SWARA KAMU – Apakah readers tahu apa NPWP itu? NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, berupa serial nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan, juga sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berikut syarat – syarat yang harus dipenuhi :
1.Bagi Karyawan
Bila WNI, membutuhkan fotokopi KTP. Jika WNA, maka membutuhkan fotokopi Paspor dan fotokopi KITAS / KITAP.
Apabila menjalankan usaha / pekerjaan bebas: dokumen identitas diri dan dokumen yang menunjukan tempat dan kegiatan usaha.
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha / keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
2. Wanita yang menikah tetapi hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim
Membutuhkan persyaratan berupa dokumen identitas diri. Jika melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulisa atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.
Wanita yang menikah dikenai pajak terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan identitas perpajakan suami, dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan, dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban istri dilakukan terpisah dari suami.
Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulisa atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak
Namun, sebenernya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita meinkah tergabung dengan suami, jadi wajib pajak wanita tidak perlu mendaftarkan NPWP lagi.
Berikut tiga saluran yang bisa dipilih untuk dapat memperoleh NPWP :
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/ tempat kegiatan usaha.
- Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir penaftaran dengan melampirkan syarat dokumen ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kegiatan usaha
- Daftar online yaitu melalui halaman e-registration DirJen Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/dan mengunggah dokumen yang disyaratkan
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.Â
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!