SWARA DARI AMAR BANK – Pernah tiba-tiba diminta melunasi pinjaman beserta bunganya? Padahal, kamu tidak merasa pernah mengajukan pinjaman. Ini bisa jadi salah satu kasus penyalahgunaan data pinjaman online.Â
Data pinjaman online yang disalahgunakan seringkali menimbulkan kerugian, salah satunya berupa tagihan atas pinjaman yang tidak kamu lakukan. Kasus seperti ini semakin marak terjadi.
Mengapa Ditagih Padahal Tidak Meminjam?
Ada banyak alasan kenapa kamu ditagih padahal tidak meminjam. Jika ditelusuri lebih dalam, hal ini berasal dari data pribadi kamu yang bocor sehingga diketahui oleh pihak lain.Â
Mengutip dari Kontan, OJK menegaskan bahwa tagihan yang tiba-tiba datang padahal tidak meminjam sudah bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.Â
Ada banyak alasan mengapa hal ini terjadi, di antaranya:
1. Penyalahgunaan data
Data pribadi harus dilindungi, dan sayangnya dalam beberapa kasus data pribadi bisa tersebar. Misalnya ketika tidak sengaja mengklik link tertentu dan secara otomatis mendaftarkan data pribadi.
2. Modus pengajuan kredit
Dilansir dari BBC, salah satu modus yang ramai terjadi belakangan ini adalah pengajuan kredit. Termasuk pengajuan kredit berupa Paylater yang ada di beberapa aplikasi.Â
Paylater aktif dengan sendirinya tanpa sepengetahuan pemilik, sehingga pemilik terjebak dalam kredit yang tidak dilakukannya.
3. Jual beli data
Dikutip dari BBC, jual beli data pribadi konsumen lumrah terjadi di antara fintech ilegal. Seringnya, saat mendaftar di sebuah pinjol, calon nasabah diminta untuk swafoto dengan KTP. Data inilah yang nantinya akan disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Upaya Mencegah Kebocoran Data Pribadi Pinjaman Online
Salah satu risiko besar yang kita hadapi saat ini yaitu kebocoran data pribadi pinjaman online di internet. Sistem yang saling terintegrasi satu sama lain membuat data dengan mudah bocor.
Agar tidak berkasus dengan pinjol ilegal dan data pinjaman online disalahgunakan, berikut upaya mencegah yang bisa kamu lakukan:
1. Cek status pinjol
Mudahnya mendapatkan pinjaman lewat pinjol memang sering jadi solusi jika butuh bantuan dana darurat. Namun, hati-hati, pastikan pinjol yang kamu kunjungi sudah terdaftar di OJK.
Pinjol ilegal juga menyisipkan spyware ke ponsel pengguna, sehingga data kita otomatis ditarik ketika mengunduh aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Sebelum memasukkan data, selalu cek ulang status pinjol tersebut. Sebab, besar kemungkinan data pribadimu akan disalahgunakan jika telanjur mendaftar ke pinjol ilegal.
2. Jangan asal klik
Seringkali kita mendapat pesan yang mengarahkan ke link tertentu. Terkadang pesan tersebut berasal dari lembaga yang terlihat resmi.
Kita harus berhati-hati, karena bisa saja link tersebut berupa jebakan yang nantinya akan mengambil data pribadi kita atau dikenal dengan istilah phising.Â
Selalu cek dengan lembaga terkait jika mendapat pesan yang mengharuskanmu untuk mengeklik sebuah tautan.
3. Perhatikan akses yang diberikan
Menurut OJK, pinjol legal hanya diperbolehkan untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi. Kamu harus berhati-hati jika saat mengunduh aplikasi dan diminta memberikan akses untuk fitur lainnya.
4. Berhati-hati menggunakan fasilitas publik
Jangan sekali-kali membuka data pribadi yang sangat penting pada saat menggunakan wi-fi. Hal ini bisa menjadi cara untuk mengantisipasi kebocoran data.Â
Misalnya, bisa dilakukan dengan tidak membuka akses perbankan pada saat kamu memakai wi-fi umum.
Lakukan Ini Jika Jadi Korban Penyalahgunaan Data Pribadi
Lalu, bagaimana jika kamu telanjur menjadi korban penyalahgunaan data pribadi? Berikut beberapa hal yang bisa kamu lakukan.
1. Tidak mengikuti tuntutan pinjol ilegal
Banyak yang berpikir untuk langsung membayar tagihan sekalipun enggak merasa meminjam. Ini bukan solusi, malah hanya akan membuatmu terlilit masalah yang sama terus menerus.
Jika berada di posisi tersebut, jangan ikuti tuntutan pinjol ilegal. Kumpulkan semua bukti dan bisa kamu laporkan ke OJK, terutama jika pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK.
2. Hapus & blokir
Jika kamu merasa tidak pernah mengajukan pinjaman dan tiba-tiba ditagih, OJK menyarankan untuk segera menghapus kontak dan blokir kontak tersebut.
3. Laporkan
Dilansir dari Kompas.com, ada tiga metode pengaduan yang bisa kamu lakukan, yaitu:
- Laporkan ke polisi melalui https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.id
- Laporkan ke OJK di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email konsumen konsumen@ojk.go.idÂ
- Laporkan ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, dan WhatsApp di nomor 08119224545
Kamu tidak perlu merasa takut jika mendapat tagihan di saat kamu enggak pernah melakukan pinjaman.Â
Pastikan juga data pinjaman online kamu terlindungi dengan baik, salah satu caranya dengan memastikan status pinjol yang kamu ikuti.