SWARA – BPJS Ketenagakerjaan menjadi perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia agar tetap merasa aman saat bekerja maupun setelah tidak lagi bekerja. Program ini membantu kamu menghadapi risiko seperti kecelakaan kerja hingga memasuki masa pensiun.

 

Artikel ini akan membahas lengkap tentang program, iuran BPJS Ketenagakerjaan, hingga cara mengecek BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah. Yuk, simak penjelasannya sampai selesai!

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?

 

BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia. Tujuannya yaitu memberikan perlindungan menyeluruh (paripurna) kepada pekerja, baik sektor formal maupun informal.

 

Program ini penting karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja. Dengan menjadi peserta aktif, kamu tidak perlu khawatir karena sudah memiliki perlindungan finansial jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Program BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaatnya

 

Ada lima program utama yang diselenggarakan, yaitu:

 

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi saat bekerja atau dalam perjalanan menuju dan dari tempat kerja.
  • Jaminan Hari Tua (JHT). Tabungan jangka panjang yang bisa kamu cairkan saat pensiun, berhenti bekerja, atau dalam kondisi tertentu sesuai aturan.
  • Jaminan Pensiun (JP). Memberikan penghasilan bulanan setelah kamu memasuki usia pensiun.
  • Jaminan Kematian (JKM). Memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang mengalami PHK.

 

Dengan kelima program ini, perlindungan yang kamu dapatkan jadi lebih lengkap, mulai dari aktif bekerja hingga masa pensiun.

 

Baca juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan: Cara Cek & Syarat Cair 2026

Siapa Saja Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi beberapa kategori.

1. Peserta Penerima Upah (Pekerja Formal)

 

Iuran bagi peserta penerima upah biasanya dibayarkan bersama antara perusahaan dan pekerja, tergantung jenis programnya. Pekerja penerima upah meliputi:

 

  • Pekerja di perusahaan
  • Pegawai non-ASN di instansi pemerintah
  • Direksi dan komisaris yang menerima upah
  • Pekerja dalam masa percobaan
  • Warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan

2. Peserta Bukan Penerima Upah (Pekerja Mandiri)

 

Kamu yang bekerja mandiri tetap bisa mendapatkan perlindungan dengan membayar iuran secara mandiri. Beberapa peserta bukan penerima upah meliputi: 

 

  • Freelancer
  • Pedagang
  • Ojek online
  • UMKM
  • Pekerja lepas lainnya

3. Pekerja Migran Indonesia

 

WNI yang bekerja di luar negeri juga bisa menjadi peserta dengan skema iuran khusus. Kamu bisa mendaftar secara mandiri atau melalui agen/perusahaan penempatan kerja. 

4. Pekerja Sektor Jasa Konstruksi

 

Ini termasuk pekerja harian lepas, borongan, atau kontrak proyek di bidang konstruksi, juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri. 

Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terbaru

 

Memahami iuran BPJS Ketenagakerjaan penting agar kamu tahu berapa potongan yang dibayarkan setiap bulan. Berikut aturannya.

1. Iuran Pekerja Formal (Penerima Upah)

  • JKK: 0,24% – 1,74% dari upah (ditanggung perusahaan)
  • JKM: 0,3% dari upah (ditanggung perusahaan)
  • JHT: 5,7% dari upah (3,7% ditanggung perusahaan dan 2% pekerja)
  • JP: 3% dari upah (2% ditanggung perusahaan dan 1% pekerja)
  • JKP: Tidak ada tambahan iuran khusus (diambil dari rekomposisi JKK 0,14%)

2. Iuran Pekerja Mandiri

  • JKK: 1% dari penghasilan
  • JKM: Rp6.800 per bulan
  • JHT: 2% dari penghasilan

3. Iuran Pekerja Migran Indonesia

  • Masa sebelum bekerja: Rp37.500
  • 6 bulan: Rp108.000
  • 12 bulan: Rp189.000
  • 24 bulan: Rp332.500
  • Perpanjangan: Rp13.500 per bulan
  • JHT: Pilihan iuran mulai Rp50.000 hingga Rp600.000

 

Dengan memahami rincian ini, kamu bisa mengatur keuangan lebih baik dan memastikan perlindungan tetap aktif.

 

Baca juga: Panduan SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Kelola Data Karyawan

Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan

 

Rutin mengecek BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan agar kamu tahu status kepesertaan masih aktif atau tidak. Berikut beberapa caranya.

