SWARA – Jelang akhir tahun, banyak yang mulai merencanakan liburan ke luar kota. Akan tetapi, karena pandemi Covid-19 masih belum usai, ada banyak syarat-syarat baru untuk liburan akhir tahun ini.Â
Kalau kamu sudah merencanakan liburan, sebaiknya kenali dulu apa saja syarat-syarat serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, pengawasan terhadap protokol ini cukup ketat, sehingga akan menyulitkan kamu kalau tidak diikuti dengan tertib.Â
Kebijakan Pemerintah Mengenai Liburan Akhir Tahun
Pemerintah secara resmi memangkas waktu libur Natal dan Tahun Baru sebanyak tiga hari. Hari libur yang dipangkas ada di tanggal 28-30 Desember 2020, yang awalnya merupakan hari Cuti Bersama sebagai pengganti Cuti Bersama di Idul Fitri.Â
Dengan dipangkasnya waktu libur tersebut, maka kini libur akhir tahun hanya ada pada tanggal 24-25 Desember 2020 serta 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Tanggal 24 dan 31 Desember 2020 dijadikan sebagai pengganti Cuti Bersama Idul Fitri.
Pemangkasan jadwal liburan akhir tahun ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran kasus virus corona yang tidak terduga. Bahkan, bukan hanya mengurangi Cuti Bersama, pemerintah juga mengeluarkan surat edaran khusus untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam Surat Edaran no. 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19, orang-orang yang akan melakukan perjalanan diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Setiap daerah juga menetapkan kebijakan masing-masing untuk mengantisipasi kedatangan pengunjung saat liburan Natal dan Tahun Baru. Protokol kesehatan yang harus kamu ikuti juga berbeda-beda, tergantung transportasi yang digunakan untuk berpergian.Â
Zona Merah yang Sebaiknya Dihindari Saat Libur Akhir Tahun
Beberapa daerah di Indonesia telah dikategorikan sebagai daerah di zona merah, yaitu daerah dengan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih cenderung tinggi.Â
Dikutip dari Detik, ada 64 daerah yang tercatat sebagai zona merah sejak 6 Desember lalu. Berikut ini daerah-daerah tersebut:Â
- Kota Palembang, Sumatera Selatan
- Minahasa, Sulawesi Utara
- Minahasa Utara, Sulawesi Utara
- Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara
- Kota Manado, Sulawesi Utara
- Kota Tomohon, Sulawesi Utara
- Konawe Utara, Sulawesi Tenggara
- Morowali, Sulawesi Tengah
- Kota Palu, Sulawesi Tengah
- Bantaeng, Sulawesi Selatan
- Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
- Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
- Maluku Tenggara Barat, Maluku
- Kota Tarakan, Kalimantan Utara
- Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah
- Kapuas, Kalimantan Tengah
- Seruyan, Kalimantan Tengah
- Lamandau, Kalimantan Tengah
- Gunung Mas, Kalimantan Tengah
- Barito Timur, Kalimantan Tengah
- Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah
- Tuban, Jawa Timur
- Kota Blitar, Jawa Timur
- Kota Malang, Jawa Timur
- Kediri, Jawa Timur
- Jember, Jawa Timur
- Banyuwangi, Jawa Timur
- Kebumen, Jawa Tengah
- Purworejo, Jawa Tengah
- Wonosobo, Jawa Tengah
- Wonogiri, Jawa Tengah
- Sragen, Jawa Tengah
- Blora, Jawa Tengah
- Rembang, Jawa Tengah
- Pati, Jawa Tengah
- Semarang, Jawa Tengah
- Temanggung, Jawa Tengah
- Kendal, Jawa Tengah
- Batang, Jawa Tengah
- Tegal, Jawa Tengah
- Brebes, Jawa Tengah
- Kota Surakarta, Jawa Tengah
- Kota Salatiga
- Kota Tegal, Jawa Tengah
- Garut, Jawa Barat
- Majalengka, Jawa Barat
- Karawang, Jawa Barat
- Bekasi, Jawa Barat
- Bandung Barat, Jawa Barat
- Kota Bandung, Jawa Barat
- Kota Depok, Jawa Barat
- Kota Cimahi, Jawa Barat
- Kerinci, Jambi
- Tebo, Jambi
- Jakarta Selatan, DKI Jakarta
- Sleman, DI Yogyakarta
- Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta
- Bengkulu Tengah, Bengkulu
- Kota Bengkulu, Bengkulu
- Serang, Banten
- Kota Tangerang, Banten
- Kota Tangerang Selatan, Banten
- Tabanan, Bali
- Gianyar, Bali
Syarat Perjalanan di Setiap Daerah Saat Liburan Akhir Tahun
Setiap daerah memberlakukan syarat bagi para pendatang yang akan masuk ke kotanya saat liburan akhir tahun. Berikut ini rincian syarat berdasarkan daerah:
-
Jawa Tengah
Pemerintah provinsi Jawa Tengah sudah menetapkan syarat baru bagi pendatang yang datang selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Dikutip dari Kompas, berikut ini rangkuman syarat perjalanan di Jawa Tengah:
- Tamu hotel dan restoran membawa hasil tes negatif rapid test antigen.Â
- Kewajiban membawa hasil tes negatif rapid test antigen berlaku dari tanggal 24-31 Desember 2020.
- Pengadaan rapid test antigen acak di area perbatasan dan tempat wisata Jawa Tengah. Total ada 11 titik pengadaan rapid test antigen acak, termasuk di Borobudur, Lawangsewu, dan lain sebagainya.
- Kewajiban membawa hasil tes negatif rapid test antigen berlaku bagi pendatang dari segala jenis kendaraan, baik umum maupun pribadi.
- Pencegatan bagi pendatang tidak akan dilakukan di Solo.
-
Bali
Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang berencana untuk menghabiskan liburan akhir tahun di Bali. Berikut ini syarat masuk Bali selama masa liburan:Â
- Menunjukkan surat keterangan hasil uji swab test yang diambil maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.
- Menunjukkan hasil rapid test antigen negatif untuk perjalanan darat dan laut.
- Wajib mengisi electronic Heart Alert Card (e-HAC) melalui aplikasi yang diunduh secara online.Â
- Wajib selalu membawa surat keterangan hasil uji negatif dari swab test selama bepergian di Bali.Â
- Batas maksimal hasil swab test yang bisa digunakan maksimal H-2 sebelum keberangkatan.
-
Yogyakarta
Pemerintah Yogyakarta juga mengikuti imbauan dari pemerintah pusat untuk menerapkan syarat khusus bagi pendatang di masa libur Natal dan Tahun Baru. Syarat untuk pendatang di Yogyakarta antara lain:Â
- Menunjukkan hasil uji negatif dari rapid test antigen paling lambat H-7 sebelum keberangkatan.
- Pembatasan jam operasional di tempat wisata hanya dari 09.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB mulai dari 24 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
- Mewajibkan pengelola hotel untuk meminta hasil rapid test antigen sebelum menerima pengunjung.Â
Bukti hasil negatif dari rapid test antigen juga dijadikan salah satu syarat untuk masuk ke kota-kota besar lainnya di Indonesia, salah satunya Jakarta. Jika kamu berencana untuk melakukan perjalanan selama liburan akhir tahun, pastikan untuk mengetahui syarat-syarat ini dan mematuhinya dengan tertib.Â