Tuesday, 13 May 2025

SWARA KAMU: Fantastis! Begini Cara Hitung Pajak Supercar di Indonesia

SWARA KAMU: Fantastis! Begini Cara Hitung Pajak Supercar di Indonesia

Swara Kamu

Swara Kamu

Author

Nando Rifky

Tue, 02 Mar 2021

11:29 WIB

Post

Berbeda dengan mobil yang digunakan untuk harian, supercar biasanya menjadi kendaraan hobi lantaran performa ganas serta harganya sangat mahal. Karena didatangkan langsung dari luar negeri, pajak yang harus dibayarkan juga berbeda.

 

Khusus di Indonesia, ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan pemilik kendaraan yang ingin membeli mobil-mobil mewah, salah satunya pembayaran pajak setiap tahunnya.

 

Perlu dipahami, mobil mewah memiliki pajak yang sudah diatur oleh PP Permendagri No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

 

Untuk pembayaran BBN KB ialah 10 persen dari harga mobil, dengan PKB sebesar 1,5 persen dari harga kendaraan. Untuk lebih jelasnya, berikut perhitungan pajak mobil agar lebih mudah dipahami seperti dilansir Garda Oto:

 

Rolls-Royce Phantom

 

 

Rolls-Royce merupakan merek mobil mewah asal Inggris yang sudah cukup terkenal di Indonesia. Salah satu produk yang dikenal ialah Rolls-Royce Phantom.

 

Sebagai contoh, bila harga mobil mencapai Rp 7 miliar, berikut penghitungan pajak yang harus dibayarkan.

 

– BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp 7.000.000.000 x 0,1 = Rp 700 juta(nominal BBN KB).

 

– Untuk pembayaran PKB = Rp 7.000.000.000 x 1,5/100 = Rp 7.000.000.000 x 0,015 = Rp 105 juta (nominal PKB)

 

Total pajak yang harus dibayarkan: Rp 700 juta+ Rp 105 juta = Rp 805 juta pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun.

 

Lamborghini Aventador

 

 

Sama seperti mobil pabrikan Italia pada umumnya, harga mobil Lamborghini menjadi salah satu yang termahal di Indonesia. Lalu bagaimana cara menghitung pajaknya.

 

Estimasi harga mobil kita genapkan menjadi Rp 10 miliar agar lebih mudah dalam menghitung.

 

– BBN KB = harga mobil x 10 /100 = Rp10.000.000.000 x 0,1 = 1 miliar(nominal BBN KB).

 

– Untuk pembayaran PKB = Rp10.000.000.000 x 1,5/100 = Rp10.000.000.000 x 0,015 = Rp150 juta (nominal PKB).

 

Total pajak yang harus dibayarkan: 1 miliar + Rp 150 juta= Rp 1,15 miliar nominal jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam satu tahun.

 

Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.

 

Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!

Tentang Penulis


Author

Nando Rifky