SWARA – Membeli motor bekas sering kali jadi pilihan tepat buat kamu yang ingin hemat budget. Namun, pertanyaannya, berapa biaya balik nama motor yang harus disiapkan? Umumnya, biaya balik nama motor bekas berkisar antara Rp400.000 – Rp600.000 tergantung daerah dan tipe kendaraannya. 

 

Nah di artikel ini, akan dibahas tuntas biaya balik nomor motor, syarat dokumen, hingga prosedurnya, supaya kamu bisa mengurusnya dengan mudah. Yuk, simak penjelasannya berikut ini. 

Rincian Biaya Balik Nama Motor 2026

 

Secara garis besar, biaya yang akan keluarkan dibagi menjadi dua yaitu, biaya pajak, yang nilainya berubah-ubah tergantung harga motor, dan biaya administrasi, yang nilainya tetap sesuai peraturan pemerintah. Berikut ini rinciannya. 

1. Biaya Administrasi Tetap 

 

Sesuai PP No. 76 Tahun 2020, biaya administrasi adalah tarif resmi yang sudah dipatok oleh pemerintah dan berlaku sama untuk semua jenis motor. Berikut estimasi biayanya:

 

  • Penerbitan STNK Baru: Rp100.000
  • Penerbitan TNKB (Plat Nomor) Baru: Rp60.000
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp225.000
  • SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja): Rp35.000 

2. Biaya Pajak 

 

Biaya ini sangat tergantung pada nilai jual dan kondisi pajak motor yang kamu beli:

 

  • BBN-KB (Bea Balik Nama): Biasanya tarifnya adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, di tahun 2026, banyak provinsi yang sudah membebaskan biaya BBN-KB II (untuk motor bekas), jadi ada kemungkinan kamu bayar Rp0 untuk poin ini.

 

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarnya pajak tahunan yang biasa kamu bayar (cek di STNK lama). Jika pajak motor tersebut sudah mati, kamu wajib melunasi tunggakannya sekaligus di sini.

3. Biaya Tambahan Lainnya

 

Selain biaya tertulis di atas, kamu mungkin membutuhkan biaya tambahan untuk pelengkap administrasi. 

 

  • Biaya Cek Fisik: Secara resmi biaya sebenarnya gratis, tetapi di beberapa daerah mungkin ada biaya sukarela atau biaya fotokopi berkas di sekitar lokasi sebesar Rp10.000 – Rp20.000.

 

  • Materai: Rp10.000 (untuk kwitansi jual beli).

 

Baca juga: Simulasi Kredit Motor: Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya

Syarat Dokumen Balik Nama Motor yang Perlu Disiapkan

 

Untuk peraturan terbaru 2026, saat ini pemilik kendaraan tak perlu lagi membawa KTP asli dari pemilik lama. Jadi, kamu cukup membawa identitas diri kamu saja beserta dokumen lainnya berikut ini: 

1. KTP Asli Pemilik Baru & Fotokopinya

 

Kamu perlu menyiapkan KTP pribadi beserta fotokopinya. Pastikan domisili di KTP sudah sesuai dengan wilayah Samsat tempat kamu akan mendaftarkan motor tersebut.

2. STNK Asli & Fotokopinya

 

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli milik pemilik lama harus disertakan karena dokumen ini akan ditarik oleh pihak Samsat. 

 

Nantinya, data kepemilikan di sistem akan diubah dan kamu akan diterbitkan STNK baru dengan nama kamu sendiri. 

 

Pastikan STNK tersebut tidak dalam status terblokir atau mati pajak dalam waktu lama agar prosesnya lebih cepat.

3. BPKB Asli & Fotokopinya

 

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah “sertifikat” utama bukti kepemilikan motor. Petugas nantinya akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin yang tertera di BPKB dengan yang ada di fisik kendaraan. 

 

Nantinya, dokumen BPKB asli hanya dipakai untuk bukti validasi saja. Sedangkan, yang akan diproses di loket pendaftaran hanyalah salinan fotokopinya.

4. Kwitansi Jual Beli Bermaterai

 

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas perpindahan hak milik dari penjual ke pembeli. Di dalam kwitansinya, wajib tertulis detail kendaraan secara lengkap (merek, tipe, warna, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin). 

 

Pastikan pula sudah ada tanda tangan penjual di atas materai Rp10.000 dan tanggal transaksi yang jelas agar pihak Samsat yakin bahwa motor tersebut bukan hasil tindak kejahatan.

