SWARA – Ada sebuah topik obrolan yang menarik dari reunian kampus beberapa waktu lalu yang ingin saya bagikan. Waktu itu, seorang teman menceritakan pengalamannya menggunakan BPJS untuk menjalani operasi caesar.
Sepengetahuan saya, operasi caesar membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sekitar delapan hingga belasan juta rupiah. Itupun, tergantung pada kebutuhan penanganan pasien itu sendiri.
Selidik punya selidik, rupanya BPJS benar bisa digunakan untuk menanggung biaya persalinan dengan cara operasi caesar. Namun, tidak semua operasi caesar yang akan ditanggung. Ada beberapa ketentuan khusus menggunakan BPJS untuk penanganan operasi caesar.
Lalu apa saja sih ketentuan khususnya, agar BPJS dapat digunakan untuk menanggng biaya persalinan dan operasi caesar? Berikut rangkumannya :
Artikel Terkait: Informasi Lainnya Terkait BPJS
- Apakah Medical Check Up Bisa Menggunakan Fasilitas BPJS?
- Perempuan, Yuk Cegah Kanker Serviks dengan BPJS Kesehatan!
- Begini Langkah Melakukan Klaim BPJS Kesehatan pada Saat Keadaan Darurat
1. Operasi ceaser dilakukan atas indikasi medis
Tidak semua penanganan dengan cara ini ditanggung oleh BPJS. Indikasi medis menjadi salah satu syarat bagi pasien BPJS yang akan melakukan operasi caesar. Misalnya pasien diindikasi penyilit, ketuban pecah, atau posisi bayi yang sungsang.
Jadi bukan karena inisiatif sendiri ya! Kalau kamu ingin operasi caesar karena kamu ingin buah hatimu lahir di tanggal yang bagus atau takut kesakitan saat persalinan, ya biaya kamu tanggung sendiri.
2. Rujukan dari dokter FasKes tingkat 1
BPJS Kesehatan sudah menetapkan prosedur yang wajib diikuti oleh pasien yang membutuhkan persalinan dengan cara caesar. Pasien yang tidak dalam kondisi “gawat darurat”, wajib memulai pemeriksaan di fasilitas kesehatan tingkat 1 seperti Puskesmas, poliklinik, dokter pribadi maupun praktek.
Jika menurut dokter ada indikasi persalinan harus secara caesar, kamu bisa meminta rujukan rumah sakit atau dokter akan memberikan rujukan rumah sakit untuk menjalani caesar. Sekali lagi diingatkan, rujukan harus karena indikasi penanganan memang hanya bisa secara caesar ya, bukan kamu yang meminta sendiri.
3. Pasien dalam keadaan emergency bisa langsung menuju IGD
Lalu bagaimana jika pasien mengalami ketuban pecah dan harus segara dilarikan ke IGD? Apakah harus meminta rujukan dulu ke faskes tingkat 1 agar bisa menggunakan BPJS kalau-kalau persalinan harus dengan cara caesar? Tenang saja, BPJS akan menanggung biaya persalinan dan operasi caesar tanpa harus meminta rujukan dari faskes tingkat 1.
4. Kartu BPJS pasien harus dalam keadaan aktif
Syarat berikutnya adalah, kartu BPJS pasien harus dalam keadaan aktif atau tidak memiliki tunggakan. Jika tidak, mohon maaf nih, biaya operasi caesar tidak bisa ditanggung BPJS. Jadi, sebaiknya kamu rajin-rajinlah membayar iuran BPJS, jaga-jaga kalau nantinya persalinan harus dengan cara caesar, BPJS bisa digunakan untuk menanggung biaya persalinan dan operasi.
Artikel Terkait: Informasi Kesehatan untuk Bumil dan Buah hati
- 4 Jenis Persalinan yang Bisa Kamu Pilih dan Biaya yang Dikeluarkan
- 7 Tips Agar Selalu Fit untuk Ibu Hamil yang Bekerja
- Tanpa Perlu Keluar Uang, 5 Layanan Posyandu Ini Berikan yang Terbaik untuk Buah Hatimu!
5. Bukan permintaan sendiri
Dokter akan memberikan rujukan jika secara medis, proses persalinan pasien memang harus ditangani secara caesar. Jika tanpa indikasi medis, kamu meminta surat rujukan, biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS. Jadi jangan curang ya.
Nah, itulah lima ketentuan agar biaya operasi caesar bisa ditanggung oleh BPJS. Intinya jika diindikasi secara medis memang harus menjalani operasi caesar, maka artinya kamu tidak jadi menguras tabungan. Tapi jika bukan karena indikasi medis, BPJS tidak bisa digunakan untuk menanggung biaya persalinan dan operasi caesar.