Internet sudah menjadi alat yang dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Melalui internet, seseorang dapat memperoleh informasi mengenai banyak hal, baik melalui kanal berita maupun sosial media. Melalui internet pula, seseorang dapat memperlihatkan karyanya kepada publik, baik untuk tujuan komersial maupun untuk sarana berekspresi.
Seringkali niat tersebut justru malah merugikan bagi si pemilik karya. Kerap kita jumpai–atau malah kita sendiri yang melakukan–plagiat atas karya tersebut dan mengaku-ngaku karya tersebut milik kita sendiri.
Baru-baru ini diketahui bahwa seorang penyanyi kondang di Indonesia terang-terangan meniru music video milik artis asal Korea Selatan yaitu IU dalam music video-nya sendiri. Sebelumnya juga pernah ada kasus plagiarisme oleh influencer Indonesia, di mana ia mengunggah ilustrasi orang lain di akun sosial medianya tanpa memberikan kredit bagi ilustrator asli.
Tanpa disadari, dalam kehidupan sehari-hari pun masyarakat sudah terbiasa terpapar aksi pelanggaran hak cipta. DVD bajakan, buku bajakan, dan streaming film di situs ilegal sudah menjadi hal yang lumrah ditemui.
Apa itu Hak Cipta?
Melalui teori aksiologi dalam filsafat, kita mengenal moral conduct atau tindakan moral, yang kemudian melahirkan teori etika. Etika berfokus pada perilaku, norma, dan watak istiadat manusia. Tujuan dari etika yakni supaya manusia bisa mengetahui dan mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan.
Biasanya hal ini diimplementasikan melalui norma sosial dan norma hukum. Hukum ini yang kemudian melindungi kepentingan seseorang dengan cara memberikan kuasa kepada orang tersebut untuk bertindak. Hal ini disebut “hak”.
Hak cipta sendiri lahir karena adanya kecenderungan manusia untuk berpikir kreatif dan menciptakan ide dan karya. Hak cipta lahir secara otomatis setelah sebuah ciptaan diciptakan walaupun ciptaan tersebut belum didaftarkan.
Menurut UU Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lingkup hak cipta meliputi pada hasil-hasil karya intelektual dalam bentuk karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan. Hak cipta memang sudah timbul secara otomatis ketika suatu ciptaan dibuat.
Namun, perilaku pelanggaran hak cipta tidak dapat dihindari, sehingga para pencipta dapat melakukan pencatatan hak cipta pada ciptaannya. Di Indonesia, peraturan mengenai hak cipta dibahas pada UU No. 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta.
Pada Undang-Undang ini dibahas bahwa di dalam hak cipta terdapat dua hak utama, yakni: hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic rights). Hak ekonomi adalah hak untuk memanfaatkan nilai ekonomi dari sebuah ciptaan yang melekat hak ciptanya, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri si pencipta.
Hak moral memberikan kebebasan kepada pencipta untuk menggunakan ciptaannya dalam upaya untuk mengeksplorasi ciptaan kreatif mereka.
Perlindungan hak cipta ini memiliki masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif. Hak moral berlaku seumur hidup atau tanpa batas waktu, sedangkan hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan.
Adanya perlindungan hak cipta ini meminimalisir plagiarisme terhadap suatu karya karena karya tersebut dilindungi oleh hukum, sehingga pencipta dapat terus membuat karya tanpa takut dijiplak.
Hak cipta juga memberikan kesempatan bagi pencipta karya untuk mengkomersialisasi karyanya melalui penjualan lisensi. Jika ada seseorang yang dengan sengaja melakukan plagiarisme maupun komersialisasi tanpa izin maka dapat diproses melalui hukum.
Mengapa Masyarakat Harus Sadar Akan Hal Ini?
Salah satu hasil pemikiran manusia dapat dilihat melalui karya. Karya ini dapat berupa seni (musik, ilustrasi, sastra), maupun teori-teori baru dalam ilmu pengetahuan. Proses berpikir ketika karya tersebut dibuat dapat memakan waktu dan tenaga bagi sang pencipta.
Maka, kita sebagai penikmat karya harus menghargai proses yang dilalui pencipta tersebut. Tidak etis bila kita menggunakan karya seseorang untuk keperluan komersial tanpa persetujuan dari yang bersangkutan.
Sayangnya, masyarakat Indonesia sudah terbiasa terpapar ideologi komunal yang mementingkan kepentingan umum sehingga kesadaran masyarakat akan hal ini sangat rendah. Biasanya masyarakat Indonesia beranggapan bahwa hasil karya dapat dipakai secara bersama-sama dan demi kemakmuran bersama.
Oleh karenanya, masyarakat tidak pernah mempermasalahkan siapa penemunya atau siapa penciptanya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep hak cipta cenderung individualistik dan kapitalis bagi Indonesia.
Untuk itu, penanaman akan pentingnya hak cipta harus dimulai dari hal-hal yang kecil dan mendasar. Perlunya menghapus kebiasaan-kebiasaan pelanggaran hak cipta di masyarakat seperti tidak lagi menonton film bajakan, serta tidak asal copy paste pada suatu karya yang ditemukan di internet.
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!
 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
                                                                 
 
 
 
 
                     
    
 
                 
                         
                         
                         
                             
                        