SWARA – Belum lama ini, isu transaksi dengan dinar sebagai alat tukar cukup ramai diperbincangkan. Hari ini pun, pada Senin, 15 Februari 2021, muncul topik “Dinar Tidak Benar” yang sedang trending di Twitter.
Lalu, apa sebenarnya dinar itu, dan mengapa penggunaannya sebagai alat tukar sangat kontroversial? Simak dulu fakta-fakta seputar dinar berikut ini, ya.
Asal Usul Viralnya Isu Transaksi dengan Dinar
Isu transaksi dengan dinar sudah viral sejak akhir bulan Januari lalu. Waktu itu, beredar kabar mengenai pembayaran dengan koin dinar dan dirham di sebuah pasar muamalah yang ada di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok.
Tidak hanya di Depok saja, isu mengenai transaksi dengan dinar ini juga terjadi di kawasan Bekasi, Jawa Barat, serta Yogyakarta.
Dilansir dari Bisnis.com, kemunculan dinar sebenarnya sudah ada sejak tahun 1999. Di tahun 2003, Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad memopulerkan gagasan untuk menggunakan dinar dan dirham.
Gagasan tersebut juga disampaikan di Indonesia oleh Sugiharto ketika masih menjabat sebagai menteri negara dan BUMN. Menurut Sugiharto, dinar dan dirham, yang merupakan emas, dianggap memiliki stabilitas nilai, sehingga bisa mengantisipasi ancaman inflasi.
Sampai akhirnya PT Aneka Tambang, Tbk. memproduksi dinar dan dirham sebagai alat perdagangan yang stabil dan sesuai dengan prinsip syariah.
Akan tetapi, dirham dan dinar sebenarnya bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Karena, di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011, dinyatakan bahwa rupiah adalah satu-satunya alat transaksi yang sah di Indonesia.
Oleh sebab itu, penggunaan dinar sebagai alat transaksi sebenarnya tidak sah. Pendiri pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi, mendapatkan keuntungan sebesar 2,5 persen dari dinar yang didapatkan melalui transaksi pembeli.
Zaim memesan dinar dan dirham dari Antam, kemudian menjualnya kembali. Jadi, sebagai pendiri pasar, Zaim-lah yang mendapatkan keuntungan paling banyak.
Rupiah Sebagai Satu-Satunya Alat Pembayaran yang Sah
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Undang-Undang negara sudah dengan jelas menyebutkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Jadi, transaksi dengan dinar adalah hal yang salah.
Bank Indonesia (BI) juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika melakukan transaksi. Melakukan transaksi dengan rupiah bisa menjadi upaya kamu dalam menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang.
Ketika kamu melakukan transaksi jual-beli dengan menggunakan alat tukar lain selain rupiah di Indonesia, maka kamu kamu sudah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Karena itu, seperti topik yang sedang trending di Twitter tentang “Dinar Tidak Benar”, ingatlah untuk hanya menggunakan rupiah saja ketika bertransaksi. Karena, hal ini juga sudah diatur secara sah melalui hukum.
Penggunaan dinar hanya akan dianggap tidak sah ketika dimanfaat sebagai alat tukar. Tapi, apabila kamu membeli dinar di marketplace sebagai sarana untuk berinvestasi atau koleksi, hal tersebut tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hukum.
Transaksi dengan Dinar Berpotensi Menimbulkan Kenaikan Harga
Dikutip dari Kompas, saat dinar digunakan sebagai alat tukar, maka harga komoditas bisa melambung tinggi. Karena, harga ini menyesuaikan nilai dirham.
Sementara, nilai dinar dan dirham itu sendiri seringkali tidak jelas. Saat digunakan untuk bertransaksi di pasar, penjual akan membulatkan harga secara sembarangan agar mendekati nominal dirham.
Tidak seperti transaksi dengan rupiah, ketika menggunakan dinar, tidak ada kembalian yang didapat dari transaksi. Hal ini tentu akan merugikan pembeli yang melakukan transaksi.
Hal ini juga patut dijadikan pertimbangan ketika melakukan transaksi dengan dinar. Selama dinar digunakan sebagai alat tukar, maka kamu sudah melanggar hukum serta mendatangkan kerugian keuangan bagi diri sendiri.