SWARA – Tahu nggak kalau mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah nggak ribet seperti dulu? Yup! Format e-KTP yang terbaru dan mulai rilis pada 2012 lalu memang memberikan kemudahan pada masyarakat.

Eits! Selain proses pembuatannya mudah, e-KTP ternyata sudah nggak lagi mencantumkan masa berlaku kepemilikan KTP. Pemilik KTP wajib mengganti e-KTP miliknya apabila terjadi perubahan terkait status perkawinan, alamat, serta ketika kehilangan.

Nah, mau tahu gimana langkah-langkah membuat e-KTP ini? Gampang banget, kok. Simak penjelasannya berikut ini ya!

Siapkan berkas untuk e-KTP

Meski mudah membuat e-KTP, bukan berarti kamu nggak harus menyiapkan apa-apa. Bagi kamu yang akan membuat e-KTP yang baru, persyaratannya adalah:

  • Sudah berusia 17 tahun
  • Membawa surat pengantar RT/RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Kutipan Akta Nikah bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
  • Mengisis formulir permohonan KTP

Sementara, buat kamu yang sudah pernah memiliki e-KTP dan ingin memperpanjang, yang harus disiapkan adalah:

  • KTP yang telah habis masa berlakunya
  • Membawa surat pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Mengisi formulir permohonan KTP

Nah, meski membuat e-KTP dan memperpanjang e-KTP punya persyaratan yang berbeda. Tetapi, langkah-langkah keduanya sama aja, kok. Caranya:

 

  • Datanglah ke kantor kelurahan/kecamatan yang melayani pembuatan e-KTP

 

Setelah menyiapkan persyaratan tadi, kamu bisa langsung menuju kantor kelurahan/kecamatan yang memang melayani pembuatan e-KTP. Bisa juga kalau kamu ingin datang langsung ke Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melapor.

 

  • Sebaiknya datang lebih pagi dan segera ambil nomor antrean

 

Satu hal yang harus diingat adalah berusaha untuk datang sepagi mungkin. Ya, bagaimanapun pasti banyak orang juga punya kepentingan sepertimu. Dengan datang lebih awal, pengurusan e-KTP-mu bisa cepat selesai. Ambil nomor antrean dan kumpulkan berkas persyaratan di loket. Tunggu hingga nomormu dipanggil oleh petugas untuk verifikasi data milik berdasarkan database kependudukan.

 

  • Pengambilan foto dan data biometrik

 

Petugas nantinya akan melakukan pengambilan foto secara digital. Itulah mengapa proses pengurusan e-KTP nggak boleh diwakilkan. Petugas juga akan melakukan pengambilan tanda tangan dengan alat perekam tanda tangan elektronik, perekaman data sidik jari, dan scan retina mata. Setelah selesai, petugas selanjutnya akan memberikan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan.

 

  • Pengambilan e-KTP

 

e-KTP selanjutnya akan dicetak apabila perekaman semua data selesai. Dari mulai proses pembuatan hingga pencetakan, dibutuhkan waktu hingga 14 hari kerja. Prosesnya menjadi lebih lama apabilan ada perbedaan data diri, kepemilikan KTP ganda, minimnya ketersediaan blangko e-KTP, atau kerusakan alat pencetak e-KTP. Sebenarnya e-KTP bisa selesai lebih cepat asalkan semua persyaratan yang kamu bawa lengkap dan fasilitas untuk membuatnya berfungsi dengan baik.