1. BPJS Ketenagakerjaan Login Lewat Website

 

Kamu bisa melakukan lakukan login melalui situs resmi.

 

Langkahnya:

  • Kunjungi website resmi di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login dengan email dan password
  • Pilih menu kartu digital
  • Cek status kepesertaan dan saldo JHT

 

Metode ini praktis dan bisa dilakukan kapan saja.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

 

Aplikasi JMO memudahkan kamu untuk:

  • Melihat kartu digital
  • Mengecek saldo JHT
  • Update data
  • Mengajukan klaim

 

Cukup login, lalu pilih menu profil peserta untuk melihat status aktif atau tidak aktif.

3. WhatsApp Resmi

 

Kamu juga bisa menghubungi layanan WhatsApp resmi di 0813-8007-0175. Jangan lupa siapkan:

  • Nama lengkap
  • NIK
  • Nomor KPJ
  • Tanggal lahir

 

Setelah terhubung, petugas akan membantu verifikasi dan memberikan informasi kepesertaan.

4. Call Center 175

 

Hubungi 175 dan ikuti petunjuk layanan untuk berbicara langsung dengan petugas.

5. Datang ke Kantor Cabang

 

Bawa KTP dan kartu KPJ jika ingin mengecek langsung ke kantor terdekat.

Cek BPJS Ketenagakerjaan dengan NIK

 

Kalau kamu lupa nomor KPJ, jangan panik. Kamu tetap bisa melakukan cek dengan NIK. Caranya sebagai berikut:

 

  • Buka website resmi melalui HP atau komputer
  • Pilih menu “Cek Status Peserta” atau “Cek KPJ”
  • Masukkan NIK sesuai KTP dengan benar dan lengkap
  • Klik tombol “Cek” atau “Proses”
  • Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan nomor KPJ dan informasi kepesertaan kamu
  • Simpan nomor KPJ tersebut untuk keperluan klaim atau pengecekan selanjutnya

 

Metode ini sangat membantu terutama jika kartu fisik hilang.

Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

 

Bagi kamu pekerja mandiri, daftar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, dengan beberapa pilihan cara berikut.

1. Melalui Website

 

Tak perlu ke kantor, kamu bisa daftar kepesertaannya melalui website dengan langkah berikut:

  • Pilih menu Pendaftaran Peserta BPU
  • Isi data diri
  • Unggah KTP dan swafoto
  • Pilih program dan besaran iuran
  • Bayar melalui virtual account

2. Melalui Aplikasi JMO

 

Selain website, daftar melalui aplikasi juga bisa menjadi pilihan yang mudah. Berikut langkahnya:

  • Unduh aplikasi
  • Pilih daftar peserta mandiri
  • Isi data dan unggah dokumen
  • Lakukan pembayaran pertama
  • Terima kartu digital

 

Baca juga: 4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Panduan lengkap!

Pentingnya Mengecek dan Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Tepat Waktu

 

Dengan rutin membayar iuran dan melakukan login ke website BPJS Ketenagakerjaan untuk mengecek status, kamu bisa memastikan hak perlindungan tetap aktif.

 

Jika status tidak aktif, kamu bisa segera menghubungi HRD atau kantor cabang agar tidak mengalami kendala saat ingin klaim JHT atau manfaat lainnya.

 

Selain memiliki perlindungan, kamu juga perlu solusi keuangan yang fleksibel untuk kebutuhan mendesak. Salah satu pilihan yang bisa kamu pertimbangkan adalah Tunaiku by Amar Bank dari PT Bank Amar Indonesia Tbk.

 

Tunaiku merupakan layanan pinjaman online resmi dan diawasi OJK, tanpa agunan, dengan limit mulai dari Rp2 juta hingga Rp30 juta. Proses pengajuan mudah, cukup unggah KTP, dan dana bisa cair dalam waktu cepat.

 

Dengan tenor cicilan fleksibel hingga 30 bulan, kamu bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansial. Keamanan data kamu juga terjamin karena pinjaman online ini telah tersertifikasi ISO 27001.

 

Untuk mendapatkan solusi praktis dan aman, kamu bisa menghubungi CS Tunaiku:

 

  • WhatsApp: 081132266859
  • Call Center: (021) 40005859
  • Email: tanya@amarbank.co.id

 

Yuk, kelola perlindungan kerja kamu lewat BPJS Ketenagakerjaan dan pastikan kebutuhan finansial tetap aman bersama Tunaiku by Amar Bank!