SWARA – Apakah kamu kini tengah naksir teman kantor dan berencana untuk menikah? Meski kita tak bisa memilih dengan siapa akan jatuh cinta, kamu wajib tahu tentang fakta pernikahan sesama pegawai di kantor ini nih. Ternyata, pernikahan dengan teman sekantor itu dilarang, lho!
Kisah percintaan dengan teman sekantor memang selalu menarik untuk diulik. Wah, cinta memang bisa datang kapan saja dan cinta antar sesama teman kantor pun banyak terjadi. Mulai dari sering business trip bareng, benih-benih cinta pun mulai bersemi. Rasa cinta ini makin tumbuh subur dengan frekuensi pertemuan yang intensif.
Tak sedikit kisah asmara ini berlanjut pada jenjang pernikahan. Namun, di tengah rasa bahagia ini, terdapat 5 kesalahan yang sering diabaikan ketika menikah dengan teman kantor.
Yuk cari tahu 5 kesalahan ini sebelum ‘memutuskan’ untuk naksir dan menikah dengan teman kantormu.
1. Peraturan kantor tentang pernikahan antar pegawai
Karena sudah terlalu ngebet untuk membina rumah tangga, peraturan kantor pun terlupakan. Apakah kantormu mengizinkan pernikahan sesama pegawai? Coba cek kembali surat perjanjian kerja yang sudah kamu tanda-tangani dulu.
Umumnya, pernikahan sesama pegawai itu dilarang. Namun, tak menutup kemungkinan beberapa perusahaan memiliki peraturan berbeda. Sembari harap-harap cemas, baca detail perjanjian dengan seksama. Semoga saja bisa segera meminang si pujaan hati.
Artikel Terkait: Sebelum Menikah, Cek Ini Dulu!
- Berapa Rata-Rata Biaya Pernikahan Adat di Indonesia?
- 5 Alasan Kamu Perlu Traveling Bareng Pasangan Sebelum Meneruskan ke Jenjang Pernikahan
- 5 Alasan Pernikahan Dapat Membuka Pintu Rezeki Semakin Lebar
2. Tak berkonsultasi dengan perusahaan
Ada baiknya, sebelum memutuskan untuk menikah, beritahu perusahaan di tempat kamu bekerja. Biasanya, perusahaan akan memediasi dan mencari jalan tengah dalam kemelut ini. Bisa saja kamu disarankan untuk resign, sehingga pasanganmu dapat stay di kantor.
Beruntung lagi jika perusahaanmu memiliki cabang di wilayah lain, karena biasanya salah satu dari kalian akan ditawari untuk pindah kantor. Kebijakan ini bisa menjadi jalan tengah dan tak merugikan satu sama lain.
Bahkan, tak sedikit perusahaan yang sedikit longgar dan tak mempermasalahkan pernikahan antar pegawai. Tentunya, dengan adanya aturan tambahan.
3. Terlalu terlena hingga tidak profesional
Setelah mendapatkan ‘restu’ dari perusahaan, jangan terlalu asyik berduaan di kantor ya. Setelah kamu mendapatkan hakmu, jangan lupa untuk memenuhi setiap kewajiban sebagai seorang pegawai.
Selalu bersikap profesional, memisahkan antara urusan kantor dan rumah tangga. Apalagi jangan sampai deh membawa masalah keluarga ke kantor!
Kamu harus pandai dalam mengelola emosi, sehingga tidak mencampur adukan masalah pribadi dan pekerjaan.
4. Melakukan kolusi
Satu hal yang paling ditakutkan oleh perusahaan saat terjadi pernikahan antar pegawai adalah adanya kolusi. Sehingga banyak yang menilai bahwa pernikahan ini bakal membuat perusahaan merugi.
Bayangkan jika salah satu teman kantormu segera naik jabatan, karena sang atasan adalah suaminya?
Karenanya, untuk mengantisipasi terjadinya kolusi, perusahaan pun melarang pernikahan antar sesama pegawai. Peraturan ini memang cukup masuk akal. Wah, cukup sulit juga ya memisahkan urusan kantor dan urusan hati.
Artikel Terkait: Menghadapi Berbagai Tipe Teman Kantor di Kantor
- Punya Bos Galak atau Teman Kantor Nyebelin? Momen Lebaran Ini Jadi Saat yang Tepat Untuk Memaafkan
- 5 Tipe Karyawan Milenial yang Biasanya Ada di Kantor
- Ini 6 Tipe Teman Kantor Berdasarkan Kehidupan Finansial, Kamu Termasuk yang Mana?
5. Bisa kehilangan pekerjaan
Ini nih yang paling mengancam kelangsungan kariermu! Bisa saja perusahaan melakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan secara sepihak.
Umumnya, perusahaan memang melarang keras pernikahan antar pegawai. Jika masih nekat, harus siap-siap angkat kaki dari tempat kerjamu nih.
Meski telah dilindungi UU, mengapa perusahaan berani melakukan pemecatan sepihak? Ternyata banyak perusahaan yang berkiblat pada salah satu frasa yang diatur di UU Ketenagakerjaan.
Kita dapat mengacu UU Ketenagakerjaan pada Pasal 153 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang isinya:
“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam suatu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.
Isi UU di atas memang bisa menimbulkan banyak interprestasi. Baru-baru ini terdapat 8 karyawan yang melakukan gugutan terhadap UU Ketenagakerjaan ke Mahkamah Konstitusi.
Pada kata “kecuali telah diatur dalam perjanjian”, terdapat celah yang dinilai sering disalahgunakan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak kepada para pegawai yang menikahi teman kantornya.
Apakah kamu setuju dan merasa bahwa UU Ketenagakerjaan perlu dilakukan uji materi? Mari kita tunggu akhir dari kasus ini.
Amannya, untuk sementara ini tahan hati agar tidak naksir temen kantor dulu ya. Jika semua sudah jelas dan pernikahan dengan sesama pegawai diizinkan, langsung tancap gas untuk meminang si pujaan hati.
Yuk, langsung ajukan pinjaman tunaimu di Tunaiku. Klik di sini untuk pengajuan pinjaman yang nggak pakai repot!