SWARA – Alih fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi tempat usaha kian marak. Nggak cuma di Jakarta, fenomena ini juga terjadi di sejumlah kota besar di Indonesia. Di satu sisi, menurut saya ini bagus karena artinya, wirausaha berkembang. Tapi di sisi lain, saya jadi bertanya-tanya: sebenarnya boleh nggak, sih, rumah tinggal dijadikan tempat usaha?

 

Satu contoh yang mencolok adalah perumahan Pondok Indah (PI). Lingkungan perumahan elite tersebut, kini menjelma menjadi deretan pertokoan. Dari sudut pandang pemilik, hal ini mungkin sah-sah saja. Toh, dia yang punya. Namun, dari segi tata ruang, hal ini rupanya menyalahi aturan, lho.

 

Nah, sebelum kamu memutuskan untuk mengubah rumah tinggal menjadi tempat usaha, sebaiknya cermati dulu tulisan berikut ini.

 

Rumah tinggal dijadikan tempat usaha itu boleh, asalkan…

Saya mencoba mencari ketentuan yang mengatur tentang pemanfaatan rumah tinggal menjadi tempat usaha. Hasilnya, ada beberapa peraturan yang patut digarisbawahi.

 

Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan tertulis: “Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”

 

Jadi, pada dasarnya, menjadikan rumah tinggal sebagai tempat usaha itu boleh-boleh saja. Asalkan, kegiatannya nggak mengganggu kenyamanan penghuni yang berada di lingkungan sekitar–seperti halnya polusi suara, udara, serta pencemaran lingkungan akibat limbah dari usaha tersebut.

 

Khusus untuk DKI Jakarta, Pemda juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. Bd. 3/24/19/1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha. Isinya, secara jelas mengatur pelarangan alih fungsi rumah tinggal menjadi tempat usaha.

 

Pelaksanaan Keputusan Gubernur di atas diatur lewat Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No.203 Tahun 1977, yang intinya menjelaskan sejumlah kegiatan usaha yang diperkenankan berada di area permukiman. Ini mencakup praktik keahlian perorangan, usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan, serta kegiatan sosial yang tidak mengganggu/merusak kelestarian lingkungan.

 

Dalam SK Gubernur ini diatur juga tentang jumlah karyawan maksimum serta persentase luas maksimum penggunaan terhadap luas lantai dasar yang diperkenankan sebagai tempat usaha.

 

Namun, SK Gubernur ini disempurnakan lewat Instruksi Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 135 Tahun 1988, yang mempertegas pelarangan penggunaan rumah tinggal untuk kantor maupun tempat usaha dan tidak memberikan perpanjangan izin bagi kantor dan tempat usaha yang berada di kawasan hunian.

 

Jadi, meski secara umum diperbolehkan membangun tempat usaha di rumah tinggal, tetap saja nggak boleh bertentangan dengan peraturan daerah setempat terkait fungsi bangunan dan rencana tata ruang.

 

Artikel terkait: Usaha Kecil-kecilan yang Layak Kamu Coba…

  1. Jastip Alias Jasa Titip Bisa Jadi Peluang Bisnis Menguntungkan!
  2. Ibu Rumah Tangga yang Hobi Belanja Murah Bisa Coba Usaha Ini
  3. Yuk, Jajal 5 Bisnis Sampingan Berikut Selama Ramadan!

 

Perhatikan ini jika mendirikan tempat usaha di rumah

Sebelum memutuskan membuka usaha di rumah, coba cari tahu bagaimana rencana tata ruang di kawasan tempat tinggalmu dari instansi setempat.

 

Pasalnya, ada beberapa kawasan tertentu (misalnya: kompleks perumahan) yang memang dikhususkan untuk hunian. Sebagai contoh, perumahan PI yang hanya boleh difungsikan sebagai area hunian/pemukiman. Sementara untuk area bisnis dan perdagangan, sudah tersedia area khusus di mulut PI, seperti PI Mall dan ruko-ruko di sekitarnya.

 

Jika memang kawasan tempat tinggalmu hanya dikhususkan untuk hunian, sebaiknya kamu menaati rencana tata ruang yang sudah ditetapkan. Sebelum membuka usaha di rumah, coba cari tahu bagaimana rencana tata ruang di kawasan tempat tinggal dari instansi setempat. Lain halnya, jika rumah tinggalmu diperbolehkan sebagai tempat usaha. Kalau begini, pastikan kamu sudah mengurus IMB dan surat izin gangguan (HO). Salah satu syaratnya, adalah persetujuan dari tetangga sekitar yang diketahui oleh ketua RT setempat.

 

Paling penting, jangan sampai kegiatan usahamu mengganggu kenyamanan warga sekitar. Seperti halnya, kendaraan yang terparkir menghalangi pintu keluar-masuk rumah tetangga. Jika begini, warga berhak melayangkan protes padamu, lho.

 

Nah, jika masalah perizinan sudah aman, tinggal dieksekusi saja!  Lantas, bagaimana bila modalmu ternyata belum cukup? Tenang, untuk pinjaman tunai sampai dengan Rp15 juta rupiah, kamu bisa mengajukan kredit tanpa agunan Tunaiku. Terlebih, prosesnya cepat dan mudah, sehingga kamu nggak perlu menunggu lama untuk memulai usaha rumahanmu sendiri.

 

Artikel terkait: Kiat Sukses Berbisnis Kecil-kecilan

  1. Begini 6 Kiat Sukses Mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah
  2. 4 Tips Memulai Usaha Online Sebagai Bisnis Sampingan
  3. 5 Kesalahan yang Membuatmu Gagal Menjadi Pebisnis Andal

 

Begitulah ulasan saya terkait boleh tidaknya rumah tinggal dijadikan sebagai tempat usaha. Semoga bermanfaat buat kamu!