SWARA – Bonus tahunan adalah salah satu pelipur lara buat para pekerja. Biasanya, bonus tahunan diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain. Hal ini juga menjadi simbol apresiasi atau kompensasi perusahaan berdasarkan kinerja maupun prestasi karyawan. 

 

Bonus tahunan biasanya terpisah dari gaji bulanan. Sifatnya nggak rutin, seperti Tunjangan Hari Raya. Jumlahnya pun berbeda-beda kepada setiap karyawan dan di setiap perusahaan. Hal ini tergantung dari kebijakan perusahaan, keuntungan finansial, performa individual, maupun faktor lainnya.

 

Kalau menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah, bonus masuk dalam kategori komponen non-upah. 

 

Di Indonesia, ada empat jenis bonus tahunan:

 

1. Bonus Retensi 

Jenis bonus ini diberikan kepada karyawan ketika menyepakati perpanjangan kontrak kerja. Karena bersifat insentif, bonus ini nggak masuk kategori tahunan. Biasanya, hal ini menjadi strategi perusahaan agar karyawan nggak buru-buru resign setelah masa kontrak kerja habis. 

 

Bonus ini sendiri akan diberikan ketika kesepakatan antara dua pihak terpenuhi, termasuk tanda tangan kontrak. 

 

Artikel Terkait: Ide Bisnis

  1. Nambah Uang Saat Liburan? Coba Buka Usaha Sewa Mobil!
  2. Rekomendasi 10 Usaha yang Sukses Walaupun Beroperasional di Tempat Sepi
  3. 4 Jenis Usaha Waralaba Beromzet Belasan Juta yang Jadi Incaran

 

2. Bonus Tahunan

Perusahaan memberikan bonus ini satu tahun sekali. Tolak ukur bonus adalah hasil kinerja perusahaan pada tahun tersebut, sesuai dengan target yang ditetapkan. Jika target tercapai, finansial maupun nonfinansial, karyawan akan menerima bonus sebagai bentuk apresiasi. 

 

Besaran bonus tahunan biasanya dihitung dari besaran gaji pokok. Namun, tetap ada batasan jumlah maksimal dari bonus tahunan di setiap perusahaan. 

 

3. Tanteim

Bonus ini biasanya diberikan pemegang saham kepada jajaran direksi dan komisaris sebuah perusahaan. Regulasi yang mengaturnya adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Tahun 1992 tentang Pembagian Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi, dan Tanteim. 

 

Tanteim akan diberikan ketika laba bersih perusahaan (dipotong pajak) melampaui target yang ditentukan. Ada prosentasi yang ditentukan perusahaan mengenai jumalah yang diberikan. 

 

4. THR

Indonesia nggak asing dengan THR. Bonus ini diberikan menjelang hari raya keagamaan, biasanya menjelang Idulfitri. Namun, ada juga yang menerima THR saat Natal. Bonus ini wajib diberikan perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. 

 

Besaran bonus yang diberikan sesuai dengan masa kerja dan gaji pokok karyawan. Bonus ini diberikan satu tahun sekali. 

 

Nah, ketika mendapatkan bonus tahunan, ada baiknya dikelola dengan hati-hati. Sebelum habis tak bersisa, ada baiknya kamu mengetahui langkah-langkah mengelola bonus tahunan: 

 

1. Membayar tagihan tahunan 

Kalau kamu punya utang atau tagihan dengan jatuh tempo tahunan, bonus tahunan dapat menjadi jawabannya. Tujuannya, agar cashflow nggak terganggu. Jenis tagihan tahunan ini termasuk premi asuransi, pajak kendaraan, serta pajak bumi dan bangunan. 

 

2. Melunasi utang

Ketika bonus tahunan cair, ada baiknya dialokasikan juga untuk membayar utang, baik itu kepada teman maupun keluarga. Hal ini untuk menghindari beban keuangan di masa depan. 

 

3. Menambah jumlah dana darurat 

Dana darurat itu bersifat wajib. Karena itu kalau kamu nggak punya beban utang, ada baiknya kamu menyimpan sebagian bonus tahunan ke slot dana darurat. Apalagi kalau kamu belum memilikinya. Dana darurat akan membantu kamu menghadapi situasi darurat, seperti musibah, sakit, dan sebagainya. 

 

4. Alokasi investasi

Dana darurat jangan dipakai untuk foya-foya saja. Alangkah bijak kalau kamu menyisihkan untuk investasi yang menguntungkan, agar keuangan kamu dapat manfaat maksimal. Namun, kamu harus hati-hati dalam memilih instrumen investasi, ya. 

 

5. Down payment untuk KPR 

Bonus tahunan juga bisa kamu pakai untuk berinvestasi di sektor properti. Bila selama ini kamu menabung untuk DP KPR, bonus tahunan bisa menambah DP itu. Sebaliknya, jika kamu sudah punya rumah dan butuh perbaikan kamu juga bisa memakainya untuk renovasi.

 

Artikel Terkait: Membangun Bisnis dari Rumah 

  1. 7 Ide Bisnis untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Rp3 Juta
  2. 7 Ide Bisnis Modal Kecil untuk Ibu Rumah Tangga, Dapatkan Modalnya di Tunaiku
  3. Bagi Ibu Rumah Tangga yang Ingin Mulai Bisnis Online Shop, Pahami 5 Hal Ini Dulu Ya!

 

6. Menyisihkan untuk diri sendiri 

Bila dalam setahun kamu sudah bekerja keras, bonus tahunan adalah apresiasi untuk dirimu. Karena itu jangan lupa menyisihkan untuk kamu nikmati secara pribadi. Contohnya, kamu bisa membeli barang branded yang kamu idam-idamkan atau jalan-jalan ke luar kota. Namun, tetap  harus terkontrol ya.  

 

7. Menambah jumlah tabungan 

Bila kamu menerima bonus tahunan yang besar, inilah kesempatan kamu untuk menabung. Tentunya setelah keutuhan lain terpenuhi, ya. 

Memang menyenangkan mendapat bonus tambahan. Namun, akan lebih bijak juga kalau kamu tetap mengelolanya dengan bijak.Â