Dalam mendirikan sebuah bisnis atau perusahaan, perlu untuk diperhatikan aspek legalitas usaha. Ada banyak perusahaan atau bisnis yang bermasalah lantaran tidak memperhatikan legalitasnya.
Perusahaan atau bisnis yang tidak memiliki legalitas akan sulit untuk berkembang. Bahkan, akan sulit mendapatkan bantuan dari pihak luar seperti kerja sama maupun modal usaha.
Nah, sebelum membahas lebih mendalam mengenai legalitas usaha, kamu harus mengetahui terlebih dahulu pengertian dari legalitas usaha itu sendiri.
Apa itu legalitas usaha?
Legalitas usaha bisa diartikan sebagai identitas yang sah dari keseluruhan komponen perusahaan yang diakui oleh hukum. Identitas perusahaan yang diakui ini biasanya berupa berkas dokumen yang harus disimpan dengan baik oleh si pemilik perusahaan atau bisnis.
Legalitas begitu dibutuhkan untuk perusahaan dapat bertumbuh, dengan memiliki bukti bahwa perusahaan atau usaha yang dibangun itu legal, maka keberlangsungan usaha akan lebih pasti.
Pentingnya memiliki legalitas usaha
Sangat disayangkan, begitu banyak usaha yang berdiri tidak begitu mementingkan legalitasnya. Hal ini lantaran banyak yang menjudge bahwa mendirikan legalitas usaha begitu sulit.
Namun, sesulit-sulitnya mendirikan legalitas usaha, hal ini terbilang wajib agar usaha bisa terus berkembang dan mendapatkan pengakuan publik maupun hukum.
Begitu penting usaha harus memiliki legalitas, berikut adalah penjabaran tentang pentingnya legalitas.
- Identitas atau nama resmi
Modal utama dalam pendirian usaha adalah identitasnya. Identitas perusahaan yang tidak jelas akan sulit untuk berkembang. Nah, dengan mengurus legalitas, maka kamu tidak perlu khawatir dengan identitas perusahaanmu karena sudah terdaftar di hukum.
- Mendapat perlindungan hukum
Tak ada yang tau bagaimana perjalanan usaha kamu ke depan. Bukan tidak mungkin akan ada orang yang berusaha menjatuhkanmu. Jika kamu memiliki legalitas yang sah, maka kamu akan mendapatkan perlindungan hukum yang pasti. Jika tidak? Siap-siap usahamu akan “digoyang” oleh oknum tak bertanggung jawab.
- Kemudahan dalam hal keuangan
Setiap usaha pasti membutuhkan modal. Beruntung jika kamu mampu membiayai semua. Namun, suka tidak suka, ke depan pasti kamu butuh tambahan modal. Jika kamu tidak ada legalitas, maka akan sulit mendapatkan modal karena banyak yang tidak percaya dengan perusahaanmu.
- Kemudahan perluasan jangkauan
Kamu pasti ingin usahamu bisa dikenal di negara lain. Nah, syarat pertama adalah kamu harus mempunyai legalitas yang sah. Jika tidak? Siap-siap untuk ditolak dan usahamu berjalan di tempat.
6 Macam dokumen legalitas usaha
Jika kamu berniat untuk mengurus legalitas usaha, ada 6 macam dokumen yang harus dipahami. Usahakan untuk 6 dokumen ini kamu urus agar legalitasmu lengkap dan usahamu lancar. Apa saja?
1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Jika usahamu bergerak dalam bidang perdagangan (jual barang dan jasa), maka SIUP adalah hal wajib untuk kamu dapatkan. SIUP wajib dimiliki oleh seluruh pengusaha, baik dalam bentuk perorangan, CV, sampai dalam bentuk BUMN.
Jika SIUP usahamu sudah ada, maka bisa dipastikan bahwa usaha atau bisnis yang sedang kamu jalankan itu sah alias legal. SIUP diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai tempat usahamu berdiri.
2. Akta pendirian usaha
Dokumen selanjutnya soal legalitas usaha adalah Akta pendirian usaha. Akta pendirian usaha adalah sebuah dokumen yang dilegalkan oleh seorang notaris sebagai tanda perusahaan berdiri. Contoh usaha yang memerlukan akta pendirian yakni PT (perseroan terbatas), CV, Yayasan, serta lembaga komersial lainnya.
Akta ini juga bisa sebagai bukti kepemilikan terhadap perusahaan. Usaha yang sudah mendapatkan Akta Pendirian sudah bisa mengembangkan bisnisnya lebih lagi. Kamu pun bisa mengklaim hak ciptanya.
3. NPWP badan usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP merupakan hal wajib perusahaan miliki. NPWP berisikan deretan nomor seri yang digunakan oleh kantor pajak untuk mengidentifikasi perusahaan yang wajib pajak.
