SWARA – Pemerintah kembali melarang mudik lebaran di tahun ini. Larangan mudik mulai berlaku mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Tapi, kamu tetap bisa bepergian di tengah larangan mudik lebaran dengan menggunakan SIKM. 

 

SIKM adalah singkatan dari Surat Izin Keluar Masuk. Surat ini merupakan syarat untuk melakukan perjalanan selama masa larangan mudik diberlakukan. SIKM ini memungkinkan kamu untuk tetap bepergian dalam keadaan mendesak.

 

SIKM sebagai Syarat Perjalanan Saat Ada Larangan Mudik 

 

Meskipun pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran, tetap ada pengecualian yang diberikan untuk keperluan mendesak. Pengecualian juga diberikan bagi angkutan logistik. 

 

Larangan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di surat edaran itu juga disebutkan kondisi yang termasuk dalam pengecualian situasi mendesak, yaitu: 

 

  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga
  • Kepentingan persalinan, didampingi oleh maksimal dua orang
  • Urusan perjalanan dinas

 

Jika kamu perlu melakukan perjalanan untuk tujuan yang sudah disebutkan di atas, maka kamu bisa mendapatkan pengecualian. Tapi, kamu harus memiliki SIKM terlebih dahulu agar tetap bisa melakukan perjalanan di tengah larangan mudik lebaran. 

 

Syarat dan Cara Mendapatkan SIKM

 

SIKM merupakan surat pengecualian yang juga sudah berlaku sejak tahun lalu. Dikutip dari Kontan, untuk mendapatkan surat ini, kamu harus memenuhi beberapa kriteria persyaratan, yaitu: 

 

  • Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), wajib melampirkan surat tugas wajib dari pejabat Eselon II. Surat ini harus dilengkapi dengan tanda tangan pejabat serta identitas dirimu sebagai calon pelaku perjalanan.

 

  • Untuk karyawan swasta, wajib melampirkan surat tugas dari perusahaan tempat bekerja. SIKM berupa print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan. 

 

  • Untuk masyarakat umum, SIKM bisa diurus di kelurahan setempat sesuai domisili. Surat harus disertai dengan tanda tangan kepala desa atau lurah dan identitas calon pelaku perjalanan.

 

SIKM hanya bisa dipakai untuk keperluan individual dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota. Surat ini wajib dimiliki bagi kamu yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan perlu melakukan perjalanan di masa mudik. 

 

Pengajuan SIKM yang sesuai dengan kriteria di atas pasti akan diproses dengan cepat. Bagi masyarakat umum, lamanya proses pengajuan SIKM tergantung pada lurah masing-masing. 

 

Perlu diketahui, SIKM ini tidak berlaku bagi kamu yang akan melakukan perjalanan ke atau dari daerah aglomerasi. Contohnya seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. 

 

Nantinya, saat akan melakukan perjalanan ke luar kota di tengah masa larangan mudik, SIKM harus selalu kamu bawa. SIKM itu nantinya akan ditinjau oleh TNI atau Polri, serta pemerintah daerah di pintu kedatangan di rest area. 

 

Selain itu, pengecekan juga dilakukan di perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Bukan hanya SIKM saja yang akan ditinjau, tetapi juga surat keterangan negatif Covid-19.