SWARA – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

SKCK layaknya buku catatan bukti bahwa kita adalah warga negara yang baik. SKCK sendiri bisa dibuat di Polsek atau Polres, tergantung kepentingan masing-masing pemohon. Sejak 6 Januari 2017 berdasarkan ‎PP 60/2016, tentang ‎Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) di Lingkungan Polri, biaya pembuatan maupun perpanjangan SKCK naik, yang semula Rp 10.000,- berubah menjadi Rp 30.000,- .

SKCK diperlukan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat Desa, perpanjang kontrak karyawan, dan lain-lain. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang. Untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan baik secara manual maupun secara online.

Dengan cara manual yaitu dengan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas. Berikut beberapa dokumen yang harus kamu lengkapi.

 

Artikel Terkait: Pengurusan Dokumen Lainnya

  1. 5 Hal yang Wajib Kamu Ketahui Kalau Ingin Buat SIM Internasional
  2. Sst, Aturan Kepemilikan Rumah di Tahun 2017 Akan Semakin Mudah, Lho!
  3. Begini Langkah Melakukan Klaim BPJS Kesehatan pada Saat Keadaan Darurat

 

1. Surat pengantar dari kantor kelurahan

Surat pengantar dari kantor kelurahan menerangkan bahwa kamu adalah penduduk desa setempat, juga memberikan informasi tentang catatan kelakuanmu selama hidup bermasyarakat.

Untuk memperoleh surat ini, datangi RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar. Dari RT/RW, langsung dibawa ke Kelurahan untuk memperoleh surat pengantar Desa.

Surat pengantar dari kelurahan ini harus sudah yang ditandatangani dan dicap basah lurah atau kepala desa tempat tinggalmu. Dalam mengurus surat pengantar ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

 

2. Fotokopi KTP/SIM

Berkas selanjutnya yang harus kamu siapkan adalah fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku kartu identitasmu sudah habis, kamu diwajibkan melakukan perpanjangan terlebih dahulu, baru kamu bisa mengurus SKCK.

Kartu identitas yang kamu gunakan juga harus sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor Kelurahan.

 

3. Fotokopi kartu keluarga dan akta kelahiran (kenal lahir)

Fotokopi Kartu keluarga juga kamu perlukan untuk membuat SKCK. Kamu harus melampirkan salinan Kartu Keluarga terbaru. Akta Kelahiran juga diperlukan untuk membuat SKCK.

 

4. Pasfoto 4×6 sebanyak 6 lembar

Pergunakan foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran 4×6. Beberapa daerah mungkin berbeda dalam jumlah yang dibutuhkan, jadi untuk berjaga-jaga lebih baik bawa lebih dari 6 lembar.

 

5. Rumus sidik jari

Untuk membuat SKCK di tingkat Polres, kamu akan membutuhkan rumus sidik jari, jika kamu belum memilikinya, kamu dapat membuatnya di Polres dengan persyaratan fotokopi KTP/domisili, fotokopi Kartu Keluarga, pasfoto 4×6 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 1 lembar.

 

Artikel Terkait: Dokumen Online

  1. Pengen Traveling Tapi Belum Punya Paspor? Yuk, Intip Langkah Membuat Paspor Online Ini!
  2. Belum Punya NPWP? Beginilah Cara Daftar NPWP Online yang Praktis!
  3. Yang Akan Lapor SPT Online, Wajib Tahu 5 Hal Ini Soal Pajak Penghasilan

 

Sedangkan untuk membuat SKCK secara online dapat dilakukan melalui www.skck.polri.go.id. Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online sama dengan di atas, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan SKCK secara manual.

Kamu hanya perlu mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

 

Mudah, kan, Kawan Tunaiku? Tunggu apa lagi! Jangan ragu untuk mengurus SKCK apalagi jika kantor barumu membutuhkan SKCK sebagai syarat diterima kerja.

 

Yuk, langsung ajukan pinjaman tunaimu di Tunaiku. Klik di sini untuk pengajuan pinjaman yang nggak pakai repot!