SWARA – Datang bulan alias haid kadang-kadang menjadi mimpi buruk bagi kaum perempuan. Apalagi kalau bukan karena yang namanya menstrual cramp yang menyebabkan pegal-pegal pada pinggang, panggul, dan punggung; leg pain, mual hingga muntah; hingga diare. Menstrual cramp intens terjadi di hari pertama haid dan biasanya berlangsung hingga 2-3 hari.
Untukmu kaum pekerja perempuan, selain cuti melahirkan, ada juga lho yang namanya cuti haid.
Apakah perusahaan tempatmu bekerja pernah menginformasikan hal ini? Jika belum, enggak ada salahnya mengonfirmasi. Tapi sebelumnya, yuk kita baca dulu ulasan singkat mengenai cuti haid.
Dasar ketentuan ini adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 ayat (1) dan (2)
Dalam pasal ini disebutkan bahwa pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Kemudian, disebutkan juga bahwa pelaksanaan ini harus diatur dalam perjanjian kerja bersama (PKB).
Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pekerjaan, baik white collar (kerah putih) maupun blue collar (kerah biru).
(Artikel terkait: 5 Hal yang Harus Kamu Lakukan Jika Gaji Istrimu Lebih Besar)
Bagaimana sih penerapannya?
Nah, ini pasti menjadi pertanyaan terbesarmu.Seperti yang kita tahu, siklus biologis haid di setiap individu berbeda-beda. Ada yang berjalan normal tanpa gangguan, ada pula yang mengalami menstrual cramp hebat sampai pingsan. Jika termasuk jenis kedua, muncul lagi kebingungan, masak pas sakit guling-guling di kasur harus ke dokter dulu kemudian melaporkan ke HRD?
Karena dari UU tidak menyebutkan secara rinci bentuk pemberitahuan yang dimaksud, makanya harus diatur secara jelas di PKB yang diberikan.
Beberapa PKB misalnya menyebutkan bahwa pekerja wajib memberitahukan kepada Perusahaan saat hari pertama haid, tanpa surat dokter. Namun, jika terjadi kelainan haid lebih dari dua hari berturut-turut, maka wajib menyertai surat keterangan Dokter.
Kemudian, jika dilihat dari lapangan, penerapan cuti haid pun beragam. Ada yang berdasarkan asas saling percaya, ada pula yang harus membuktikan bahwa memang sedang haid melalui pemeriksaan bidan. Beberapa perusahaan ada juga yang memberikan insentif bagi mereka yang tidak memanfaatkan cuti haid.
Bagaimana dengan ketentuan di PKB-mu, Kawan Tunaiku? Jika tidak ada atau merasa belum jelas, jangan ragu untuk bertanya, ya.
(Artikel terkait: 5 Tunjangan Lain Paling Dicari Selain Gaji)
Bijaksana memaknai peraturan
Cuti datang bulan bukanlah hal baru di dunia profesional. Di negara maju seperti Rusi, Jepang, Taiwan, dan Korea Selatan pun, pekerja perempuan mendapatkan hak ini kok. Menghadapi ketentuan semacam ini, sebenarnya kembali lagi kepada dirimu sebagai seorang profesional. Jika merasa baik-baik saja, lanjutkan bekerja seperti biasa. Kalau memang enggak sanggup, manfaatkan keringanan yang memang sudah diberikan.
Ingat, cuti datang bulan bukan berarti kaum perempuan itu lemah, ya. Tapi, merupakan bentuk pengakuan bahwa memang terdapat perbedaan biologis antara perempuan dan laki-laki.
Selagi kamu di sini…
Kami punya informasi singkat yang sayang sekali dilewatkan. Sudahkah kamu tahu tentang Tunaiku? Tunaiku merupakan pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, tanpa kartu kredit. Tunaiku bisa menjadi solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu. Kebutuhan dadakan? Atau, butuh tambahan dana untuk kebutuhan tertentu? Kamu bisa ajukan Tunaiku yang prosesnya serba digital.