SWARA – Daripada pakai calo, mending buat jajan baso. Coba kamu resapi dulu nasihat saya kalau saat ini kamu sedang galau cari jasa calo untuk mengurus STNK yang hilang.
Ya memang lewat calo kamu nggak perlu repot-repot mengurus ini-itu, tapi biaya mengurus surat-surat penting melalui calo kan nggak bakalan sedikit.
Tapi, tahukah kamu, mengurus STNK sekarang nggak akan serepot yang kamu bayangkan. Mengurus sendiri kini juga sudah sama gampangnya dengan melalui calo. Selain itu, kamu juga bisa lebih menghemat pengeluaran. Seperti yang saya katakan di awal, mending buat jajan baso daripada untuk bayar calo.
Jika kamu sepakat dengan saya, informasi di bawah ini pasti akan sangat berguna buatmu.
Menurut keluaran resmi dari laman NTMCPolri, prosedur mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut;
1. Buat surat kehilangan di Polres/Polsek terdekatÂ
Di sana kamu akan dimintai keterangan terkait kronologi hilangnya kapan dan di mana untuk nantinya kamu dibikinkan surat keterangan hilang. Di tahap ini pembuatan surat kehilangan nggak memakan waktu lama, 10 menit dan surat kehilangan STNK sudah ada dalam genggaman.
2. Proses pengurusan permohonan pembuatan STNK di Samsat
Setelah surat kehilangan sudah di tangan, kamu harus melanjutkan proses pengurusan permohonan pembuatan STNK di Samsat dengan membawa persyaratan sebagai berikut; KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi), fotokopi STNK yang hilang (Apabila kamu nggak punya fotokopi STNK, bawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dealer), surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli serta foto copy.
Pastikan persyaratan yang kamu bawa sudah lengkap. Siapkan semuanya dalam satu bundle map saja biar nggak bercecer atau hilang.
Di sana, kamu akan dikonfirmasi terkait informasi fisik kendaraan melalui foto copy hasil cek fisik, selanjutnya kamu perlu mengisi formulir pendaftaran, kemudian mengurus cek blokir untuk mengetahui keabsahan STNK terkait (misalnya nggak diblokir atau berstatus dalam pencarian).
3. Pembuatan STNK baru di loket BBN IIÂ
Langkah selanjutnya adalah mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II dengan melampirkan semua persyaratan hilang dari Samsat.
4. Pembayaran
Yang terakhir adalah pembayaran pajak kendaraan, pembayaran biaya pembuatan STNK dan terakhir pengambilan STNK & SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Bagaimana? Mudah kan! Dengan demikian, bujet untuk mengurus melalui calo silakan kamu hambur-hamburkan untuk beli baso sekarung.
Bagaimana dengan artikel yang kamu baca hari ini? Semoga bermanfaat untukmu, ya. Jangan lupa, Tunaiku menyediakan pinjaman tunai cepat dan mudah, mulai dari Rp2-20 juta, yang bisa diangsur mulai dari 6-20 bulan. Yuk, ajukan pinjamanmu sekarang!
 HENDRATANU WIJAYA