SWARA – Periode penyampaian SPT tiap tahun akan berakhir pada 31 Maret. Apakah ini kali pertamamu lapor pajak? Kalau begitu, mari Tunaiku ajak berkenalan dengan SPT. Ini dia cara menyampaikan SPT online-mu!
Apakah SPT itu?
Seperti dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, batas penyampaian adalah maksimal 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Berarti, untuk Tahun Pajak 2016, akan berakhir di  bulan Maret 2017.
Kenapa harus menyampaikan SPT?
Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sistem perpajakan di Indonesia adalah self-assesment system. Sistem ini berarti negara meletakkan tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan, pada anggota masyarakat sendiri. Secara tidak langsung, kewajiban ini kita terima sebagai ‘konsekuensi’ menjadi seorang warga negara Indonesia. Kamu pasti paham kan, ke mana uang pajak yang kamu bayarkan akan berakhir?
Ya, untuk membangun negara. Tahukah kamu laporan terakhir menyebutkan realisasi sementara penerimaan pajak hingga 31 Desember 2015 mencapai Rp 1.055 triliun. Setara dengan 81,5 persen dari target Rp 1.294,25 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Maukah kamu menjadi bagian dari usaha DPJ untuk mencapai sisa 18,5 persen dari target ini? Kalau iya, kamu bisa membantu dengan cara menyampaikan SPT-mu.
Cara penyampaian SPT
Untuk menyampaikan SPT, ada dua cara yang bisa kamu pilih: on-line melalui e-Filling atau off-line melalui KPP. Untuk kamu yang tidak memiliki banyak waktu untuk antri di KPP, Tunaiku sarankan untuk memilih opsi pertama, membayar pajak secara on-line melalui E-Filling. E-Filling adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui:
1. Website e-Filing SPT Â di djponline.pajak.go.id.
2. Keempat situs penyalur SPT Elektronik resmi yang ditunjuk oleh DJP, yaitu:
- http://www.pajakku.com
- http://www.laporpajak.com
- http://www.spt.co.id
- http://www.online-pajak.com
Nah, untukmu yang baru pertama kali akan melakukan pelaporan pajak, simak penjelasan berikut:
Sebelum bisa melakukan e-Filing, kamu harus melalui dua tahapan:
- Pengajuan permohonan e-FIN ke KPP terdekat. E-FIN merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Pengajuan ini cukup dilakukan sekali seumur hidup.
- Pendaftaran diri sebagai WP e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya e-FIN.
Karena sekarang kamu sudah mendapatkan e-FIN, saatnya mengakses situs aplikasi SPT e-Filing di djponline.pajak.go.id bagaimana caranya?
Pertama, isi formulir e-SPT Â yang tersedia.
Kedua, minta kode verifikasi untuk pengiriman e-SPT yang akan dikirimkan melalui e-mail atau SMS.
Ketiga, kirim SPT secara on-line, dengan mengisikan kode verifikasi yang kamu terima
Keempat, kamu akan menerima notifikasi e-SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik melalui WP.
Selesai. Gampang, kan? Masih tersisa waktu kurang lebih dua minggu untuk menyampaikan SPT-mu. Yuk, disegerakan! Oh iya, jangan lupa untuk mengamalkan slogan pajak  kita: Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya!
Selagi kamu di sini…
Kami punya informasi singkat yang sayang sekali dilewatkan. Sudahkah kamu tahu tentang Tunaiku? Tunaiku merupakan pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa kartu kredit. Tunaiku bisa jadi solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu. Kebutuhan dadakan? Atau, butuh tambahan dana untuk kebutuhan tertentu? Kamu bisa ajukan Tunaiku!
Nggak mau ribet dan nggak pakai lama ajukan pinjaman? Klik di sini.