SWARA – Setiap 5 tahun sekali, plat motor wajib diganti. Lalu, berapa biaya ganti plat motor? Biaya ganti plat motor, yaitu sekitar Rp400.000-Rp630.000. Komponen biayanya termasuk penerbitan TNKB (plat nomor baru), penerbitan STNK baru, BPKB, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

 

Supaya lebih jelas, kamu bisa simak rincian total biaya ganti plat motor 5 tahunan, persyaratan, hingga prosedurnya. Dengan begitu, kamu bisa mulai menyiapkan budgetnya mulai dari sekarang. 

 

Rincian Biaya Ganti Plat Motor sesuai Aturan yang Berlaku

 

Secara umum, biaya ganti plat motor terdiri dari beberapa komponen. Berikut rinciannya:

 

1. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru)

 

Biaya resmi penerbitan plat nomor motor sesuai ketentuan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) adalah sekitar Rp60.000.

 

2. Biaya Penerbitan STNK Baru

 

Selain mengganti plat motor, STNK yang lama juga akan diganti sesuai dengan data nomor kendaraan motor yang baru. Untuk penggantian STNK, biayanya sekitar Rp100.000.

 

3. Biaya BPKB (Jika Ada Perubahan)

 

Jika melakukan balik nama motor, kamu membutuhkan biaya pembuatan BPKB baru. Biayanya ialah Rp225.000. Namun, jika tidak ada perubahan data, kamu tidak perlu mengeluarkan biaya ini. 

 

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 

Perhitungan biaya pajak kendaraan bermotor umumnya 1,5% – 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditambah biaya SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Umumnya pajak motor berkisar antara Rp200.000–Rp400.000 per tahun. 

 

5. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

 

SWDKLLJ merupakan sumbangan asuransi wajib dari PT Jasa Raharja untuk tiap kendaraan bermotor. Untuk motor, biayanya sekitar Rp35.000 per tahun.

 

Berikut ini tabel rincian biaya ganti plat motor 5 tahunan yang bisa jadi referensi kamu. 

 

Komponen Biaya
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru)
  • Rp60.000
  • Penerbitan STNK Baru
  • Rp100.000
  • SWDKLLJ (Iuran Wajib Asuransi Jasa Raharja)
  • Rp35.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor 
  • Rp200.000 – Rp400.000 (1,5% – 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor + SWDKLLJ) 
  • BPKP Baru (jika ada perubahan) 
  • Rp225.000
  • Cek Fisik Kendaraan
  • Rp10.000 – Rp20.000 

 

Jika semua komponen dijumlahkan, total biayanya berkisar antara Rp400.000 – Rp630.000. 

 

Baca juga: Jangan Salah, Begini Cara Mengenali BPKB Kendaraan yang Asli

 

Dokumen Persyaratan untuk Ganti Plat Motor 

 

Supaya proses membayar pajak 5 tahunan ini berjalan lancar, pastikan kamu menyiapkan dokumen berikut:

 

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli sesuai STNK dan fotokopi
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian jika ganti plat karena hilang
  • Kendaraan Fisik (untuk dibuatkan dokumen cek fisik kendaraan) 

 

Prosedur Ganti Plat Motor di Samsat 

 

Jika kamu baru pertama kali mengurus ganti plat motor di Samsat, wajar jika merasa bingung. Berikut ini langkah-langkah umum yang perlu kamu lakukan.

 

1. Datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan

 

Proses penggantian plat nomor motor biasanya hanya bisa dilakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar. Pastikan kamu membawa dokumen yang diperlukan seperti STNK asli, KTP pemilik kendaraan, serta BPKB.

 

2. Lakukan cek fisik kendaraan (nomor rangka dan mesin)

 

Setelah tiba di Samsat, kamu perlu melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memeriksa dan mencocokkan nomor rangka serta nomor mesin motor dengan data yang ada di STNK. 

 

3. Serahkan berkas ke loket pendaftaran

 

Jika proses cek fisik sudah selesai, kamu bisa menyerahkan semua berkas ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memasukkan data kendaraan ke dalam sistem untuk proses penggantian plat nomor motor.

