SWARA – Pernah telat bayar pinjol dan langsung kepikiran, “Apakah ini sudah masuk BI Checking?”. Riwayat kredit sangat berpengaruh dalam pengajuan kredit kamu selanjutnya. Lalu, sebenarnya berapa lama telat bayar pinjol masuk BI Checking? Apakah baru satu hari sudah langsung masuk, atau harus menunggak sampai berbulan-bulan?
Di Artikel ini akan dibahas ketentuan keterlambatan pembayaran pinjaman, dampak pada skor kredit kamu dan informasi mengenai BI Checking lainnya. Yuk, simak penjelasannya!
Berapa Lama Telat Bayar Pinjol Masuk BI Checking?
Secara umum, keterlambatan pembayaran pinjaman online (pinjol) bisa tercatat di BI Checking (saat ini menjadi SLIK OJK) sejak terjadi tunggakan atau telat bayar hingga dilaporkan oleh pihak pemberi pinjaman.
Mekanisme pelaporan telat bayar telah diatur secara resmi melalui POJK Nomor 11 Tahun 2024, tentang pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK OJK.
Ketika kamu telat bayar mulai dari hari ke-1 hingga hari ke-90, skor kredit kamu sudah tercatat masuk kategori “Dalam Perhatian Khusus” (Kolektibilitas 2).
Namun, umumnya data keterlambatan baru dilaporkan ke OJK setelah telat bayar lebih dari 90 hari yang sudah masuk dalam kolektibilitas 3 hingga 5. Berikut ini kategori kolektibilitas SLIK OJK:
- Kol 1 (Lancar): Tidak ada keterlambatan.
- Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Telat 1-90 hari.
- Kol 3 (Kurang Lancar): Telat 91-120 hari.
- Kol 4 (Diragukan): Telat 121-180 hari.
- Kol 5 (Macet): Telat >180 hari.
Keterlambatan sekecil apa pun juga akan berpotensi pada keuangan kamu, karena tiap keterlambatan memiliki denda atau penalti sesuai perjanjian bersama. Hal itu tentunya bisa memberatkan sisi keuangan kamu.
Dampak Skor Kredit BI Checking yang Buruk
Setelah mengetahui berapa lama telat bayar pinjol masuk BI Checking, kamu perlu tahu dampak jika skor kredit kamu buruk.
Skor kredit BI Checking yang buruk sering kali tidak langsung terasa dampaknya. Namun seiring waktu, efeknya bisa muncul di berbagai aspek keuangan kamu dan membuat banyak rencana terasa lebih sulit diwujudkan. Berikut beberapa dampak yang paling sering dialami.
- Pengajuan kredit berisiko ditolak, meskipun penghasilan kamu cukup.
- Pilihan produk keuangan jadi terbatas, dengan syarat yang lebih ketat.
- Tenor lebih pendek, sehingga cicilan bulanan terasa lebih berat.
- Bunga cenderung lebih tinggi, karena kamu dinilai berisiko.
- Rencana finansial jangka panjang tertunda, seperti KPR atau kredit usaha.
Singkatnya, skor kredit yang buruk membuat kamu punya lebih sedikit pilihan. Karena itu, menjaga BI Checking tetap sehat adalah langkah penting agar keuangan kamu tetap fleksibel ke depannya.
Baca Juga: BI Checking Berapa Lama Bersih Setelah Lunas? Ini Durasinya
Apakah BI Checking Bisa Bersih Kembali?
Kabar baiknya, BI Checking yang bermasalah akibat telat bayar pinjaman sebenarnya tidak bersifat permanen dan masih bisa dibersihkan.
Memang, riwayat kredit yang buruk tidak akan hilang dengan sendirinya jika kewajiban belum diselesaikan. Langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan terlebih dahulu, baik pokok pinjaman maupun denda (jika ada).
Setelah pinjaman dilunasi, status kolektibilitas akan diperbarui oleh pihak kreditur menjadi lunas. Namun, riwayat keterlambatan sebelumnya tetap tercatat sebagai bagian dari histori kredit. Data tersebut biasanya tersimpan dalam sistem selama beberapa waktu sebagai rekam jejak.
Skor kredit tersebut dapat membaik seiring waktu dengan menerapkan langkah berikut:
- Disiplin dalam mengelola keuangan
- Membayar cicilan tepat waktu
- Tidak menambah utang berlebihan
- Menjaga rasio kredit tetap sehat
Jadi, meskipun tidak langsung “bersih total”, riwayat kredit tetap bisa pulih secara bertahap dengan kebiasaan finansial yang lebih baik.
Apa Saja Pinjaman yang Masuk BI Checking?
Pada dasarnya, semua lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi OJK serta terhubung dengan sistem SLIK OJK wajib melaporkan data kredit nasabahnya. Artinya, berbagai jenis pinjaman resmi akan tercatat dalam BI Checking, baik yang lancar maupun menunggak.
Beberapa jenis pinjaman yang masuk dalam BI Checking antara lain:
- Kredit Perbankan, seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kredit kendaraan, kredit tanpa agunan (KTA), dan kartu kredit.
- Pinjaman dari perusahaan pembiayaan (leasing), misalnya cicilan motor atau mobil, cicilan alat elektronik, dan sejenisnya.
- Pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
- Kredit usaha, termasuk pembiayaan UMKM dari bank atau lembaga keuangan formal.
Sebaliknya, pinjaman dari pihak tidak resmi atau ilegal biasanya tidak tercatat dalam SLIK OJK. Namun, tetap penting untuk berhati-hati karena risiko penagihan dan penyalahgunaan data kamu bisa lebih besar.
Baca Juga: Apakah BI Checking Berdampak pada Satu Kartu Keluarga?
Ajukan Pinjaman Aman dan Terdaftar OJK di Tunaiku
Sekarang pertanyaan mengenai berapa lama telat bayar pinjol masuk BI Checking sudah jelas, bukan? Setiap keterlambatan tentu akan tercatat pada riwayat kredit kamu.
Jika kamu membutuhkan pinjaman dengan proses yang jelas dan aman, Tunaiku by Amar Bank bisa menjadi solusi yang tepat. Tunaiku merupakan layanan pinjaman tanpa agunan (KTA) yang resmi terdaftar dan diawasi OJK, sehingga seluruh proses pengajuan, penagihan, hingga pelaporan kredit dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
Tunaiku menawarkan berbagai keunggulan, mulai dari tanpa jaminan, proses pengajuan 100% online, hingga tenor yang fleksibel dengan cicilan tetap. Informasi bunga dan biaya juga disampaikan secara terbuka sejak awal, sehingga kamu bisa merencanakan keuangan dengan lebih tenang tanpa takut biaya tersembunyi.
Dengan memilih pinjaman legal seperti Tunaiku, kamu tidak hanya mendapatkan akses dana yang aman, tetapi juga perlindungan sebagai konsumen.
Yuk, ajukan pinjaman di Tunaiku by Amar Bank dan kelola kebutuhan finansialmu secara lebih bijak, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.