SWARA – Lebaran akan segera datang di bulan Mei mendatang. Pemerintah mengumumkan bahwa mudik lebaran tahun 2021 ini akan dilarang.

 

Hal ini karena mempertimbangkan angka penyebaran kasus Covid-19 yang masih cukup tinggi di Indonesia. Secara resmi, larangan ini akan berlaku mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.

 

Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang oleh Pemerintah

 

Mudik lebaran sudah menjadi suatu tradisi atau kebiasaan dari tahun ke tahun. Di masa lebaran, banyak orang pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. 

 

Sayangnya, karena kasus Covid-19 yang belum membaik, mudik untuk tahun 2021 ini kembali dilarang. Kamu mungkin terpaksa merayakan lebaran tanpa bisa berkumpul bersama keluarga seperti tahun lalu. 

 

Dikutip dari CNBC Indonesia, pada libur Idul Fitri tahun 2020 lalu, rata-rata jumlah kasus harian mengalami peningkatan 68-93 persen. Sementara, kematian mingguan mengalami peningkatan antara 28-66 persen kasus kematian.

 

Setiap ada libur panjang, seperti libur Idul Fitri dan Natal di tahun 2020, angka penyebaran kasus selalu mengalami peningkatan. Pemerintah melarang mudik demi menghindari hal ini terulang kembali. 

 

Larangan mudik akan diberlakukan pada 6 – 17 Mei 2021. Artinya, selama tanggal tersebut, kamu dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah kecuali dalam keadaan yang benar-benar mendesak. 

 

Meskipun dilarang, bukan berarti waktu libur akan dipotong. Cuti bersama untuk Idul Fitri tetap akan berlangsung di tanggal 12 Mei 2021. 

 

Melanggar Aturan Mudik Lebaran Akan Dikenakan Sanksi

 

Sejauh ini belum ada aturan khusus mengenai sanksi jika melanggar aturan mudik lebaran tahun 2021. Akan tetapi, dilansir dari CNBC Indonesia, sanksi bisa saja diberikan dengan mengacu pada aturan yang lain. 

 

Salah satu sanksi terberat yang bisa diberikan adalah sanksi dari Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, hukuman yang dijatuhkan bisa melibatkan kurungan paling lama satu tahun serta denda maksimal Rp100 juta. 

 

Selain aturan itu, kamu mungkin akan dikenakan sanksi secara langsung oleh aparat ketika hendak melakukan perjalanan mudik ke luar kota. Sanksinya berupa permintaan dari aparat untuk segera memutar balik kendaraan. 

 

Larangan mudik ini secara umum berlaku untuk seluruh masyarakat. Hal yang sama juga berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, maupun karyawan swasta. 

 

Bandara Soekarno-Hatta Tetap Beroperasi

 

Meskipun larangan mudik sudah diumumkan oleh pemerintah, Bandara Soekarno-Hatta akan tetap beroperasi. Tentunya kegiatan operasional akan dilandaskan pada peraturan yang ada. 

 

Dikutip dari Kontan, Bandara Soekarno-Hatta beroperasi di masa lebaran dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. 

 

Aturan berdasarkan SE tersebut sudah diberlakukan cukup lama. Beberapa peraturan dalam SE tersebut meliputi: 

 

  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

 

  • Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan

 

  • Khusus pelaku perjalanan transportasi udara ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

 

Apabila pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan saat lebaran, kemungkinan Bandara Soekarno-Hatta akan mengubah kegiatan operasional mereka dengan mengikuti aturan baru tersebut. 

 

Jika kamu sudah merencanakan untuk melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini, maka kamu terpaksa membatalkan rencana tersebut. Carilah alternatif lain yang bisa dilakukan agar tetap bisa menikmati lebaran bersama dengan keluarga.