SWARA – Ketertarikan masyarakat pada investasi terus meningkat. Nggak heran, berbagai instrumen investasi seperti saham, reksa dana, hingga bitcoin pun mulai dibidik para investor pemula.

 

Sebesar apa pun potensi keuntungannya, tetap saja kamu bisa jadi korban penipuan kalau nggak hati-hati. Makanya, penting bagimu untuk selalu wawas diri saat menghadapi beragam janji dan penawaran investasi. Masih untung, kalau kamu sudah tahu risikonya sebelum benar-benar terjun ke dunia investasi. Lantas, bagaimana kalau sudah telanjur kena penipuan?

 

Jangan keburu putus asa, ya. Kamu masih bisa melakukan sesuatu sekalipun sudah tertipu, kok. Apa saja?

 

Artikel Terkait: Hal yang Perlu Kamu Perhatikan saat Investasi

  1. Ini Hal-hal yang Perlu Diwaspadai Ketika Investasi BitCoin
  2. Waspadai Kesalahan Investasi yang Biasa Dialami Umur 20-an
  3. Jangan Sampai Jadi Korban, Yuk, Waspadai Tawaran Investasi Bodong di Internet!

 

1. Kumpulkan korban penipuan lain

Segala sesuatu yang dikerjakan bersama-sama pasti akan terasa jauh lebih mudah dan ringan. Sama dengan masalah penipuan investasi bodong. Bukan berarti kamu ingin banyak orang terkena kasus investasi bodong juga, sih. Namun, kalau kamu berhasil mengumpulkan korban investasi lain, bukti penipuan akan semakin kuat.

 

Ketika kamu melaporkan kasus investasi bodong ke pengadilan, kesempatan untuk menang semakin besar. Jadi,  sebelum melakukan gugatan jangan asal berangkat tanpa bukti dan rencana. Diskusikan bersama-sama dan susun rencana terbaik agar menang di persidangan.  

 

2. Pilih pengacara yang kompeten

Setelah mengumpulkan korban lain dan “berkoalisi”, segera cari pengacara yang kompeten. Pengacara akan memberi masukan agar kamu bisa mengajukan gugatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Pengacara juga akan jadi orang pertama yang memberitahumu kalau bukti kurang kuat. Tentu ada kekhawatiran kalau bukti yang kamu ajukan kurang kuat padahal sudah masuk ke pengadilan.

 

Jika sampai terjadi, kamu bisa dituntut balik atas kasus pencemaran nama baik. Seram juga, kan?

 

3. Ajukan hukum perdata

Jika sudah telanjur jadi korban penipuan investasi, kamu bisa meminta ganti rugi dengan upaya hukum perdata. Dikutip dari Legal4ukm.com, dengan cara ini, proses penipuan investasi akan diproses oleh lembaga arbitrase atau pengadilan. Dari sini, kamu bisa dapat menerima pengembalian uang atau ganti rugi.

 

Kasus ini pun bisa diajukan ke pengadilan niaga di domisili Tergugat. Nah, kalau kasusmu memenuhi syarat (keberadaan utang antar 2 kreditur telah jatuh tempo) dan terbukti, perusahaan debitur bisa diusulkan pailit ke pengadilan ini.

 

Jadi, nggak perlu berlarut-larut dalam penyesalan dan kesedihan. Ada jalan untuk menyelesaikan masalah investasi bodong ini, kok.

 

Artikel Terkait: Informasi Investasi

  1. 11 Informasi Penting untuk Mahasiswa yang Ingin Berinvestasi Emas
  2. Ingin Investasi Properti di Jakarta? Segera Cek 7 Kawasan Berpotensi Ini!
  3. 6 Jenis Investasi Dana Pensiun yang Cocok untuk Karyawan Pemula

 

4. Ajukan hukum pidana

Cara lain untuk memberikan efek jera pada pelaku investasi bodong adalah hukuman penjara. Kalau kamu ingin pelaku penipuan mendapatkan hukuman yang setimpal, bisa langsung melaporkan kasus ke kepolisian. Nantinya, pelaku penipuan akan diproses dengan ancaman hukuman penjara.

 

Namun, ada yang perlu diperhatikan terkait upaya hukum pidana ini, ya. Upaya hukum pidana ini nggak sama dengan upaya untuk mengembalikan uang penipuan atau ganti rugi.

 

Selain memakan proses yang lama dan biaya yang nggak sedikit, kamu belum tentu akan mendapatkan uangmu kembali. Bisa saja si pelaku akan dihukum penjara, tetapi mungkin kamu nggak akan dapat apa-apa.

 

Nah, agar hal seperti ini nggak terjadi, kamu bisa melakukan somasi kepada perusahaan. Kamu bisa menyebutkan apa saja yang kamu tuntut dari suatu perusahaan penipuan dan cantumkan batas waktu pada surat tersebut.

 

Kalau si debitur masih bandel juga, somasi bisa dikirimkan kembali hingga maksimal 3 kali. Semoga saja, debitur bandel itu segera mengembalikan uangmu.   

 

Nasi telah jadi bubur, apa yang sudah terjadi nggak perlu disesali lagi. Setelah menjadi korban investasi bodong, kamu bisa lebih profesional dan berhati-hati lagi ke depan. Nggak perlu kapok untuk investasi, ya.