SWARA – Bagi kamu karyawan yang menerima upah tiap bulan, coba deh amati slip gaji yang kamu peroleh dari perusahaan. Mungkin ada lebih dari satu pos iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Selain Jaminan Hari Tua yang wajib, ada pula yang namanya Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, serta Jaminan Kecelakaan Kerja.
Meski serupa, Jaminan Hari Tua ternyata nggak sama dengan Jaminan Pensiun, lho. Itulah kenapa keduanya diletakkan dalam dua pos yang berbeda. Sebenarnya, apa sih perbedaan di antara keduanya? Kita bedah sama-sama, yuk!
Peruntukan JHT dan Jaminan Pensiun
JHT bukanlah kata yang diucapkan Cinta kepada Rangga dalam film AADC 2, melainkan singkatan dari Jaminan Hari Tua, salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan baik kepada pekerja penerima upah, maupun individu bukan penerima upah seperti pemberi kerja, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.
Sementara, Jaminan Pensiun hanya berlaku bagi pekerja penerima upah selain penyelenggara negara. Cakupan pekerja di sini yaitu karyawan perusahaan maupun pekerja pada orang perseorangan. Jadi, individu bukan penerima upah tidak dapat mengikuti program ini.
(Artikel terkait: Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu!)
Manfaat yang diberikan dan cara pembayaran masing-masing program kepada peserta
Selain peruntukan, perbedaan antara JHT dan Jaminan Pensiun juga terletak pada manfaat dan cara pembayaran yang diberikan kepada peserta.
Manfaat yang kamu terima dari JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini akan dibayarkan sekaligus kepada peserta JHT, apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Sementara, manfaat Jaminan Pensiun berupa sejumlah uang yang dibayarkan secara bulanan kepada peserta atau ahli warisnya. Jadi, meskipun sudah tidak bekerja atau meninggal dunia, kamu atau ahli warismu tetap memperoleh pendapatan setiap bulan dari BPJS TK dengan besaran sesuai yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa manfaat yang bisa kamu dapatkan dari program Jaminan Pensiun, yaitu:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
- Manfaat Pensiun Anak (MPA)
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
- Manfaat Lumpsum
Besaran iuran setiap bulannya
Besaran iuran yang dibayarkan setiap bulannya untuk masing-masing program juga berbeda, lho. Untuk peserta JHT penerima upah, iuran ditetapkan sebesar 5,7% dari upah sebulan, di mana 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja. Bagi pekerja bukan penerima upah, iurannya ditetapkan berdasarkan nominal tertentu.
Sementara, iuran untuk program Jaminan Pensiun adalah sebesar 3% dari upah, di mana 2% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Upah yang menjadi dasar perhitungan untuk JHT maupun Jaminan Pensiun sama, yaitu jumlah dari upah pokok plus tunjangan.
(Artikel terkait: Masih Bingung Bagaimana Cara Mendaftar BPJS Mandiri? Berikut Langkah-langkahnya yang Nggak Pake Ribet!)
Nah, kini kamu sudah semakin paham perbedaan dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, bukan? Semoga bermanfaat!