SWARA KAMU – Dalam masa perkembangan industri keuangan Syariah saat ini, kinerja audit dengan basis Syariah menarik banyak perhatian untuk diteliti. Karena industri keuangan Syariah dirancang dengan banyak kebijakan untuk kemudian menciptakan produk yang tidak bertentangan dengan aturan Syariah. Sebagai contoh industri keuangan Syariah di Indonesia yang diharuskan untuk mentaati serta menjalankan segala ketatapan dari DSN MUI berupa Fatwa dan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan SAK Syariah yang diterbitkan oleh IAI, sehingga dari dua hal tersebut, dibutuhkanlah audit Syariah.
Sedangkan di negara Malaysia, Bank Negara Malaysia (BNM) telah memperkenalkan Sharia Governance Framework (SGF) sejak 2011. Di dalam Sharia Governance Framework terdapat 4 fungsi utama untuk memastikan fungsinya berjalan, antara lain : (1) Fungsi Pengendalian Manajemen Risiko Syariah (Shariah Risk Management Control Function); (2) Fungsi Tinjauan Syariah (Shariah Review Function); (3) Fungsi Penelitian Syariah (Shariah Research Function);(4) Fungsi Audit Syariah (Shariah Audit Function). Melalui penerbitan sharia governance framework (SGF) Bank Negara Malaysia bertujuan untuk meningkatkan peran dewan komite Syariah dan manajemen tentang pentingnya Syariah.
Meski begitu masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi untuk menjelaskan fungsi audit Syariah seperti tidak adanya kerangka audit Syariah tertentu dan kompetensi auditor Syariah. Pada April 2019 dua orang peneliti dari Universitas Teknologi MARA di Malaysia melakukan penelitian dalam perubahan Audit Syariah di internal lembaga keuangan Islam Malaysia. Dalam penelitiannya yang menggunakan teori ANT, terdapat kesimpulan bahwa dalam proses penerapan tata kelola Syariah di Malaysia terdiri dari empat fase – yang pertama adalah problematisasi (ketika suatu bahasan dihadirkan), penarikan (respon ketertarikan pada bahasan yang telah dihadirkan), pelibatan, dan terakhir adalah mobilisasi – yang dalam kenyataannya setiap proses mungkin tumpang tindih atau tidak pernah menjadi berbeda.
Perlu diketahui bahwa sebagian besar penelitian audit syariah di peroleh melalui analisis kuesioner dan wawancara semi terstruktur. Temuan ini cenderung membatasi analisis pada variabel yang telah ditentukan. Ada penelitian terbatas yang diperoleh informasi mendalam tentang audit Syariah dari Aktor yang terlibat langsung dengan praktik audit Syariah yang sebenarnya. Untuk memperluas studi sebelumnya, Kerangka Kerja Perubahan Audit Syariah ini cocok untuk dijelaskan oleh data yang dikumpulkan melalui pendekatan kualitatif untuk mengeksplorasi masalah yang muncul dari berbagai prosedur pengumpulan data. Pemeriksaan dokumen dan wawancara mendalam dengan peserta yang dipilih terbaik dapat memberikan deskripsi rinci tentang materi pelajaran. Oleh karena itu, Kerangka Perubahan Audit Syariah ini akan memberikan pemahaman terhadap proses perubahan dalam praktik audit Syariah.
Melihat dari penelitian tersebut dapat di petik bahwasanya penerapan Tata Kelola Syariah memerlukan proses yang cukup panjang dalam prosesnya, tapi tidak menutup kemungkinan Indonesia di masa yang akan datang, dapat bersaing dengan negara Malaysia dalam hal penerapan Tata kelola Syariahnya maupun literatur tentang Audit Syariah yang semakin diperbanyak serta lebih diperluas lagi.
***
Sumber Referensi : Rahman, N. A., & Mastuki, N. (2019). Internal Shariah Audit
Change : A Conceptual Paper Internal. (April).
Swara Kamu merupakan wadah untuk menyalurkan inspirasi, edukasi, dan kreasi lewat tulisanmu. Kamu bisa menyampaikan pendapat, pemikiran, atau informasi menarik seputar finansial dan karier. Setiap artikel Swara Kamu menjadi tanggung jawab penulis karena merupakan opini pribadi penulis. Tim Swara tidak dapat menjamin validitas dan akurasi informasi yang ditulis oleh masing-masing penulis.Â
Ingin ikut berbagi inspirasi? Langsung daftarkan dirimu sebagai penulis Swara Kamu di sini!