SWARA – Masih ingat #haripatahhatinasional jilid I dan II? Bukan teka-teki lagi dong siapa pemeran utama dalam pernikahan heboh di awal September lalu itu. Bahkan sampai Presiden Jokowi juga ikut memberi komentar karena mendapat info bahwa banyak masyarakat yang merasa salah satu anak bangsa jatuh ke tangan asing.
Selang beberapa minggu setelah Raisa dan Hamish menikah, Laudya Chintya Bella juga menikah dengan pengusaha asal negara tetangga Malaysia. Wah, tambah satu lagi nih seleb Indonesia yang menikah sama warga negara asing.
Apakah menikah dengan orang asing semudah itu? Kalau dibandingkan dengan pernikahan sesama Warga Negara Indonesia (WNI), menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) memang sedikit lebih ribet.
Kamu sendiri kepengin nggak untuk punya pasangan bule atau malah sedang punya hubungan serius dengan warga negara asing (WNA)? Jika punya rencana untuk menikah denan WNA, ada cukup banyak loh hal yang harus kamu dan pasangan siapkan.
Selain dokumen yang cukup banyak, birokrasi yang tidak mudah, pasangan beda negara juga harus memikirkan matang kebijakan masalah siapa yang akan ikut kewarganegaraan siapa. Belum lagi kewarganegaraan anak yang harus dipikirkan.
Sebelum makin bingung, simak dulu yuk syarat dan dokumen yang harus kamu siapkan sebelum menikah dengan WNA.
Artikel Terkait: Fakta Biaya Pernikahan yang Makin Mahal
- Yuk, Hitung-Hitungan Biaya Pernikahan Raisa-Hamish!
- Haruskah Pernikahan di Indonesia Memakan Biaya yang Fantastis?
- 7 Tips Kejar Target Nikah dalam Waktu 6 Bulan! Berani Buktikan?
Untuk calon pengantin dari negara asing, persiapkan:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/paspor).
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- 3 lembar pasfoto 2×3
- Surat Keterangan tidak sedang dalam status nikah, atau
- Akta Cerai bila sudah pernah nikah; atau
- Akta Kematian istri bila istri terdahulunya telah meninggal
- Surat Keterangan yang menyatakan bahwa diperkenankan menikah dengan WNI.
Pengurusan surat ini bisa dilakukan di kedutaan yang ada Indonesia lalu diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Baru kamu bisa minta legalisir ke kantor kedutaan sebelum dibawa ke KUA untuk mendaftar nikah. Biaya pencatatan nikah ini sebesar 30 ribu.
Ada beberapa dokumen yang harus diurus di Kemenlu dan Kemenkumham, kalau kamu dan pasangan berdomisili di Jakarta masih nggak terlalu susah sih untuk datang bolak-balik sampai urusan selesai.
Tapi bayangkan kalau kamu berdomisili di Bali atau Papua yang jauh dari dua kantor tadi, ditambah misalnya pasangan kamu sering dinas luar kota atau luar negeri. Urusan yang begini akan makan waktu lama tentunya. Sementara ijin harus keluar setidaknya 10 hari sebelum menyelenggarakan pernikahan di KUA atau catatan sipil.
Calon pengantin Warga Negara Indonesia, persiapkan:
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- 4 lembar pasfoto 2×3
- Data orang tua
- Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa kamu tidak ada halangan untuk melangsungkan perkawinan.
Selain itu ada beberapa pasal perundang-undangan juga yang wajib kamu ketahui terkait pernikahan dengan WNA, ini beberapa yang penting:
1. Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”)
Pasal ini berisi pengertian dan aturan dari perkawinan campuran. Salah satu dari pasangan juga bisa memilih ikut kewarganegaraan pasangannya.
2. UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Ingat salah satu paskribaka di 17-an tahun lalu yang gagal bertugas? Yup, Gloria Natapradja Hamel nggak bisa mengibarkan sangsaka merah putih karena diketahui punya paspor Perancis. Gloria ternyata ikut kewarganegaraan ayahnya. Sayangnya, orang tua Gloria terlambat mengurus kewarganegaraan Gloria.
Jadi pastikan hal seperti ini, nggak menimpa anak kamu nanti. Pahamilah pasal ini dengan jelas.
Artikel Terkait: Belajar Atur Keuangan Rumah Tangga
- Ini 5 Tanda Istri Cerdas Mengelola Keuangan Rumah Tangga!
- Pasangan Masih Membiayai Orang Tua? Begini Cara Atur Keuangan Rumah Tanggamu!
- 3 Cara Membuat Prioritas Pengeluaran Setelah Menikah
3. Undang-undang No. 12 Tahun 2006
Dalam undang-undang ini diatur soal kemungkinan seseorang kehilangan kewarganegaraannya, pada pasal 41 juga ada penjelasan tentang kewarganegaraan anak dari orang tua beda warga negara yang harus ditetapkan sebelum usia 18.
Ternyata banyak juga kan yang harus disiapkan sebelum memutuskan nikah beda warga negara. Memang cukup ribet, tapi kalau kamu dan pasangan telaten mengurusnya satu per satu, patuh pada aturan dan memenuhi semua persyaratan, pasti bisa kok menikah di Indonesia. Apalagi kalau sudah cinta, walau badai menghadang, pasti maju tak gentar deh! Hehehe.
Nah, buat kamu yang sudah merencanakan pernikahan, tapi modal masih kurang, coba cari solusi dengan mengajukan pinjaman online tanpa agunan di Tunaiku.
Yuk, ajukan pinjaman tanpa agunan, tanpa kartu kreditmu sekarang juga!
Hanya dengan modal KTP, kamu sudah bisa pinjam uang tunai sampai Rp 15 juta, lho. Tertarik? Ajukan piinjamanmu di sini!
SHELY NAPITUPULU