5. Hasil Cek Fisik Kendaraan

 

Ini adalah dokumen yang akan didapatkan setelah petugas di area cek fisik melakukan ‘gesek’  nomor rangka dan nomor mesin motor kamu menggunakan stiker khusus. 

 

Hasil gesekan ini nantinya akan ditempelkan pada formulir kuning atau putih sebagai bukti bahwa fisik kendaraan kamu sudah sesuai dengan data yang ada di dokumen BPKB dan STNK.

6. Formulir Permohonan Balik Nama

 

Formulir ini bisa kamu ambil secara gratis di loket pendaftaran Samsat. Isilah data kendaraan dan identitas kamu dengan huruf kapital dan tinta hitam agar mudah terbaca oleh sistem pemindaian (scanner) petugas. 

 

Pastikan tidak ada coretan atau tipe-ex pada formulir ini untuk menghindari penolakan berkas.

 

Baca juga: Tips Beli Motor Bekas agar Tidak Menyesal Kemudian Hari

Langkah-Langkah Prosedur Balik Nama Motor

 

Berikut ini adalah langkah-langkah prosedur saat melakukan balik nama motor:

1. Datang ke Area Cek Fisik

 

Begitu sampai di Samsat, jangan langsung ke dalam gedung. Bawa motormu ke area cek fisik. Di sini, petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motormu. Setelah selesai, kamu akan diberikan dokumen hasil cek fisik.

2. Validasi Cek Fisik

 

Bawa dokumen hasil gesek tadi ke loket pengesahan cek fisik untuk dicap oleh petugas. Biasanya kamu perlu menyerahkan fotokopi STNK di sini.

3. Pendaftaran di Loket Balik Nama

 

Masuk ke dalam gedung Samsat dan cari loket “Balik Nama” atau “Pendaftaran”. 

 

Serahkan semua dokumen yang sudah kamu siapkan (KTP, BPKB, STNK, Kwitansi, dan Hasil Cek Fisik). Petugas akan memeriksa kelengkapan berkasmu.

4. Pembayaran di Kasir

 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kamu akan dipanggil untuk melakukan pembayaran. 

 

Di sini kamu akan membayar biaya administrasi STNK, BPKB, plat nomor, hingga pajak kendaraan. Jangan lupa untuk simpan bukti pembayaran dengan baik.

5. Pengambilan STNK dan Plat Nomor Baru

 

Tunggu namamu dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah berganti nama menjadi nama kamu. Setelah itu, kamu bisa pergi ke bagian TNKB untuk mengambil plat nomor (kaleng) yang baru.

6. Pengambilan BPKB Baru

 

Berbeda dengan STNK yang jadi di hari yang sama, BPKB baru biasanya memakan waktu beberapa hari atau minggu karena prosesnya ada di Polda. Petugas akan memberi tahu kamu kapan jadwal pengambilannya.

Kesimpulan: Estimasi Biaya Balik Nama Motor yang Perlu Disiapkan

 

Biaya balik nama motor bekas yang baru kamu beli meliputi biaya administrasi dan biaya pajak motor. Untuk biaya administrasinya mulai dari Rp400.000 – Rp600.000. Sementara itu, untuk biaya pajak motor tergantung jenis motor yang dibayar tiap tahunnya, biasanya mulai dari Rp200.000 – Rp500.000. Jadi, total dana yang dibutuhkan sekitar Rp600.000 – Rp1.100.000. 

 

Kamu juga perlu siapkan dokumen untuk mengurus proses balik nama, seperti KTP pemilik baru, STNK, BPKP, dan kuitansi bukti transaksi jual beli motor. Jika sudah lengkap, kamu tinggal mengikuti instruksi di kantor Samsat wilayahmu. 

 

Baca Juga: Mau Beli Motor Bekas Tapi Penghasilan Masih Rp2 Juta, Ini Tipsnya!

Beli Motor Bekas dengan Tunaiku by Amar Bank

 

Jika kamu butuh dana tambahan yang cepat dan praktis untuk membeli motor bekas, Tunaiku by Amar Bank hadir sebagai solusi yang bisa diandalkan. 

 

Tanpa perlu jaminan dan hanya bermodalkan KTP, kamu bisa mendapatkan limit pinjaman hingga Rp30 juta. Prosesnya pun transparan dengan tenor cicilan yang fleksibel sampai 30 bulan, sehingga keuangan tetap terjaga.

 

Untuk info lebih lanjut mengenai dana pinjaman, silakan hubungi CS Tunaiku di: 

  • Whatsapp: 081132266859
  • call center: (021) 40005859
  • Email: tanya@amarbank.co.id.