SWARA – Berniat memiliki sepeda motor atau mobil pertama kamu? Biar tenang mengendarainya di jalanan, kamu jelas wajib memiliki Surat Izin Mengemudi terlebih dulu. Tapi, lupakan budaya curang seperti menggunakan jasa calo. Soalnya, membuat SIM lewat cara legal ternyata nggak seribet yang kamu kira, lho.

Memang, kamu perlu menjalani beberapa prosedur dan memenuhi sejumlah persyaratan agar kamu pantas mengantongi SIM. Namun itu semua demi kebaikanmu sendiri, bahkan keselamatan pengguna jalan lain. Bayangkan kalau orang yang belum bisa mengendarai kendaraan secara benar dan bertanggung jawab bebas berkeliaran. Hm, bisa seperti kasus penabrakan yang terjadi di Tugu Yogya beberapa waktu lalu!

Dirangkum dari situs resmi POLRI, berikut ini tahap-tahap yang mesti kamu lewati.

 

SIM ada banyak ragamnya. Jadi, pilihlah sesuai kebutuhanmu, ya!

Kamu mungkin tak asing lagi dengan golongan SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Tapi, masih ada golongan lainnya, lho. Biar lebih jelas, begini penggolongannya:

 

  • SIM A: Untuk kendaraan bermotor dengan bobot tak lebih dari 3.500 Kg.
  • SIM B1: Untuk kendaraan bermotor dengan bobot lebih dari 1.000 Kg.
  • SIM B2: Untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  • SIM C: Untuk kendaraan bermotor roda 2 dengan kecepatan lebih dari 40 Km/jam.
  • SIM D: Untuk pengguna kendaraan khusus untuk orang yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

 

Lantas, bagaimana persyaratan dan prosedur permohonan pembuatan SIM yang benar?

Agar bisa mengantongi SIM, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain kelengkapan administratif, memahami rambu-rambu di jalan dan teknik dasar mengemudi, serta sehat jasmani dan rohani. Usia minimal untuk memperoleh SIM adalah 16 tahun untuk golongan C, 17 tahun untuk golongan A, dan 20 tahun untuk golongan B.

Nah, kalau syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, kamu tinggal melakukan beberapa tahapan sederhana berikut ini.

1. Siapkan berkas yang diperlukan dan isi formulir di Polres wilayah tempat tinggal kamu

Lampirkan 4 lembar fotokopi KTP bersama formulir permohonan SIM. Untuk pelajar yang masih berusia 16 tahun, fotokopi KTP bisa diganti dengan fotokopi Kartu Keluarga. Kamu juga diminta untuk menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Biasanya, petugas akan mengarahkan kamu ke klinik di lingkungan Polres untuk melakukan tes kesehatan.

2. Selanjutnya, kumpulkan berkas dan formulir dan lakukan pembayaran sesuai tarif

Serahkan berkasmu yang sudah lengkap ke loket permohonan SIM. Kamu akan dikenai tarif sesuai golongan SIM yang kamu ajukan, plus asuransi. Biaya penerbitan SIM baru bisa kamu lihat di bawah ini:

 

  • SIM A/B1/B2 : Rp 120.000,00
  • SIM C: Rp 100.000,00
  • SIM D: Rp 50.000,00
  • SIM Internasional: Rp250.000

Selain tarif penerbitan SIM, ada pula biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

 

3. Bersiaplah untuk menjalani ujian tertulis dan praktik!

Nah, kamu sampai pada bagian yang paling menantang, yaitu ujian SIM. Ujian ini terdiri dari ujian tertulis dan ujian praktik. Agar SIM-nya sampai ke tangan, kamu harus lulus dari kedua ujian ini.

Ujian tertulis mengharuskan kamu menjawab soal-soal tentang pengetahuan mengemudi di jalan umum. Bila gagal, jangan putus asa. Kamu bisa mengulang ujian setelah 7, 14, atau 30 hari. Bila pada ujian ulangan kamu nggak lulus juga, maka uang penerbitan SIM akan dikembalikan.

Lulus ujian tertulis, bersiaplah menjalani ujian praktik. Di sini kemampuanmu mengemudi sesuai rambu-rambu akan diuji. BIla kamu lulus, SIM-mu bisa langsung dicetak. Tapi, bila kamu nggak lulus dan nggak mengulang, uang pengajuan SIM yang sudah disetor akan kamu terima kembali.

Oh iya, bila ada oknum yang menawarkan jasa untuk mempercepat penerbitan SIM, sebaiknya tolak saja dengan sopan. Kamu mau main bersih, ‘kan?

 

4. Saatnya merekam data dan mengambil foto untuk SIM barumu

Setelah lolos dari serangkaian ujian tadi, ini saatnya untuk melakukan perekaman data berupa tanda tangan, sidik jari, dan foto untuk SIM kamu. Semuanya dilakukan secara digital.

 

5. Silakan menunggu sebentar, dan… voila! SIM kamu sudah di tangan!

Kamu diminta untuk menunggu SIM-mu selesai dicetak. Bila sudah, namamu akan dipanggil dan kamu tinggal mengambil SIM di loket pengambilan SIM. Selamat, kini kamu sudah mengantongi izin untuk mengemudikan kendaraanmu!

Nah, prosesnya ternyata simpel, ‘kan? Terlebih, SIM yang didapatkan sesuai prosedur membuktikan bahwa kamu layak mengemudi di jalanan. Selamat berkendara!

Apakah kamu setuju dengan artikel ini? Atau kamu punya pengalaman dalam mengurus SIM? Yuk, share di kolom komentar!