SWARA – Bisnis UMKM yang kian menggiurkan membuat banyak kalangan banting setir jadi pebisnis dadakan. Sayangnya, niatan bisnis ini tak dibarengi dengan melek administrasi UMKM. Alhasil bukan kesuksesan yang dituai, tetapi beragam kendala yang terus menghadang kesuksesan bisnismu.

 

Bisnis makanan yang terus menggeliat dan tak pernah sepi, membuat kamu bermimpi memiliki bisnis makanan sendiri. Setelah berinovasi, kamu sukses menciptakan keripik singkong dengan varian rasa. Bisnis ini pun terus menuai sukses dan meluas hingga dijual ke luar kota, bahkan luar pulau.

 

Hingga akhirnya bisnismu terganjal masalah. Produkmu terancam ditarik dari pasaran karena belum mengantongi izin BPOM. Nah, sayang banget kan bisnis UMKM-mu macet karena kesalahan administrasi seperti ini?

 

Sehingga, para calon pebisnis UMKM diharapkan untuk melek administrasi dan tahu apa saja yang perlu mereka penuhi sebelum membuka usaha. Dengan demikian, kamu bisa lebih mudah untuk memperluas dan memajukan bisnismu. Berikut ini adalah tiga syarat administrasi yang sering dilupakan oleh calon pebisnis UMKM.  

 

Artikel terkait: Yuk, Mulai Bisnis UMKM-mu Sendiri!

  1. Begini 6 Kiat Sukses Mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah
  2. 4 Tips Memulai Usaha Online Sebagai Bisnis Sampingan
  3. Berani Berbisnis Properti Tanpa Modal Lewat 5 Tips Ini!

 

Tak mendaftarkan usaha secara legal

Karena merasa usaha masih berada pada level kecil-kecilan, banyak calon pebisnis yang enggan mendaftarkan usahanya secara legal. Hingga akhirnya bisnis UMKM-mu tidak tercatat di badan resmi yang ditunjuk pemerintah. Selintas memang terlihat sepele, tapi jika bisnismu sudah berkembang, kamu akan menyadari betapa pentingnya mendaftarkan usaha secara legal.

 

Izin usaha ini bisa kamu dapatkan dengan mudah kok, karena cukup mendaftarkan ke Camat setempat. Prosesnya hanya memakan waktu sehari kerja dan kamu akan mendapatkan satu lembar surat izin usaha.

 

Izin usaha ini bisa kamu manfaatkan untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hanya UMKM yang memiliki izin usaha saja yang bisa mengajukan peminjaman modal ke bank.

 

Selain itu, jika bisnismu sudah resmi terdaftar,  tentu akan jauh lebih mudah untuk melebarkan bisnis. Kamu bisa investasi bersama-sama dengan pelaku usaha lain atau bahkan perusahaan besar. Para pelaku bisnis lainnya tentu akan lebih percaya pada UMKM yang sudah terdaftar daripada yang belum bukan?

 

Bisnis makanan tanpa BPOM

Seberapa penting label BPOM pada kemasan makanan atau minuman yang kita jual? Label BPOM merupakan harga mati jika ingin produkmu terus beredar di pasaran. Dengan adanya label BPOM, produkmu dinilai aman untuk dikonsumsi. Konsumen pun akan lebih yakin saat akan membeli produkmu!

 

Dan satu lagi, saat terjadi sidak dari Badan POM, kamu tak perlu khawatir lagi. Karena telah lolos uji dan tak mengandung bahan-bahan yang dicekal dan dilarang oleh Badan POM.  Label BPOM bisa menjadi salah satu syarat administrasi yang memengaruhi sukses atau tidaknya bisnis UMKM yang tengah kamu geluti. Segera daftarkan produkmu ke Badan POM, baik secara manual maupun online.

 

Artikel Terkait: Pelajari Seluk Beluk Berbisnis

  1. Tren Bisnis Oleh-oleh Kuliner dari Para Seleb Tanah Air
  2. Tertarik Buka Bisnis Clothing Line Sendiri? Ini Kiat Suksesnya!
  3. 5 Kesalahan yang Membuatmu Gagal Menjadi Pebisnis Andal

 

Tak mengetahui jenis pajak usaha

Apakah kewajiban yang harus dilakukan oleh para pebisnis UMKM? Kamu wajib untuk melakukan pembayaran pajak usaha lho. Masih sedikit calon pebisnis yang paham betul seluk-beluk pembayaran pajak. Padahal membayar pajak sudah diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 pasal 2 tentang Pajak Penghasilan. Nah, pajak apakah yang harus kamu bayarkan?

 

Jika kamu sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan NPWP, bisa melihat daftar pajak apa saja yang perlu dibayarkan. Jenis pajak usaha akan dicantumkan pada SKT. Sehingga memudahkan bagi para pelaku bisnis untuk memantau dan melakukan pembayaran.

 

Dan kabar baiknya lagi, kamu tak perlu bersusah payah untuk melakukan pembayaran pajak di kantor atau bank. Coba saja manfaatkan aplikasi PPh Final 1 Persen/Pajak UKM OnlinePajak. Dengan aplikasi ini, kamu bisa membayar pajak secara online dan tak perlu pusing menghitung nominal yang perlu dibayarkan. Karena aplikasi ini dapat menghitung pajak secara otomatis.

 

Setelah mengetahui ketiga syarat administrasi yang perlu dipenuhi oleh calon pebisnis UMKM ini, kamu bisa mulai menyiapkannya dari sekarang. Wah, ternyata tak serumit yang dibayangkan ya?