SWARA – Sudahkah kamu memiliki NPWP? NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas bagi setiap Wajib Pajak di Indonesia. Jika dahulu Wajib Pajak hanya bisa membuat NPWP di kantor pajak, sekarang kamu sudah bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online atau e-Registration.
Selain memudahkan kamu yang tinggal jauh dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), e-registration ini juga sangat praktis, lho. Nah, penasaran mau tahu bagaimana caranya dan ingin mencoba? Langsung simak cara-caranya berikut ini, ya!
Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen
Mendaftar NPWP via online ini sebenarnya mudah sekali. Namun sebelum memulai prosesnya, kamu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Khusus bagi kamu Wajib Pajak Orang Pribadi, dokumen yang harus disiapkan sebenarnya simpel saja. Cukup siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
Lanjutkan dengan mengunjungi situs Dirjen Pajak
Setelah menyiapkan dokumen, kamu bisa langsung mengakses alamat www.pajak.go.id atau https://ereg.pajak.go.id/login untuk langsung melakukan akses ke halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen Pajak. Nah, kamu bisa memilih menu sistem e-Registration di situs ini. Klik “daftar”, lalu isi data pendaftaran seperti nama dan alamat e-mail kemudian klik “save”.
Segera lakukan aktivasi akun setelah selesai mendaftar
Setelah selesai mendaftar, sebaiknya kamu segera melakukan aktivasi akun. Caranya mudah saja, tinggal membuka kotak masuk (inbox) dari e-mail yang kamu gunakan untuk mendaftar tadi. Buka e-mail yang masuk dari Dirjen Pajak dan ikuti petunjuk yang ada di dalam e-mail untuk melakukan aktivasi.
Isi data pribadimu di sistem e-Registration
Selesai proses aktivasi, kamu bisa lanjut dengan login ke sistem e-Registration. Caranya, masukkan alamat e-mail dan password akun yang sudah kamu buat. Kamu yang berhasil login akan masuk ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. Isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Apabila semua tahap sudah dilewati dan data terisi dengan benar, kamu akan mendapatkan surat keterangan terdaftar sementara.
Kirim formulir pendaftaran dan cetak dokumen
Selanjutnya setelah semua data pada formulir pendaftaran terisi dengan lengkap, klik “daftar” untuk mengirim Formulir Registrasi Wajib Pajak. Jangan lupa pula untuk mencetak (print) dokumen Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara dengan mengklik “cetak”.
Berikan tanda tangan, lengkapi dokumen, dan kirimkan
Pastikan untuk menandatangani Formulir Registrasi Wajib Pajak dan melengkapi dokumen lain seperti fotokopi KTP dan semua dokumen yang telah disiapkan di poin sebelumnya. Kirimkan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan datang langsung atau mengirim via Pos paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim. Bisa juga dengan memindai (scan) dokumen dan mengunggahnya dalam bentuk soft file lewat e-Registration.
Cek statusmu dan tunggu kiriman kartu NPWP
Selesai mengirim dokumen, kamu bisa memeriksa status pendaftaran NPWP melalui e-mail atau halaman history pendaftaran di aplikasi e-Registration. Jika statusnya ditolak, maka kamu harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP-mu akan segera dikirim ke alamatmu melalui pos.
Nah, sekarang kamu sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kartu NPWP sebagai buktinya. Gampang ‘kan proses mendaftar Wajib Pajak secara online ini? Kamu yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak bisa langsung mencoba nih! Dengan mendaftarkan dirimu sebagai wajib pajak, kamu sudah berusaha menjadi warga negara yang taat peraturan.