SWARA – Kita semua pasti tahu pentingnya kesehatan. Tubuh yang nggak sehat membuat aktivitas kita terhambat. Cari nafkah pun jadi tersendat. Makanya, mempunyai asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan sangat berarti karena kita dapat memperoleh pengobatan dengan lebih ringan, bahkan cuma-cuma.

 

Untuk melakukan klaim, BPJS Kesehatan menerapkan prosedur rujukan berjenjang. Artinya, BPJS akan meng-cover  biaya penanganan di rumah sakit apabila kamu memperoleh rujukan dari FASKES-1, yakni dokter atau puskesmas setempat. Tanpa surat rujukan, BPJS tidak bisa menerima klaim kamu.

 

Lantas, bagaimana jika terjadi keadaan darurat yang membutuhkan tindakan medis yang segera di rumah sakit? Tenang, kamu masih bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan, kok. Bahkan di rumah sakit non provider sekalipun. Yuk, kita cermati langkah-langkahnya!

 

Sebelumnya, pastikan kamu mengetahui kondisi medis yang dikategorikan darurat oleh BPJS Kesehatan

Pelayanan kesehatan darurat medis memang harus diberikan secepatnya untuk mencegah terjadinya kematian, keparahan, dan/atau kecacatan. Namun, terkadang kondisi yang menurut kita darurat, belum tentu dianggap darurat oleh BPJS Kesehatan. Bila ternyata kondisi yang dialami tidak tergolong darurat dan kamu tidak menggunakan rujukan dari FASKES-1, otomatis BPJS tidak bisa menanggung biayanya.

 

Makanya, kamu perlu memahami terlebih dulu, kondisi medis mana saja yang dikategorikan gawat darurat. Untuk mengetahui kriteria seperti apa yang tercakup dalam pelayanan gawat darurat, kamu bisa langsung mengunduhnya di sini.

 

Bila kondisi medis pasien tergolong darurat, jangan ragu untuk langsung meminta penanganan dari fasilitas kesehatan terdekat!

Dalam keadaan darurat, setiap fasilitas kesehatanーbaik yang bekerja sama dengan BPJS maupun yang tidakーwajib memberikan penanganan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan indikasi medis.

 

Jadi, kamu nggak harus mencari surat rujukan dan meminta pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS. Pada faskes yang tidak melakukan kerja sama pun, kamu tetap bisa memperoleh pelayanan darurat medis menggunakan BPJS Kesehatan, selama kriterianya terpenuhi.

 

Tapi, penanganan pada faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS hanya sebatas pelayanan darurat medis. Bila pasien memang diharuskan untuk rawat inap, pasien akan dirujuk ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS.  Soal biaya, faskes terkait akan menagihkannya langsung ke BPJS dan tidak boleh menagihnya ke peserta.

 

Berikut prosedur lengkap melakukan klaim BPJS Kesehatan dalam keadaan darurat

  1. Pasien bisa memperoleh pelayanan tanpa surat rujukan di faskes tingkat pertama maupun tingkat lanjutan (rumah sakit) terdekat. Baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS.
  2. Pasien melaporkan status kepesertaan BPJS Kesehatan kepada petugas RS. Selanjutnya, petugas medis akan memastikan status kepesertaan dan mengecek kriteria emergensi pasien.
  3. Bila ternyata bukan keadaan darurat, pasien akan dirujuk ke poli yang sesuai dan harus membayar penuh.
  4. BIla kondisi kegawatdaruratan pasien sudah teratasi dan pasien diperbolehkan pulang, maka pasien tidak perlu menjalani rawat inap.
  5. Jika pasien diharuskan rawat inap, maka pasien akan dirujuk ke faskes yang bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi tertentu:
    1. Tak ada sarana transportasi untuk evakuasi pasien.
    2. Sarana transportasi yang ada tidak memenuhi syarat medis untuk evakuasi.
    3. Kondisi pasien tidak memungkinkan untuk evakuasi, yang dibuktikan dengan surat keterangan medis dari dokter yang menangani.

 

Mudah-mudahan, informasi di atas bermanfaat ya, Kawan Tunaiku. Kalau kamu belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan, sebaiknya kamu segera mengajukan diri menjadi peserta, deh. Nggak ada salahnya melakukan antisipasi, ‘kan?