Isu pinjaman online (pinjol) yang menyebarkan data pribadi masih sering bikin resah. Kamu mungkin jadi bertanya-tanya, apakah pinjol legal sebar data atau justru hal tersebut melanggar aturan? Supaya kamu tidak salah paham, yuk kita bahas faktanya berdasarkan aturan yang berlaku di Indonesia.
Apakah Pinjol Legal Sebar Data?
Secara aturan, pinjol legal tidak boleh menyebarkan data pribadi nasabah. Pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK wajib menjaga kerahasiaan data sesuai ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Beberapa peraturan yang mengatur keamanan data nasabah, yaitu:
- POJK No. 10/POJK.05/2022, yang menyebutkan bahwa penyelenggara fintech lending wajib menjaga keamanan, kerahasiaan, dan keutuhan data pribadi pengguna.
- POJK No.22 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pelaku usaha jasa keuangan wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi konsumen berupa nama lengkap, NIK, alamat, tanggal lahir dan/atau umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan data lainnya.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi seseorang melalui media elektronik harus atas persetujuan pemilik data.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang menegaskan bahwa penggunaan dan penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Ini artinya, jika ada pinjol menyebarkan data, praktik tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
Baca juga: Pinjaman Apa Saja yang Masuk BI Checking? Ini Daftarnya
Kenapa Ada Pinjol yang Masih Sebar Data?
Dalam praktiknya, kasus sebar data masih terjadi karena bukan dilakukan oleh pinjol legal, melainkan oleh pinjol ilegal atau oknum yang menyalahgunakan identitas perusahaan resmi.
Pinjol ilegal tidak berada di bawah pengawasan OJK, sehingga tidak mematuhi aturan perlindungan data. Mereka sering menggunakan akses kontak, galeri, atau data pribadi untuk menekan nasabah saat penagihan.
OJK menegaskan bahwa penyebaran data, ancaman, dan teror adalah ciri pinjol ilegal, bukan fintech lending resmi. Hal ini juga ditegaskan dalam berbagai rilis Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
Selain itu, ada juga kasus oknum penipu yang mengatasnamakan pinjol legal, padahal tidak memiliki hubungan apa pun dengan perusahaan tersebut. Situasi ini membuat masyarakat salah kaprah dan mengira semua pinjol melakukan pelanggaran serupa.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Pinjol Sebar Data?
Jangan panik dulu jika ada pinjol legal yang sebar data kamu. Sudah pasti ini oknum atau pinjol ilegal yang suka melakukan penyalahgunaan data. Coba lakukan ini jika datamu ketahuan tersebar:
1. Simpan Bukti Penyebaran Data
Langkah pertama, simpan semua bukti seperti chat, tangkapan layar, atau rekaman panggilan. Bukti ini penting untuk proses pelaporan dan perlindungan hukum.
2. Laporkan ke OJK dan Satgas PASTI
Kamu bisa melapor melalui kanal resmi OJK atau Satgas PASTI jika mengalami penyebaran data. OJK akan menindaklanjuti, terutama jika pelakunya pinjol ilegal.
3.Laporkan ke Kepolisian
Jika penyebaran data sudah mengarah ke ancaman atau pencemaran nama baik, kamu berhak melapor ke polisi karena termasuk pelanggaran UU PDP dan UU ITE.
4. Ganti dan Amankan Data Pribadi
Segera ganti kata sandi akun penting, batasi akses aplikasi, dan jangan sembarang memberikan data pribadi ke pihak yang tidak jelas.
Baca juga: Berapa Bunga Pinjaman Online dan Cara Menghitungnya Sesuai OJK
Ciri Pinjol yang Mengamankan Data
Memilih pinjol yang aman adalah langkah penting supaya data pribadimu tidak disalahgunakan. Pinjol legal umumnya punya standar keamanan yang jelas dan transparan, sehingga tidak sembarang sebar data.
Ciri-ciri pinjol yang mengamankan data antara lain:
- Terdaftar dan berizin resmi di OJK.
- Memiliki kebijakan privasi yang jelas dan mudah diakses.
- Tidak meminta akses berlebihan ke kontak atau galeri.
- Penagihan dilakukan secara beretika dan sesuai aturan.
- Data hanya digunakan untuk kepentingan layanan pinjaman.
Tunaiku by Amar Bank merupakan pinjaman online yang aman, legal, dan terdaftar di OJK. Dalam operasinya, Tunaiku menjaga kerahasiaan data nasabah dengan sistem keamanan terbaik, tentunya dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI) mutakhir.
Data nasabah hanya digunakan secara internal untuk kebutuhan pengembangan produk.
Tunaiku juga menawarkan pinjaman cepat cair, mudah, tanpa agunan, dengan limit hingga Rp30 juta, dan tenor cicilan panjang hingga 30 bulan.
Jika kamu menemukan oknum yang mengatasnamakan Tunaiku dan melakukan tindakan mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Tunaiku melalui kanal resmi agar bisa ditindaklanjuti.