SWARA – Dengan melihat mereka yang sudah menikah, kamu pasti tambah galau. Pasalnya kamu dibuat baper dengan posting mereka yang mengumbar kisah cinta nan bahagia di media sosial. Ada baiknya kamu tidak menelan mentah-mentah caption manis nan puitis mereka karena pernikahan yang menyatukan dua individu ini pun sangat kompleks. Namanya saja menyatukan, segala tentang diri, nama baik, keluarga, karir, tanggung jawab, bahkan harta pun sudah bersatu, tidak lagi sendiri.Â
Kalau sudah ngomongin masalah menyatukan harta, tidak akan jauh dengan perjanjian pra-nikah. Perjanjian yang juga dikenal dengan Prenuptial Agreement ini merupakan perjanjian yang dibuat dua orang sebelum menikah, berisi tentang pembagian harta kekayaan jika terjadi perceraian atau perpisahan yang disebabkan kematian.
Hmmm, mungkin perjanjian semacam ini terkesan tidak yakin atau percaya dengan pasangan sendiri. Tetapi, kita tidak akan pernah tahu apa yang akan terjadi di kemudian hari. Kita juga tidak bisa memastikan bahwa keadaan akan tetap sama.
Siapa sangka saat pacaran si dia sangat pengertian dan setia. Bisa jadi ketika pernikahan sudah berusia 15 tahun dan salah satu tidak menarik sepertu dulu, perselingkuhan mulai terjadi hingga perceraian tidak bisa dihindari. Menjadi penting kiranya adanya perjanjian yang juga sudah dilindungi secara hukum melalui pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 ini.
Adapun poin penting yang jangan sampai luput saat membuat perjanjian pra-nikah antara lain:
Keterbukaan
Sejak awal, kamu harus terbuka tentang akumulasi jumlah hartamu, sebelum harta ini diklaim menjadi milik bersama seiring disahkannya kamu sebagai pasangan suami istri. Bahkan, kamu juga harus terbuka masalah peningkatan harta, warisan, termasuk hutan yang dimiliki sampai saat ini.
Kerelaan
Untuk menyepakati perjanjian pra-nikah tentu dibutuhkan kerelaan. Kerelaan tentang isinya, kerelaan tentang kemungkinan dan konsekuensi yang terjadi jika suatu saat perceraian terjadi. Adapun keterpaksaan dalam pembuatan perjanjian pra-nikah hanya akan membatalkan perjanjian ini di mata hukum.
Objektif
Dalam permbuatan perjanjian pra-nikah terdapat pejabat berwenang yang dalam hal ini adalah notaris. Selain membuat perjanjian, notaris juga menjadi saksi atas perjanjian ini.
Notariil
Setelah resmi dibuat, perjanjian pra-nikah dibawa dan dilaporkan ke KUA atau Kantor Catatan Sipil. Selanjutnya perjanjian pra-nikah akan didokumentasikan sehingga perjanjian pun sah di mata hukum.
Saat ini beberapa artis memang sudah menerapkan perjanjian semacam ini. Namun, hal ini bisa dikatakan masih sangat awam di lingkungan sekitar kita. Semua memang kembali lagi pada diri sendiri dan pasangan. Hanya saja, semua harus didiskusikan agar tidak ada keterpaksaan yang akhirnya hanya akan membatalkan isi perjanjian ini.
Nggak mau ribet dan nggak pakai lama ajukan pinjaman? Klik di sini.