SWARA – Meski banyak sekali jenis investasi yang ada, saya lebih tertarik dengan investasi jenis deposito. Mengapa? Alasannya adalah investasi deposito sangat minim risiko dan mudah untuk dilakukan. Tepatnya, nggak perlu pusing memikirkan tren pasar dan lainnya seperti saat investasi saham. Apalagi, deposito juga menawarkan suku bunga yang lumayan.

 

Sebelum jauh-jauh mengenai suku bunga deposito, tahukah kamu apa itu  deposito? Deposito merupakan salah satu cara menyimpan uang di bank yang mirip dengan menabung.

 

Bedanya nih, kamu nggak bisa mengambil uang depositomu sewaktu-waktu. Namun, hanya bisa mengambilnya pada saat tertentu saja sesuai kesepakatan dengan bank. Kalau kamu sampai menarik uang sebelum waktu yang ditentukan, siap-siap dapat penaltI, ya, dari bank.

 

Meski begitu, banyak orang yang tertarik dengan jenis investasi dengan profil risiko yang rendah dan tepercaya ini. Kamu pasti akan tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan oleh jenis simpanan deposito. Sebagai contoh, investasi ini sangat minim risiko dan punya suku bunga yang tinggi dibandingkan dengan simpanan jenis lain.

 

Nah, kamu pasti jadi tertarik untuk deposito juga kan? Sebelumnya, kamu wajib mengetahui pajak bunga deposito dan cara menghitung keuntungannya ya. Simak selengkapnya di bawah ini!

 

Pajak bunga deposito

Seperti yang disebutkan di atas, dari deposito kamu akan mendapatkan keuntungan berupa suku bunga. Namun, yang perlu ditekankan, suku bunga tersebut ada pajaknya. Artinya, kamu harus membayar pajak suku bunga tersebut.

 

Pajak bunga dari keuntungan deposito ini disebut dengan Pajak Penghasilan (PPh). Kalau kamu dapat bunga dari luar negeri sekalipun, tetap harus membayar PPh ya. Nantinya, bisa melakukan pembayaran di bank luar negeri yang ada di Indonesia atau bank Indonesia yang didirikan di luar negeri serta diskonto SBI (Sertifikat Bank Indonesia).

 

Agar lebih jelas lagi berkaitan dengan pajak bunga deposito, yuk perhatikan beberapa peraturan Dirjen Pajak berikut ini:

  • PP 131 Tahun 2000 (berlaku sejak 1 Januari 2001) berkaitan dengan  PPh bunga deposito, tabungan serta diskonto SBI.
  • KMK-51/KMK.04/2001 (berlaku sejak 1 Januari  2001) berkaitan dengan pemotongan PPh atas bunga deposito, tabungan serta diskonto SBI.
  • SE-01/PJ.43/2001 (berlaku sejak 1 Januari 2001) seputar PP 131 Tahun 2000.

 

Cara menghitung pajak bunga deposito

Saat menarik deposito, maka kamu pun tersadar bahwa uang yang diambil sudah dipotong untuk pembayaran pajak. Soalnya, pajak ini akan dikenakan pada suku bunga dari depositomu. Sebagai gambaran, semakin besar suku bunga, semakin besar pula pajaknya.

 

Kamu bisa, lho, menghitung pajak bunga deposito dengan mudah. Sesuai dengan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak, pajak bunga deposito sebesar 20 % ketika nilai tabunganmu berada di angka di atas Rp7,5 juta.

 

Artikel terkait: Berbagai Jenis Investasi

  1. Selagi Muda, Coba 5 Investasi Tak Tergerus Inflasi Ini!
  2. Asuransi Kesehatan, Investasi yang Tepat untuk Pekerja Lepas
  3. Berani Berbisnis Properti Tanpa Modal Lewat 5 Tips Ini!

 

Misalnya nih, kamu punya tabungan deposito sebesar Rp100 juta. Jika menilik peraturan bank dengan bunga deposito 5% tiap tahunnya, maka perhitungan pajak bunga depositonya seperti di bawah ini:

Bunga deposito per tahun = Rp100.000.000 x 5% = Rp5.000.000

Bunga deposito per bulan = Rp5.000.000 : 12 bulan = Rp416.667 per bulan

Pajak bunga deposito per bulan = Rp416.667 x 20% = Rp83.333 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp83.333 x 12 bulan = Rp999.996

 

Beda cerita jika kamu punya tabungan deposito sebesar Rp50 juta. Proses penghitungannya, akan seperti di bawah ini.  

Bunga deposito per tahun = Rp50.000.000 x 5% = Rp2.500.000

Bunga deposito per bulan = Rp2.500.000 : 12 bulan = Rp208.333

Pajak bunga deposito per bulan = Rp208.333 x 20% = Rp41.666 per bulan

Pajak bunga deposito per tahun = Rp41.666 x 12 bulan = Rp499.992

 

Nah, melihat skema perhitungan bunga pajak deposito di atas, bisa diketahui–semakin besar bunga deposito maka semakin tinggi pajak bunganya. Di sisi lain, bertambahnya nominal tabungan juga berdampak pada meningkatnya suku bunga dan pajaknya.  

 

Artikel Terkait:Tips Membayar Utang

  1. Hati-hati dalam Membayar Tagihan Kartu Kredit, Jangan Sampai Salah Strategi!
  2. Bagaimana Cara Melunasi Utang Sebelum Menikah? Coba Terapkan Cara Ini
  3. 5 Langkah Untuk Terbebas dari Belitan Utang Pinjaman Uang

 

Selain pajak bunga, kamu juga bisa, kok, menghitung suku bunga tiap bulannya. Misalnya kamu punya tabungan sebesar Rp100 juta, maka suku bunga per bulan dan per tahunnya sebagai berikut:

Suku bunga per bulan = Rp416.667 – Rp83.333 = Rp333.334

Suku bunga per tahun = Rp5.000.000 – Rp999.996 = Rp4.000.004

 

Sementara itu, untuk tabungan senilai Rp50 juta, kamu bisa memperoleh suku bunga per bulan sebesar Rp166.666, plus suku bunga per tahun sebesar Rp2.000.008. Lumayan banget, kan?

Suku bunga per bulan = Rp208.333 – Rp41.667 = Rp166.666

Suku bunga per tahun = Rp2.500.000 – Rp499.992 = Rp2.000.008

 

Perlunya mengenali peraturan pajak

Kalau kamu nggak ingin membayar pajak yang disebutkan di atas, solusinya adalah mencari bank yang menerima deposito di bawah Rp7,5 juta. Mengapa? Menurut Peraturan Pemerintah No.131 tahun 2000, kamu nggak perlu membayar pajak jika nilai tabungan di bawah Rp7,5 juta.

 

Meski demikian, jika diwajibkan membayar pajak, patuhi peraturan tersebut. Karena uang hasil pajak nantinya akan digunakan untuk membangun bangsa juga kan?

 

Sekarang, kamu sudah tahu kan bagaimana cara menghitung suku bunga deposito dan pajaknya. Kalau ingin memastikan perhitunganmu benar, cek di perhitungan kalkulator bunga deposito secara online di sini. Selamat mencoba!

 

Pinjaman tanpa agunan tunaiku

  

 

 

 


Artikel ini ditulis oleh:

bunga deposito - tunaiku