SWARA – Berapa biaya balik nama mobil? Biaya balik nama mobil jika membeli mobil bekas seharga Rp200.000.000 dengan kondisi pajak mati, yaitu sekitar Rp6.000.000 – Rp7.000.000, tergantung daerah pembelian mobil.Â
Perhitungan biaya pajak dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sekitar 1% dari NJKB, serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang umumnya sekitar 2% dari NJKB untuk kendaraan pertama. Yuk, simak penjelasan detailnya berikut ini.Â
Komponen Biaya Balik Nama MobilÂ
Biaya balik nama mobil dihitung berdasarkan beberapa komponen yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Saat melakukan balik nama mobil di Samsat, total biaya biasanya terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB adalah biaya utama dalam proses balik nama kendaraan. Besarnya biasanya sekitar:
- 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk mobil bekas.
Contoh:
Jika NJKB mobil Rp200.000.000, maka:
BBNKB = 1% × Rp200.000.000
BBNKB = Rp2.000.000
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Saat balik nama, biasanya pembeli juga harus membayar pajak kendaraan jika masa pajaknya sudah habis atau hampir habis. Besarnya sekitar:
- 2% dari NJKB untuk pajak tahunan mobil pertama
Contoh:
PKB = 2% × Rp200.000.000
PKB = Rp4.000.000 per tahun
Namun jika pajak masih aktif, biasanya tidak perlu dibayar kembali.
3. Biaya Penerbitan STNK Baru
Setelah proses balik nama, STNK akan diganti dengan nama pemilik baru. Biaya penerbitan STNK mobil biasanya sekitar:
- Rp200.000
4. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
Jika plat nomor diganti atau diperbarui, maka ada biaya tambahan.
Biaya TNKB mobil:
- Rp100.000
Namun jika plat masih berlaku, biasanya tidak perlu diganti.
5. Biaya Penerbitan BPKB Baru
BPKB juga akan diperbarui dengan nama pemilik baru. Jika penerbitan biaya balik nama motor sekitar Rp225.000 , Biaya penerbitan BPKB mobil sekitar:
- Rp375.000
6. Biaya Administrasi dan Formulir
Beberapa Samsat mengenakan biaya administrasi kecil seperti:
- Formulir balik nama
- Biaya legalisir dokumen
Biasanya berkisar:
- Rp50.000 – Rp100.000
7. Biaya Cek Fisik Kendaraan
Sebelum balik nama, kendaraan harus menjalani cek fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Biaya cek fisik biasanya:
- Rp25.000 – Rp50.000
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Mobil
Misalnya seseorang membeli mobil bekas dengan NJKB Rp200.000.000, maka estimasi biaya balik nama bisa seperti berikut:
- BBNKB (1%) : Rp2.000.000
- PKB (2%) : Rp4.000.000
- STNK baru : Rp200.000
- TNKB : Rp100.000
- BPKB : Rp375.000
- Administrasi : Rp75.000
- Cek fisik : Rp50.000
Dengan rincian tersebut, total estimasi biaya balik nama mobil kurang lebih Rp6.800.000.
Namun jika pajak kendaraan masih aktif, maka biaya bisa lebih murah karena tidak perlu membayar PKB.
Baca juga: Simulasi Kredit Mobil Bekas: Tips Mempersiapkan Rencana Finansial
Syarat-Syarat Balik Nama Mobil
Berikut beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk proses balik nama mobil di Samsat:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi jual beli mobil yang ditandatangani di atas materai
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Formulir permohonan balik nama kendaraan
- Fotokopi KTP pemilik lama (jika tersedia)
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain)
Dokumen-dokumen tersebut biasanya akan diperiksa oleh petugas Samsat sebelum proses balik nama STNK dan BPKB dilakukan. Pastikan semua berkas lengkap agar proses balik nama kendaraan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Prosedur Singkat Proses Balik Nama di Samsat
Setelah tahu estimasi biaya balik nama mobil dan menyiapkan dokumennya, langkah selanjutnya adalah datang ke Samsat sesuai wilayah domisili KTP pemilik baru. Agar prosesnya efisien dan cepat, kamu bisa mengikuti tahapannya berikut ini:Â
1. Cek Fisik Kendaraan
Begitu sampai di Samsat, langsung menuju area cek fisik. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin mobilmu. Hasil gesek ini kemudian dibawa ke loket cek fisik untuk dilegalisir.
2. Pendaftaran di Loket Balik Nama
Serahkan semua dokumen yang sudah disiapkan (KTP, STNK, BPKB, Kwitansi, dan hasil cek fisik) ke loket pendaftaran balik nama.Â
3. Pengisian Formulir
Di sini, kamu akan diminta mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan data kendaraan dan identitas pemilik baru.Â
4. Pembayaran di Kasir
Setelah berkas diverifikasi, kamu akan dipanggil untuk melakukan pembayaran di kasir. Di sini, kamu akan membayar seluruh rincian biaya yang sudah kita hitung tadi.
5. Pengambilan STNK dan TNKB
Setelah bayar, kamu tinggal menunggu STNK baru dicetak. Setelah STNK jadi, kamu bisa mengambil plat nomor (TNKB) yang baru di bagian workshop pelat nomor.
6. Pengurusan BPKB Baru
Perlu diingat, BPKB baru biasanya tidak langsung jadi di hari yang sama. Kamu akan diberikan tanda terima untuk mengambil BPKB baru di Polda pada lain hari.
Baca juga: Pertimbangan Kredit Mobil atau Beli Lewat Investasi, Pilih Mana?
Kesimpulan: Berapa Biaya yang Disiapkan untuk Balik Nama Mobil?
Biaya balik nama mobil untuk mobil bekas seharga Rp200.000.000 adalah sekitar Rp6.000.000 – Rp7.000.000. Biaya tersebut dihitung berdasarkan beberapa komponen seperti BBNKB, PKB, Penerbitan STNK baru, plat nomor baru, BPKB baru, biaya administrasi, hingga biaya cek fisik.Â
Balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat daerah kamu dengan membawa:Â
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kwitansi jual beli mobil yang ditandatangani di atas materai
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Formulir permohonan balik nama kendaraan
- Fotokopi KTP pemilik lama (jika tersedia)
- Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan oleh orang lain)
Baca Juga: 7 Tips Agar Tidak Tertipu saat Beli Mobil Bekas Online
Siapkan Dana Balik Nama Mobil dengan TunaikuÂ
Terkadang, tidak semua orang memiliki dana cadangan untuk melakukan balik nama kendaraan. Padahal, menunda proses balik nama itu sendiri cukup beriesiko pada terkena denda pajak yang menumpuk.Â
Sekarang kamu bisa mendapatkan pinjaman dana cepat yang mana dan praktis di Tunaiku by Amar Bank. Tanpa perlu ribet soal urusan agunan, kamu bisa mengajukan pinjaman hingga Rp30 juta hanya dengan modal KTP saja.Â
Untuk info lebih lengkap mengenai layanan pinjaman dana, hubungi CS Tunaiku di WhatsApp: 081132266859, Call Center: (021) 40005859 atau Email: tanya@amarbank.co.id.