SWARA – Saat ini, keberadaan marketplace digital memang banyak mengubah cara orang berbelanja. Untuk membeli barang yang diinginkan, saya cukup duduk manis di rumah sambil mengakses internet. Bukan hanya saya, kamu pun bisa menjual barang daganganmu tanpa perlu repot-repot membangun toko fisik, lho! Tinggal cekrek barang dagangan, unggah, dan cantumkan harganya.

 

Mengingat jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai angka 35% dari total jumlah penduduk, wajar saja jika potensi ekonomi digitalnya dinilai sangatlah tinggi. Dari artikel yang saya baca di situs resmi Dirjen Pajak, diketahui bahwa pada tahun 2014, transaksi e-commerce di Indonesia mencapai angka 120 triliun rupiah, yaitu sekitar 8.5 % dari nilai keseluruhan PDB di sektor perdagangan.

 

Selama ini, transaksi jual-beli online memang belum dikenai pajak. Pajak yang diberlakukan untuk penjual baru sebatas pajak penghasilan, padahal potensi pajak dari transaksi e-commerce sesungguhnya cukup besar. Itulah mengapa, pemerintah sudah menyiapkan aturan khusus terkait pajak e-commerce yang kabarnya akan diterbitkan bulan ini.

 

Nah, biar nggak kaget, sebaiknya kamu intip dulu kira-kira seperti apa sih, pemberlakuan pajak untuk transaksi e-commerce.

 

Artikel terkait: Macam-macam pajak yang layak kamu pahami.

  1. Belajar dari Heboh Mobil Mewah Raffi Ahmad, Ini Hal yang Harus Kamu Ketahui Soal…
  2. Begini Cara Hitung Bea Masuk dan Pajak Impor Barang dari Luar Negeri
  3. Pertama Kali Lapor Pajak? Begini Caranya Menyampaikan SPT-mu!

 

Inilah bocoran hal-hal yang akan diatur dalam pajak e-commerce

 

Saya memang belum tahu pasti detail aturan terkait pajak yang akan dikenakan untuk transaksi online. Namun yang pasti, aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek terkait tata cara pembayaran pajak e-commerce.

 

Salah satu poinnya mengatur mengenai subjek yang memungut dan melaporkan pajak tersebut. Berdasarkan informasi yang saya baca di beberapa media, pemerintah kemungkinan akan menggandeng perusahaan marketplace untuk memungut dan melaporkan pajak setiap transaksi yang terjadi lewat marketplace tersebut.

 

Selain itu, aturan tersebut juga membahas besaran tarif pajak untuk setiap transaksi yang terjadi. Dikutip dari Katadata, tarif pajak e-commerce akan berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau di bawah 10%.

 

Tentunya, hal-hal di atas baru bocoran saja. Soal bagaimana pastinya, kita tunggu saja setelah aturan tersebut sudah resmi diterbitkan.

Apa kata pelaku e-commerce terkait aturan baru tersebut?

 

Dikutip dari Kompas.com, Chief Executive Officer (CEO) Blanja.com, Aulia Ersyah Marinto mengapresiasi upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Namun, ia berharap pungutan pajak tersebut juga membidik penjual yang bertransaksi di media sosial.

 

“Dia harus diberlakukan untuk e-commerce platform, marketplace dan media lain. Media lain itu sosial media. Kalau tidak, dia pindah. Kalau sudah pindah, tidak ada yang menjual di e-commerce,” ujar Aulia kepada Kompas.

 

Memang sih, kalau aturan tersebut cuma dikenakan untuk transaksi di marketplace saja, bisa-bisa seluruh penjual online akan bermigrasi ke media sosial. Hal tersebut dikhawatirkan akan mematikan marketplace itu sendiri.

 

Pada kesempatan lain, perwakilan dari Center for Indonesian Taxtation Analysis (CITA) juga memberikan tanggapannya. “Aturan baru seyogianya tidak ambisius untuk mengejar potensi pajak dalam jangka pendek, namun menciptakan kepastian dan ruang pertumbuhan bisnis yang baik agar kelak kita dapat memetik hasil yang semakin besar,” kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo kepada Detik.com.

 

Artikel terkait: Ingin bisnis online shop? Simak ini dulu!

  1. Bagi Ibu Rumah Tangga yang Ingin Mulai Bisnis Online Shop, Pahami 5 Hal Ini Dulu…
  2. 4 Tips Memulai Usaha Online Sebagai Bisnis Sampingan
  3. Peluang Bisnis Jasa Titip, Solusi Buat yang Nggak Sempat Belanja dan Mengejar Di…

 

Sebagai salah satu pelapak di marketplace, saya pribadi nggak masalah dengan diberlakukannya aturan ini. Toh, selama ini memang jual beli online memang belum dikenai pajak, terlepas dari volume transaksinya sangat besar.

Saya berharap, aturan baru ini nggak cuma menambah penerimaan negara, tetapi juga bisa memberikan asas keadilan bagi semua pihak.

 

Kamu sendiri, apakah punya pendapat lain terkait hal ini? Kalau ada, jangan ragu menyuarakannya di kolom komentar, ya!

 

ajukan pinjaman tanpa agunan di tunaiku

 

 

 

 

Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya. Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp 2-15 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-15 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!

 


PAULUS RISANG PAULUS RISANG