SWARA – Untukmu yang tertarik dengan investasi, saat mendengar tawaran investasi dengan bunga sebesar 5% per bulan dan 60% dalam setahun, tentu tergiur banget kan, ya? Hati-hati! Besar kemungkinan itu adalah investasi bodong! Yup. Investasi bodong adalah jenis penipuan di mana kamu diiming-imingi bunga besar dan tanpa risiko oleh perusahaan yang bahkan enggak mengantongi surat izin usaha resmi.
Adapun 8 ciri-ciri investasi bodong menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut:
- Imbal hasil di luar batas kewajaran dan dalam waktu singkat
- Penekanan utama pada perekrutan
- Tidak ada penjelasan mengenai pengelolaan investasi
- Tidak ada penjelasan mengenai underlying usaha
- Tidak ada kejelasan di struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha
- Kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan skema ponzi, sehingga terjadi kegagalan mengembalikan dana investasi
- Bila ada barang, kualitas barang tidak sebanding dengan harga
- Bonus dibayar hanya bila ada perekrutan
Salah satu contoh kasus investasi bodong, adalah seperti yang dialami Andrie, seorang pedagang ketoprak di kawasan Lenteng Agung. Andrie mengaku telah merugi dan terlilit hutang ratusan juta rupiah gara-gara kepincut investasi di Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG). Sama seperti investasi bodong lainnya, KSP PMG ternyata memang enggak memiliki surat izin dari OJK maupun dinas terkait. Enggak heran kalau ternyata uang investasi dari para anggota, ternyata dibawa kabur oleh sang pemilik. Ngeri!
Menyikapi fenomena ini, pemerintah tentu aja enggak tinggal diam. Dari aduan masyarakat, hingga Januari 2017, OJK telah mencatat 80 perusahaan investasi bodong yang wajib kamu hindari, yang tujuh di antaranya telah ditutup paksa. Daftar lengkapnya bisa kamu cek di laman sikapiuangmu.ojk.go.id ya.
(Artikel terkait: Sebelum Harganya Kian Selangit, Yuk Lakukan Investasi Properti di Tahun Ini!)
Pilih produk investasi yang terjamin
Nah, setelah mengetahui ciri-ciri investasi bodong, kamu pun harus cerdas memilih produk investasi dan jangan gampang termakan tawaran. Supaya makin waspada, ingat-ingat 3 tips yang diimbau oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) ini:
- Pastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut mengantongi izin usaha dari otoritas yang berwenang, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Misalnya, dengan mengecek surat izin usahanya di dinas perdagangan dan perindustrian perusahaan tersebut berada
- Pastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi tersebut memiliki izin memasarkan atau tercatat sebagai mitra pemasar.
- Jika kamu menemui tawaran investasi yang mencurigakan, yang sesuai dengan 8 ciri-ciri di atas, laporkan saja kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, atau kirimkan e-mail ke konsumen@ojk.go.id/waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kawan Tunaiku, bersemangat mencari penghasilan sampingan memang bagus, tapi, jangan sampai kamu terburu-buru dan enggak waspada ya. Lebih baik, kelola danamu dalam bentuk produk investasi yang pasti, misalnya, Reksadana yang memang cocok untuk investor pemula. Atau, bisa juga dengan koin emas atau tabungan emas bermodal murah. Ada banyak cara kok! Pilih salah satu yang memang cocok denganmu.
(Artikel terkait: Jangan Tunda Berinvestasi! Ini 5 Langkah Membuka Tabungan Depositomu Sendiri)
Selamat berinvestasi dan semoga untung terus ya!
Eits… Jangan kelewatan juga informasi pinjaman cepat mudah dari Tunaiku. Tunaiku adalah solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu.