SWARA – Ilham merasa sangat bingung dan putus asa sepulang dari bank. Ia tidak bisa mengambil sertifikat asli rumah yang dibelinya dengan mencicil dari orang lain. Padahal ia sudah membayar angsuran kepemilikan rumah tersebut selama sepuluh tahun terakhir.
Usut punya usut, ternyata Ilham tidak memiliki dokumen apapun yang menyebutkan bahwa ia adalah orang yang melanjutkan cicilan pembayaran rumah atas nama Aznan. Ia hanya memiliki kuitansi lunas. Padahal Aznan sudah mengoper kredit rumah kepada Ilham. Pihak bank bersikeras hanya akan memberikan sertifikat asli kepada Aznan. Padahal ia sudah tidak tahu lagi di mana keberadaan Aznan.
Ilustrasi kejadian ini sering terjadi pada masyarakat karena minimnya pengetahuan soal over kredit. Banyak yang beranggapan bukti lunas antara kedua pihak saja sudah beres. Padahal, proses jual beli seperti ini juga melibatkan bank sebagai pemilik jaminan atas tanah dan bangunan yang dimaksud.
Bagi kamu yang tertarik melakukan over kredit, ada baiknya mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya berikut ini.
Kelebihan
1. Over kredit pada dasarnya adalah proses pemindahan pinjaman cicilan rumah yang sudah berjalan dari satu bank ke bank lain. Dengan pinjaman di bank baru, secara otomatis bunga tetap yang dikenakan mengikuti bunga di bank baru. Biasanya lebih rendah.
2. Kamu bisa mendapat tambahan dana lebih tinggi dari plafon pinjaman kamu sebelumnya, selama nilai jaminan mendukung. Mengingat nilai properti cenderung selalu naik.
3. Proses cukup sederhana. Bank hanya melakukan analisis kredit dan penilaian jaminan. Jika rekam jejakmu baik dan nilai jaminan mencukupi, kemungkinan disetujui besar. Bank juga akan melakukan pengecekan kembali Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Fisik bangunan dan IMB harus sesuai.
Kekurangan
1. Pelunasan dan penyerahan sertifikat rumit, tidak cepat.
Bank baru tidak memegang sertifikat asli tanah dan bangunan yang menjadi jaminan. Setelah pelunasan, kamu tidak bisa langsung mendapatkan sertifikat. Meski kamu membayar lewat bank baru, sertifikat hanya bisa diberikan oleh bank lama. Kamu perlu memastikan jangka waktu pengeluaran sertifikat.
2. Biaya tidak murah.
Pertama, biaya pelunasan dipercepat. Kamu harus membayar denda ke bank atas pelunasan pinjaman yang dipercepat karena over kredit. Jumlah denda dipengaruhi oleh sisa pokok pinjaman.
Kedua, biaya pengurusan over kredit. Seperti diungkap sebelumnya, pada over kredit diberlakukan seperti proses kredit baru, biayanya meliputi biaya appraisal jaminan, legal, notaris, dan surat-surat lain
Setelah mengetahu kekurangan dan kelebihan over kredit, keputusan kembali ke kamu. Bila kamu tetap ingin melakukan over kredit, sebaiknya pastikan biaya pengurusan lebih murah dibandingkan naiknya pembayaran cicilan akibat bunga. Perhatikan dendanya.
Pastikan pula proses pengeluaran sertifkat bisa kamu terima dan sesuai dengan harapan. Jangan sampai kamu kaget di akhir akibat prosesnya yang cukup rumit. Satu lagi yang paling utama, pastikan performa kredit kamu. Bila kamu sering terlambat hingga lebih dari 60 hari, hm… pikirkan ulang pengajuan pemindahan pinjamanmu.