SWARA – Seiring dengan berkembangnya ilmu teknologi, bidang finansial juga turut mengalami perkembangan ke arah yang lebih praktis dan modern. Salah satunya adalah inovasi FinTech atau financial technology yang memanfaatkan teknologi untuk pembiayaan keuangan.
Konsep FinTech ini diharapkan akan menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih mudah dan aman. Banyak hal yang bisa dikategorikan ke dalam bidang FinTech, diantaranya adalah proses pembayaran, transfer, jual beli saham, proses peminjaman (lending) uang secara peer to peer, perencanaan keuangan, riset keuangan dan masih banyak lagi.
Sebenarnya inovasi FinTech ini bukan baru-baru ini saja muncul, namun sudah dimulai dari beberapa tahun lalu. Berdasarkan penelitian oleh Accenture, investasi keseluruhan pada bidang FinTech mulai merangkak naik dengan nilai mencapai 3 kali lipat dalam kurun waktu 2008 hingga 2013. Bahkan terhitung sejak tahun 2010 hingga 2013, nilai investasi di ranah FinTech berkembang hingga mencapai 4 kali lipat.
(Artikel terkait: Masih Asing dengan FinTech? 5 Hal Ini akan Membuatmu Mengenalnya)
Sesuai regulasi dari OJK
Karena startup fintech ini biasanya akan menarik dana dari masyarakat banyak, maka operasionalnya pun harus diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua startup fintech yang beroperasi di tanah air harus terdaftar dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh OJK seperti izin operasional, bentuk lembaga, cakupan bisnis, laporan keuangan, hingga permodalan. Aturan tersebut pun berbeda untuk tiap kategori, tergantung pada bisnis yang dijalankan.
OJK membagi startup fintech menjadi startup yang beroperasi seperti lembaga keuangan, startup yang sifatnya mendukung lembaga keuangan, dan startup lain dengan model bisnis yang benar-benar baru. OJK juga akan mengatur permodalan fintech berdasarkan kelas usaha dengan modal minimum yang dibuat lebih rendah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, dalam acara Sosialiasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Peraturan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian di Jakarta (14/2), menyampaikan bahwa regulasi OJK mengenai Fintech khususnya Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan Usaha Pegadaian diarahkan untuk memberikan kemudahan akses terhadap pinjaman atau pendanaan bagi masyarakat.
Kini OJK sedang menyiapkan regulasi fintech lainnya, yaitu fintech on balance sheet, yang memberikan pinjaman skala mikro. Fintech on balance sheet mengatur tentang pemberian pinjaman ke yang membutuhkan modal dengan uang yang berasal dari perusahaan itu sendiri, dari modal sendiri, penerbitan surat berharga atau pinjam dari lembaga keuangan lain, jadi risikonya ada di fintech yang memberikan pinjaman. Regulasi untuk fintech on balance sheet masih dalam proses pembuatan, sehingga OJK mempersilakan Fintech yang menyediakan layanan tersebut untuk terus beroperasi sembari menerapkan prinsip kehati-hatian.
(Artikel terkait: Nggak Sembarangan, Aktivitas Fintech Termasuk Pinjaman Online Harus Patuh Aturan agar Terjamin Aman)
Kebijakan untuk fintech dan e-commerce
Bank Indonesia (BI) sendiri telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan fintech dan e-commerce, sejalan dengan semangat pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi XIV tentang E-Commerce.
Peraturan BI ini akan mengatur beberapa hal, mulai dari akomodasi terhadap inovasi fintech dan e-commerce, meningkatkan keamanan dan perlindungan konsumen, dan menjaga level of playing field pelaku industri. OJK juga mengeluarkan aturan yang disesuaikan dengan aturan Bank Indonesia tersebut, terutama mengenai risk management yang komprehensif, fit and proper test yang tidak harus di awal, perlindungan konsumen.
Bagaimana artikel yang kamu baca hari ini? Sebelum keluar laman ini, yuk, kenalan dulu sama Tunaiku. Dijamin nggak bakal menyesal. Tunaiku bisa menjadi solusi finansial bagi kebutuhan-kebutuhanmu.