SWARA – Hayo, kamu pasti sudah nggak sabar untuk terima THR, ‘kan? THR atau Tunjangan Hari Raya Keagamaan merupakan salah satu pendapatan tahunan yang berhak diterima oleh pekerja dari pemberi kerja yang berlandaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016.
Tapi, ada beberapa situasi di mana karyawan belum atau tidak berhak menerima THR. Nah, sebelum kamu protes ke atasan gara-gara nggak terima THR, simak dulu beberapa alasan berikut ini!
1. Masa kerja belum genap satu bulan
THR diberikan berdasarkan hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak). Nah, jika kamu baru saja diterima sebagai karyawan dan belum genap bekerja selama 1 bulan, maka kamu belum berhak menerima THR. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan dan kurang dari 1 tahun, ia berhak menerima THR secara proporsional.
Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat 1 Permen THR Nomor 6 Tahun 2016 yang berbunyi: “Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.” Jadi, kalau masa kerjamu belum ada sebulan, harap bersabar sampai tahun depan untuk menerima THR, ya!
Artikel Terkait: Berbagai Persiapan Jelang Lebaran
- Dana Mepet Menjelang Mudik, Manfaatkan KTA Tunaiku Untuk Hal Ini!
- Lebaran Sebentar Lagi, Yuk Mulai Persiapkan Empat Hal Ini!
- Manfaatkan Program Tunaiku Prioritas untuk Persiapan Lebaran
2. Hubungan kerja putus lebih dari 30 hari sebelum hari raya
Nggak cuma pacaran saja yang bisa putus, hubungan kerja juga. Putusnya hubungan kerja bisa terjadi lewat pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), pensiun, ataupun habis masa kontrak kerjanya. Jika hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan putus dalam waktu lebih dari 30 hari, maka kamu tidak lagi berhak menerima THR, bahkan meskipun kamu sudah bekerja di sana selama bertahun-tahun.
Hal ini diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permen THR 2016 yang berbunyi: “Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.”
Sebagai contoh, Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 25 Juni 2017. Nah, kalau kamu sudah tidak lagi bekerja sebelum tanggal 26 Mei, maka kamu tidak mendapat THR. Lain cerita jika kamu mengajukan pengunduran diri sebelum tanggal tersebut tapi masih bekerja sampai 30 hari berikutnya, maka kamu berhak memperoleh THR.
Bagaimana dengan pekerja yang mengalami masa skorsing jelang hari raya? Tenang, selama kamu masih belum ada keputusan PHK, kamu masih berhak menerima THR, kok!
Artikel Terkait: Sukses Meniti Karier
- Inilah Pentingnya Personal Branding Bagi Kesuksesan Kariermu!
- Mana Tipe Orang yang Lebih Sukses, Extrovert atau Introvert?
- Untuk Jadi Sukses, Haruskah Kita Mengganti Nama?
3. Perusahaan menunda atau tidak membayarkan THR
Penyebab kamu nggak menerima THR juga bisa datang dari perusahaan. Bisa jadi, perusahaan memilih untuk menunda atau tidak membayarkan THR kepada karyawannya karena berbagai alasan. Nah, jika hal ini terjadi, maka perusahaan bisa dikenai sanksi, baik berupa denda keterlambatan sebesar 5% hingga pembekuan kegiatan usaha.
Memang, ada juga perusahaan yang kondisi keuangannya megap-megap sehingga kesulitan membayar tunjangan. Kalau demikian situasinya, perlu diadakan mediasi antara pengusaha dan pekerja demi mendapatkan titik temu secara damai.
Nah, itu dia beberapa alasan yang menyebabkan kamu tidak menerima THR. Semoga bermanfaat, Kawan Tunaiku!
Mau dapat pinjaman tanpa agunan yang hanya bermodal KTP doang? Klik di sini saja! Tunaiku, pinjaman cepat, mudah, tanpa agunan, dan tanpa kartu kredit!