NPWP bisa diartikan sebagai tanda pengenal atau identitas diri para wajib bayar pajak. Nomor ini hanya diberikan kepada perusahaan sebanyak satu kartu dengan berisikan 15 digit angka. NPWP biasanya diperlukan untuk mengurus hal administrasi yang berkaitan dengan keuangan.
4. Tanda daftar perusahaan
Salah satu yang tidak kalah pentingnya adalah mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bisa diartikan bahwa TDP merupakan sebuah pencatatan resmi yang menandakan bahwa si perusahaan tersebut telah melakukan berbagai kegiatan yang mewajibkan dalam hal pendaftaran perusahaan.
Nah, setiap perusahaan atau bisnis diwajibkan untuk memiliki TDP ini. Terkecuali, bagi usaha yang berskala kecil dalam artian hanya mempekerjakan dirinya sendiri atau anggota keluarga saja. Pada umumnya, TDP ini disahkan ketika semua dokumen penting lainnya telah lengkap, seperti SIUP, Akta Pendirian, NPWP, dan sebagainya.
5. Surat keterangan domisili perusahaan
Seperti namanya, dokumen legalitas usaha ini diperlukan untuk menerangkan di mana keterangan domisili atau tempat keberadaan perusahaan berdiri. Biasanya, surat keterangan domisili usaha ini diurus pada tingkat kelurahan/kecamatan saja. Fungsi dari surat ini yakni pengakuan dari pemerintah setempat bahwa benar usaha tersebut nyata berdiri di lokasinya.
Surat keterangan domisili ini penting dan tidak boleh dilupakan. Hal itu karena surat keterangan domisili ini salah satu persyaratan dalam mengurus surat-surat lainnya.
6. Merek dagang
Legalitas usaha yang tak kalah pentingnya adalah merk dagang. Banyak perusahaan atau bisnis yang terlibat perkara karena hal ini.Merek Dagang adalah sebuah salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang di dalamnya menyangkut, tanda, desain, dan ekspresi yang menandakan bahwa identitas itu unik dan berbeda dari yang lain.
Merek dagang sangat penting untuk didaftarkan, peruashaan yang memiliki merek dagang akan dijamin oleh hukum terkait nama, tanda, dan simbol usahanya. Jadi, tidak ada lagi yang berani meniru identitas perusahaan tersebut sehingga nama baiknya pun aman dan jauh dari keterlibatan plagiat.
Artikel terkait:
Ingin Mendirikan Perusahaan? Pahami Perbedaan CV dan PT
Perkiraan biaya pembuatannya
Sejatinya, tidak ada biaya yang pasti dalam mengurus seluruh legalitas usaha yang disebutkan di atas. Biaya pembuatan dokumen tersebut sangat bergantung dengan di mana kamu menentukan agen pengurusan.
Kamu juga harus menentukan terlebih dahulu, usaha yang didirikan akan berbentuk CV atau PT. CV lebih ke usaha yang dibentuk secara perorangan alias kecil, sedangkan PT lebih mengarah ke kelompok alias usaha besar. Namun, semua kembali lagi ke keputusan pemilik usaha.
Untuk perkiraannya sendiri, kami akan memberikan contoh untuk pendirian usaha berjenis PT (Perseroan terbatas) yang dilansir dari Gapura Office.
- Pendirian PT dengan skala kecil Modal setor awal 50 Jt – 500 Jt (Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB), dipatok harga Rp 7.000.000,00
- Pendirian PT dengan skala sedang, modal setor awal 501 jt – 5 M (Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB), dipator harga Rp 9.000.000,00-
- Pendirian PT dengan skala besar, modal setor awal > 5 M (Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB), dipatok harga Rp 12.000.000,00-
Ingat, harga di atas bisa saja berubah bergantung dengan agen pembuatan yang kamu pilih.
Artikel terkait:
Pinjaman Modal Usaha: Pengertian dan Cara Mendapatkannya
Hati-hati! Ini Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online dan Modusnya
Butuh modal untuk mengajukan legalitas usaha? Pinjam di Tunaiku
Pengurusan legalitas usaha begitu penting untuk dilakukan dan dipahami oleh para pengusaha, baik bagi pemula maupun yang berpengalaman. Jika usahamu belum mengurus legalitas usaha maka penting untuk mempersiapkan segala hal dalam pemenuhan legalitas tersebut.
Seperti yang dijelaskan, pengurusn legalitas usaha perlu biaya yang lumayan mahal. Jika kamu tidak membutuhkan banyak modal dalam mengurus hal itu, Tunaiku bisa memberikan solusi.
Kamu bisa mengajukan pinjaman dengan maksimum Rp20 juta untuk mengurus legalitas usaha dengan proses yang mudah dan cepat.
Mengajukan pinjaman untuk modal legalitas usaha di Tunaiku hanya bermodalkan KTP dan tidak memerlukan agunan apapun dengan suku bunga yang rendah.
Silakan untuk membaca syarat dan ketentuan pinjaman Tunaiku dengan klik di sini dan dapatkan kemudahan dalam mengurus legalitas usahamu. Selamat mencoba!