SWARA – Jika kamu tertarik untuk membangun bisnis, salah satu hal penting yang perlu kamu perhatikan adalah legalitas badan usaha. Ada beberapa bentuk badan usaha yang berlaku di Indonesia, di antaranya ada PT dan CV.Â
PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas. Sementara, CV adalah singkatan dari commanditaire vennootschap atau perseroan komanditer. Saat akan membangun perusahaan, kamu bisa memilih antara PT dan CV untuk jenis badan usaha dari perusahaanmu.Â
Mengenal Perbedaan PT dan CV
Kalau kamu tidak benar-benar memahami perbedaan PT dan CV sejak dini, kamu bisa saja mengalami masalah terkait legalitas usahamu. Karena itu, pahami dulu apa yang membedakan PT dengan CV. Dikutip dari Kompas, berikut ini beberapa perbedaan antara PT dengan CV:Â
-
Bentuk perusahaan
PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum. Aturan mengenai PT ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sementara, CV adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum. Proses pendiriannya lebih mudah dibandingkan dengan PT. Karena itu, banyak usaha kecil atau UMKM yang memilih bentuk usaha CV.Â
-
Kepengurusan
Dalam menjalankan usahanya, PT diurus oleh direksi yang dipilih berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Para pemegang saham tidak memiliki kewenangan untuk mengelola PT apabila tidak ditunjuk untuk menjadi anggota direksi.Â
Berbeda dengan PT, kepengurusan CV dibagi ke dalam dua golongan, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah pihak yang memiliki tugas untuk menjalankan perusahaan, sementara sekutu pasif hanya bertindak sebagai pihak yang menyetorkan modal.Â
-
Pendiri
Saat akan mendirikan perusahaan, baik dalam bentuk badan usaha PT ataupun CV, kamu tidak bisa mendirikan perusahaan itu sendiri. PT dan CV sama-sama mensyaratkan adanya minimal 2 orang yang terlibat sebagai pendiri.
Bedanya, PT memperbolehkan WNI maupun WNA untuk menjadi salah satu dari kedua pendiri tersebut. Akan tetapi, pada CV, WNA dilarang untuk terlibat dalam mendirikan perusahaan.Â
-
Modal perusahaan
Perbedaan lainnya ada pada segi modal perusahaan. Modal pendirian PT sebesar Rp50 juta, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang yang berlaku. Hal ini tertera dalam UU Nomor 40 Tahun 2007. Nantinya, sekitar 25 persen dari modal awal harus disetor secara penuh. Akan tetapi, ada kelonggaran dalam penetapan modal minimum bagi pendirian PT berdasarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.Â
Pada CV, umumnya tidak ada batasan mengenai nilai modal minimal. Kecuali, ada peraturan atau kebijakan yang berlaku dan menentukan nilai modal untuk bidang usaha tertentu.Â
-
Nama perusahaan
Nama dari badan usaha yang berbentuk PT tidak boleh dipakai oleh perusahaan lain. Nama tersebut wajib dicantumkan setelah suatu PT mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.Â
CV memiliki peraturan mengenai penamaan perusahaan yang cenderung lebih mudah. Tidak ada peraturan khusus mengenai pencantuman status. Kemiripan nama antara satu CV dengan CV lainnya tidak akan menimbulkan masalah.Â
Kelebihan dan Kekurangan PT dan CV
Selain dari segi perbedaan, ada beberapa hal lain yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memilih antara PT dan CV. Jika kamu memutuskan untuk mendirikan PT, ada kelebihan yang bisa kamu dapatkan, yaitu:Â
- Setiap pemilik saham memiliki porsi tanggung jawab sebesar saham yang ditanamkan.
- Kemungkinan untuk memperoleh tambahan modal dengan mudah.
- Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan, hanya dengan menjual saham kepada orang lain.
Sementara, kekurangan dari PT adalah:Â
- Memerlukan biaya yang cukup besar untuk mendirikannya.
- Memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha, sehingga proses pendirian menjadi lebih rumit.
- Akan dikenakan pajak.
Selanjutnya, kamu perlu memahami juga apa saja keunggulan dari mendirikan perusahaan dengan bentuk badan usaha CV, yaitu:Â
- Resiko mendirikan perusahaan ditanggung bersama oleh para sekutu.
- Proses pendirian yang lebih mudah untuk dilakukan.
- Menjadi pilihan yang baik sebagai tempat menanamkan modal.
Akan tetapi, CV juga memiliki kekurangan, seperti:Â
- Modal yang telah disetorkan ke dalam perusahaan sulit untuk ditarik kembali.
- Sekutu pasif tidak ikut mengelola perusahaan, sehingga terjadi kurangnya pengawasan.
- Bila terjadi kerugian, semua sekutu bertanggung jawab bersama-sama.
Masing-masing kelebihan dan kekurangan dari PT dan CV bisa menjadi bahan pertimbanganmu. Sebelum memilih bentuk badan usaha yang diinginkan, pikirkan dampak dari kelebihan dan kekurangannya untuk usahamu.Â
Syarat-syarat mendirikan PT dan CV
Jika kamu telah memutuskan untuk mendirikan perusahaan dengan bentuk badan usaha PT, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi, dilansir dari Tirto:
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih
- Ada nama perusahaan
- Mencantumkan susunan pemegang saham dan pendiri harus menjadi bagian dari pemegang saham
- Akta pendirian sudah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI
- Menetapkan nilai modal dasar dan disetor minimal 25 persen dari modal dasar
Jika kamu menganggap CV adalah bentuk badan usaha yang paling tepat untuk bisnismu, berikut ini syarat-syarat yang perlu kamu ketahui:Â
- Membuat dan mendaftarkan akta pendirian CV
- Mengurus izin usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan Industri (SIUPI)
- Mengumumkan ikhtisar resmi
- Mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Itulah beberapa perbedaan, kelebihan dan kekurangan, serta syarat-syarat dari PT dan CV. Sekarang, saatnya kamu menentukan jenis bentuk badan usaha yang paling sesuai untuk bisnismu.