis

Salah satu karakter umum nasabah asuransi di Indonesia adalah sulit bersabar. Tanpa disadari, karakter ini bisa dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk melakukan kecurangan, lho! Misalnya, pihak internal perusahaan terkesan ‘membantu’ mempercepat pencairan polismu tanpa melakukan verifikasi ulang. Bahkan, mungkin saja dia menerobos aturan perusahaan saat melakukannya. Akibatnya, mau nggak mau kamu pun akan ikut terlibat dalam kecurangan tersebut dan rentan menerima kerugian yang nggak sedikit.

 

4. Memanipulasi data

Bentuk kecurangan lainnya adalah memasukkan nama orang yang tidak ditanggung oleh asuransi tersebut ke dalam database perusahaan. Biasanya, peserta asuransi pun secara nggak langsung turut andil dalam menyukseskan tindak kecurangan demi mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

 

5. Kolusi

Mufakat antara penyedia jasa dan pihak perusahaan dalam menjamin klaim adalah salah satu praktik kolusi yang paling sering terjadi di dunia bisnis asuransi.

 

Artikel Terkait: Jenis-jenis asuransi dan manfaatnya

  1. Asuransi Kesehatan, Investasi yang Tepat untuk Pekerja Lepas
  2. Apakah Asuransi Kecelakaan Diri Sama dengan Asuransi Kecelakaan Kerja?
  3. Untuk yang Sudah Berumur 20 an Wajib Memiliki 4 Jenis Asuransi Ini

 

kredit tunai

 

 

 

 

Dapatkan kredit tanpa agunanmu sekarang juga hanya di Tunaiku.
Klik di sini untuk ajukan pinjaman sebesar 2-15 juta rupiah dengan waktu angsuran 6-15 bulan!


SHELY NAPITUPULUSHELY NAPITUPULU