SWARA – Sudahkah kamu mengantongi KTP elektronik milikmu? Selain dibutuhkan untuk berbagai kepentingan, e-KTP juga berlaku seumur hidup, jadi kamu nggak perlu lagi mencetak ulang ke kecamatan setiap lima tahun sekali. Wah, terus gimana buat yang sudah menikah tapi status di e-KTP-nya tercantum ‘belum kawin’?
Tenang, pertanyaan di atas bakal terjawab bersama pertanyaan-pertanyaan lain tentang KTP elektronik yang mungkin terlintas di benakmu. Yuk, cari tahu fakta-fakta menarik tentang e-KTP berikut ini!
1. Meski ada tanggal kadaluarsa, e-KTP nggak perlu diganti kecuali ada perubahan data
E-KTP yang dibuat sampai tahun 2012 masih mencantumkan tanggal kadaluarsa yang berlaku selama 5 tahun. Tapi, Mendagri menegaskan bahwa e-KTP berlaku seumur hidup meskipun ada tanggal kadaluarsa. Cetak ulang e-KTP hanya dilakukan kalau terjadi perubahan data, seperti pergantian status perkawinan, perubahan alamat domisili, maupun berganti status pekerjaan, misalnya dari mahasiswa menjadi karyawan.
2. Saat ini, kamu cukup menunjukkan Kartu Keluarga untuk melakukan perekaman data
Fakta menarik tentang e-KTP lainnya adalah untuk memfasilitasi warga yang masih belum melakukan perekaman data e-KTP, persyaratannya kini jadi dipermudah. Kini, kamu cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) dan KTP lama ke petugas kelurahan atau kecamatan untuk merekam data. Hal ini dengan catatan, nggak ada perubahan elemen data antara KTP baru dan KTP lama. Tapi, kalau ada perubahan elemen data seperti alamat atau status, surat pengantar dari RT/RW tetap diperlukan.
Sayangnya, masih ada kelurahan atau kecamatan yang masih memberlakukan persyaratan lama untuk pembuatan e-KTP. Kalau ketemu dengan kejadian seperti ini, kamu bisa langsung mengadukannya ke Disdukcapil setempat.
3. Nggak rekam e-KTP sampai tenggat waktu, data kependudukanmu bisa dibekukan
Yang belum bikin e-KTP, mendingan buruan deh. Kalau nggak membuat KTP elektronik sampai batas waktu yang ditentukan, kamu bisa dikenai sanksi berupa pembekuan data kependudukan. Artinya, kamu nggak bisa mendapatkan berbagai layanan pemerintah yang membutuhkan KTP, seperti BPJS, perbankan, sampai kepolisian.
Mengingat banyaknya kendala dalam pembuatan e-KTP, saat ini tenggat perekaman data e-KTP diundur sampai pertengahan tahun 2017. Meski ada waktu beberapa bulan, yang belum bikin sebaiknya nggak santai-santai.
4. Data kependudukan dari e-KTP sudah digunakan oleh sejumlah bank dan lembaga lainnya
Fakta menarik lainnya tentang e-KTP adalah sekarang ini orang-orang yang berniat kurang baik makin sukar buat mengakali bank. Pasalnya, sejumlah bank kini sudah memiliki akses ke data kependudukan dari e-KTP. Jadi, mereka bisa mengecek siapa saja yang akan membuka rekening atau mengajukan kredit dengan data yang akurat. Kalau data e-KTP-nya nggak cocok, pasti ditolak.
5. Aplikasi cek e-KTP abal-abal bergentayangan di ponsel pintar
Di Google Play Store, kamu bisa dengan mudah menemukan aplikasi untuk mengecek data e-KTP kamu. Tapi, hati-hati soalnya aplikasi ini adalah aplikasi bodong alias palsu. Meski data dalam e-KTP dijamin nggak bocor, sebaiknya kamu nggak menggunakan aplikasi tersebut. Toh, data pada aplikasi tersebut bukan dari Kemendagri, jadi kemungkinan besar hasil pencarianmu bakal nihil.
Untuk mengecek status NIK, kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Dukcapil Kemendagri, yaitu di www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Nah, itu dia fakta-fakta menarik seputar e-KTP yang wajib kamu tahu. Semoga bermanfaat, ya!