SWARA – Dari dulu, saya memang bukan orang yang peka dengan pajak. Bukan berarti malas bayar pajak. Hanya saja, memang nggak terlalu memerhatikan detail setiap kali membeli sesuatu atau berinvestasi.

 

Padahal nih, mengetahui besarnya pajak pada instrumen investasi punya pengaruh pada keuntunganmu. Semakin besar pajak, modal investasi yang kamu butuhkan pun makin gede. Secara otomatis, hal ini mengurangi potensi keuntungan yang bisa kamu dapatkan.

 

Makanya, udah sepantasnya kamu melek pajak. Apalagi, kalau memang mau serius berinvestasi. Harus tahu jenis investasi apa saja yang ada pajaknya, berikut besarannya.. Dikutip dari Kompas.com, yuk,  simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.  

 

Artikel Terkait: Serba-serbi Dunia Musik

  1. Putar 10 Lagu Barat Penuh Semangat Ini Agar Nggak Mengantuk Saat Bekerja di Siang Hari
  2. Intip Kesuksesan Selena Gomez, Perempuan yang Mampu Pengaruhi Dunia Versi TIME Magazine
  3. Jangan Kaget, Ini yang Dihasilkan Taylor Swift dari Single ‘Look What You Made Me Do

 

1. Emas

Mulai 2 Oktober 2017 lalu, pajak penghasilan (Pph 22) diberlakukan untuk pembelian emas batangan. Kalau kamu beli emas batangan, bakal kena Pph 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Kalau belum punya NPWP, maka kena pajak sebesar 0,9 persen. Untungnya, pajak ini hanya berlaku saat pembelian saja. Kalau kamu menjualnya, maka pajak akan ditanggung oleh pembeli.

 

2. Dividen

Berapa besarnya pajak dari dividen? Kamu bakal dikenai wajib pajak pribadi dari kepemilikan saham di suatu perusahaan. Besarnya wajib pajak pribadi ini adalah 10 persen dari besarnya dividen yang kamu peroleh.

 

3. Deposito bank

Ketika menyimpan uang di deposito, kamu harus menanggung pajak bunga deposito sebesar 20 persen. Pajak ini merupakan jumlah final, sehingga hasil yang kamu dapatkan merupakan bunga bersih.

 

Meski begitu, deposito sering kali nggak dianggap sebagai instrumen investasi. Tahu sendiri kan, kamu bakal susah dapat untung dari deposito. Lagi pula, deposito nggak bisa melawan laju inflasi.

 

4. Obligasi ritel/Sukuk ritel

Pajak bunga sebesar 15 persen bakal diberlakukan kalau kamu memilih investasi Sukuk atau Obligasi jenis syariah. Contohnya, kamu bakal dikenai bunga bersih sebesar 8,5 persen ketika membeli obligasi yang punya imbal hasil kurang lebih 10 persen.

 

5. Properti

Pajak pada investasi properti cukup rumit. Semua ini tergantung dari jenis properti yang kamu punya dan transaksi yang sudah lakukan. Beberapa jenis produk properti adalah apartemen, rumah, ruko ataupun tanah.

 

Pajak pertama yang harus kamu tanggung adalah pajak pertambahan 10 persen dari nilai peralihan. Kedua, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan nilai 5 persen dari transaksi.  Ketiga, pajak bumi dan bangunan sebesar 10 persen ketika menyewakannya. Terakhir adalah pajak penghasilan final 2, 5 persen dari nilai transaksi.

 

6. Simpanan koperasi

Saat menyimpan uang di koperasi, kamu akan mendapatkan bunga. Nah, bunga koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya ini bakal kena pajak sebesar 10 persen.

 

Artikel Terkait: Tips Liburan

  1. Bosan ke Pantai, 7 Wisata Hutan Indonesia Ini Bisa Jadi Destinasi Liburan
  2. 5 Kota Bisnis di Asia Ini Layak Jadi Destinasi Liburan Kamu Berikutnya
  3. Hati-Hati! 10 Barang Penting Ini Sering Lupa Dibawa Saat Liburan

 

7. Saham

Kapankah kamu akan dikenai pajak saat investasi saham? Investasi saham bakal kena pajak sebesar 0,1 persen. Pajak ini berlaku saat kamu melakukan pengalihan mitra usaha atau penjualan saham. Pajaknya lumayan kecil ya, siapa tahu tertarik?

 

8. Reksa dana

Beruntung bagi kamu yang tertarik dengan reksa dana karena investasi ini nggak dikenai pajak. Wah, kamu pun nggak perlu repot-repot untuk mengurusnya.

 

Cukup memilih manajer investasi terpercaya, menyerahkan dana, dan biarkan ia mengolahnya. Dana darimu akan diinvestasikan pada obligasi atau instrumen pasar uang dan saham. Dari sinilah kamu bisa dapat keuntungan bersih!

 

Berangkat dari sini, kamu bisa mulai memilih investasi yang sesuai dengan profil keuanganmu. Meski ada pajaknya, kalau kamu punya strategi, bakal dapat untung, kok!

 

Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya. Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp 2-15 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-15 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!

 

pinjaman tanpa agunan

 


DEWI AYU NURJANAHDEWI AYU NURJANAH