 

4. Tunggu proses verifikasi dan pembayaran

 

Setelah berkas diterima, petugas akan melakukan verifikasi data kendaraan kamu. Jika sudah sesuai, kamu akan diminta melakukan pembayaran sesuai dengan rincian biaya yang berlaku.

 

5. Ambil STNK baru dan plat nomor yang sudah dicetak

 

Setelah proses administrasi selesai, kamu tinggal menunggu STNK baru dan plat nomor kendaraan dicetak. Waktu tunggu biasanya tidak terlalu lama, tergantung antrean di Samsat. 

 

Apakah Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Bisa Dilakukan secara Online?

 

Berbeda dengan pajak tahunan kendaraan, bayar pajak 5 tahunan dan ganti plat tidak bisa dilakukan secara online. Kamu tetap harus datang langsung karena ada proses cek fisik dan pengambilan STNK dan TNKB baru. 

 

Namun, kamu bisa menggunakan layanan online, seperti aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau layanan e-Samsat untuk mengetahui informasi mengenai tagihan dan besaran pajaknya. 

 

Baca juga: Mau Balik Nama Motor? Ini Dia Proses dan Rincian Biaya yang Wajib Kamu Tahu!

 

Tips supaya Tidak Kena Denda Pajak Kendaraan Bermotor

 

Agar tidak kena denda dan membayar lebih mahal, kamu perlu perhatikan hal berikut:

 

1. Perhatikan Masa Berlaku Plat Motor dan STNK

 

Plat motor biasanya berlaku selama lima tahun dan akan tercantum pada STNK. Jika penggantian plat dilakukan setelah masa berlaku lewat, kamu berisiko terkena denda pajak kendaraan bermotor.

 

2. Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu

 

Selain pergantian plat lima tahunan, kamu juga wajib membayar pajak kendaraan setiap tahun. Jika pajak tahunan terlambat dibayar, kamu harus bayar denda pajak tahunan saat mengurus ganti plat motor. 

 

3. Jangan Menunda Ganti Plat Motor Setelah Jatuh Tempo

 

Jika masa berlaku plat sudah mendekati habis, sebaiknya segera urus penggantian di Samsat. Menunda terlalu lama bisa membuat kamu terkena denda yang semakin besar. Selain itu, berkendara dengan plat yang sudah tidak berlaku juga berisiko terkena tilang. 

 

Kesimpulan: Berapa Total Biaya Ganti Plat Motor 5 Tahunan? 

 

Secara umum, total biaya ganti plat motor 5 tahunan yaitu  Rp400.000–Rp630.000 untuk motor standar. Biayanya dapat bervariasi tergantung pajak dan daerah masing-masing. Berikut ini rinciannya.

 

  • Pajak tahunan: Rp200.000 – Rp400.000
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Penerbitan STNK: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB: Rp60.000
  • Cek fisik kendaraan: Rp10.000 – Rp20.000
  • BPKP Baru (jika ada perubahan): Rp225.000

 

Jika sudah waktunya ganti plat motor, kamu perlu segera mengurusnya  di  kantor samsat daerahmu dengan membawa syarat dokumen, seperti STNK, BPKB, dan KTP. 

 

Baca juga: Cara Menabung Beli Motor Cash dengan Gaji Minim, Lengkap!

 

Penuhi Kebutuhan Danamu dengan Tunaiku by Amar Bank

 

Kalau kamu sedang perlu dana untuk kebutuhan mendesak Tunaiku by Amar Bank bisa jadi solusi pinjaman yang prosesnya praktis hanya dengan KTP. Tunaiku memberikan pinjaman  hingga Rp30 juta dengan tenor panjang hingga 30 bulan. 

 

Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa hubungi CS Tunaiku:

 

  • WhatsApp di 081132266859
  • Call center (021) 40005859
  • Email ke tanya@amarbank.co.id

 

Pastikan tetap meminjam secara bijak dan sesuai kebutuhan supaya keuangan tetap terjaga.